Perihal penunaian zakat fitrah menggunakan uang memang ‘diskusi rutin’ yang dibahas orang setiap tahun. Terlebih di zaman modern dimana orang selalu menuntut kepraktisan, tak terkecuali dalam ibadah.
Para pakar fikih tak henti-hentinya menuangkan pendapat, argumen, bantahan dan sanggahan dalam tulisan-tulisan mereka mengenai hal ini. Tak terkecuali ulama Betawi mutafannin nan-kharismatik dari Bekasi, KH Muhadjirin Amsar ad Dary. Beliau memiliki pendapat unik yang tertuang dalam salah satu karyanya: Misbahuz Zholam, berikut ringkasannya:
Perbedaan pendapat dalam penunaian zakat dengan uang
Terdapat 2 pendapat ulama mengenai hal ini:
1. Tidak Boleh: Menurut Imam Syafii, Maliki, Ahmad serta jumhur ulama.
• Imam al Khorqi (ulama hanabilah) berkata: “Membayar zakat fitrah dengan uang tidak cukup”.
• Imam an Nawawi dalam syarah muslim: “Umumnya para ahli fikih tidak memperbolehkan”
Dalilnya:
• Ibnu umar RA berkata: “Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah 1 sho’ kurma dan 1 sho’ gandum.”
Apabila diganti maka telah meninggalkan kewajiban. Meninggalkan (kurma dan gandum) tidak dihitung berzakat.
Komentar Imam an Nawawi – dalam Syarah Shohih Muslim- terhadap hadits ini:
“Ini adalah dalil bahwa kewajiban zakat fitrah adalah 1 sho’ setiap jiwa. Sekalipun tidak berupa gandum atau kismis, maka tetap wajib 1 sho’ menurut ijma. Jika gandum dan kismis, wajib 1 sho’ menurut Imam Syafii, Malik dan Ahmad (dalam sebuah riwayat) dan jumhur ulama. Adapun Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad (dalam sebuah riwayat yang lain) mengatakan bagi gandum dan kismis adalah setengah sho’, berdasarkan hadist riwayat Muawiyah RA.”
• Dari Abu Said al Khudri, Rasulullah SAW bersabda: “Aku tidak mengeluarkan zakat selamanya kecuali 1 sho'”.
Ini menunjukkan tidak cukupnya zakat dengan uang. Karena telah keluar dari nash (teks) hadits.
2. Boleh: Menurut Imam Abu Hanifah.
Ini diriwayatkan dari Umar bin Abdil Aziz RA.
Dalilnya:
• Riwayat Thowus RA: Ketika Muadz bin Jabal RA datang ke Yaman, ia berkata: “Beri aku sebagian pakaian kalian, aku mengambilnya dari kalian tempat jagung dan gandum. Karena ini lebih mudah bagi kalian dan lebih baik bagi kaum Muhajirin di Madinah.”
• Atho RA berkata: “Umar bin al Khoththob RA mangambil zakat anak unta liar dengan dirham.”
Adapun maksud pengambilan zakat dg dinar ini adalah menolak kebutuhan akan unta. Tidak ada perselisihan dalam hal ini setelah disepakatinya nilai dirham bagi unta tersebut.
Pendapat Saya (KH Muhajirin Amsar ad Dary):
Saya bertalaqqi dengan beberapa syaikh di Makkah bahwa – di zaman ini- penunaian zakat fitrah kepada fakir miskin dengan uang adalah lebih utama.
Dengan pertimbangan:
• Ketika fakir miskin mendapat jatah zakat, dia justru menjual jatahnya itu dengan uang (walau) dengan harga yang lebih murah.
• Saya menyaksikan sendiri di Hijaz, ketika memberikan gandum kepada fakir miskin. Mereka justru menjual lagi gandum tersebut seharga 2 riyal/ 1,5 riyal. Padahal harga gandum 3 riyal. Seolah mereka berpendapat bahwa uang lebih baik daripada gandum. Berdasarkan laporan ini, beberapa syaikh di Hijaz cenderung membolehkan.
*Disadur, diterjemahkan dan diringkas ulang dari kitab Misbahuz Zolam Syarah Bulughul Marom karya ulama asal Bekasi, KH Muhadjirin Amsar ad Dary, hal. 110 – 111, Juz 2, Cetakan Darul Hadits Kairo.
Alhamdulillah ati jadi tengtrem..