Oleh: Hayat Abdul Latief

 

Surat Al-Kafirun, yang artinya orang-orang kafir, tergolong surat makkiyah atau turun sebelum Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam hijrah ke Madinah yang dulunya bernama Yatsrib. Sasaran dakwah periode Mekkah, baik dakwah sirriyah (sunyi senyap) ataupun jahriyah (terang-terangan) ditujukan kepada kafir Mekkah yang mayoritas menyembah berhala-berhala, atau dengan kata lain kafir dari kalangan musyrikin. Berbeda dengan Surah Al-Bayyinah surah ke-98 yang terdiri atas 8 ayat, termasuk golongan surat-surat Madaniyah, yakni diturunkan setelah Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam hijrah ke Madinah. Masyarakat Madinah lebih heterogen. Di sana ada pribumi (kabilah Aus dan Khajraj), Yahudi (yang lebih dahulu tinggal di sana sebelum Rasulullah dan kaum Muhajirin) dan Nasrani Najran (Najran merupakan suatu daerah yang berada di perbatasan Saudi Arabia dan Yaman)

 

Meski demikian, Ahli Kitab (Yahudi dan Nasrani) juga musyrikin oleh Al-Qur’an disebut sebagai orang-orang kafir, karena menutupi kebenaran, yakni tidak beriman kepada risalah nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam. Karena mereka kafir, maka Rasulullah shalallahu alaihi wasallam berdakwah kepada mereka. Sabdanya,

 

والذي نفسُ مُحمَّد بيدِه، لا يسمعُ بي أحدٌ من هذه الأمة يهوديٌّ، ولا نصرانيٌّ، ثم يموتُ ولم يؤمن بالذي أُرْسِلتُ به، إلَّا كان مِن أصحاب النار (رواه مسلم)

 

“Demi (Allah) Yang jiwa Muhammad berada di tangan-Nya! Tidaklah seorang pun di kalangan umat ini, Yahudi atau Nasrani, mendengar tentang aku, kemudian dia mati dan tidak beriman kepada apa yang aku diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni neraka.” (HR. Muslim dalam shahihnya dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu secara marfu’)

 

Penjelasan: Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersumpah dengan nama Allah bahwa tidaklah seorang pun di kalangan umat ini mendengar tentang beliau, yakni dari orang yang berada di zaman beliau dan setelahnya sampai hari Kiamat dari kalangan Yahudi atau Nasrani, kemudian dia mati dan tidak beriman kepada apa yang diutus dengannya, kecuali dia termasuk penghuni neraka. Yakni setiap Yahudi dan Nasrani mana pun, demikian pula selain keduanya yang telah sampai kepadanya dakwah Nabi kemudian dia mati dan tidak beriman kepada beliau melainkan termasuk penghuni neraka, ia kekal di dalamnya selamanya. Adapun penyebutan Yahudi dan Nasrani adalah sebagai peringatan terhadap selain keduanya, hal itu karena Yahudi dan Nasrani memiliki kitab samawi. Bila mereka terancam masuk neraka padahal mereka memiliki kitab samawi, maka selain mereka dari golongan yang tidak memiliki kitab lebih utama (masuk neraka). Oleh karenanya, mereka semua wajib masuk ke dalam agama Islam dan menaati beliau.

 

Dalam kehidupan sehari-hari pun umat Islam tidak memanggil non-muslim dengan sebutan kafir, apalagi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ala Barat tidak ada istilah kafir.Istilah kafir merupakan istilah agama. Dalam Al-Qur’an di permulaan surat Al-Baqarah membagi manusia dalam 3 golongan; Mu’min, Kafir dan Munafik.

 

Penyebutan Kafir antara Kecerobohan dan Menafikan

 

Secara individu ataupun kelompok Islam tidak boleh sembarang mengkafirkan seorang muslim atau kelompok muslim lainnya, harus melalui pengkajian intensif untuk membuktikan kekafirannya. Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam telah memperingatkan umatnya agar tidak sembarangan menuding sesama Muslimin sebagai kafir. Sebab, imbasnya akan sangat berat, baik bagi si penuduh maupun tertuduh. Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda,

 

أَيُّمَا امْرِئٍ قَالَ لِأَخِيهِ: يَا كَافِرُ، فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا، إِنْ كَانَ كَمَا قَالَ، وَإِلَّا رَجَعَتْ عَلَيْهِ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

 

“Barangsiapa yang berkata kepada saudaranya (se-agama) : Wahai kafir, maka pengkafiran ini akan kembali kepada salah satu dari keduanya, jika dia benar dalam pengkafirannya (maka tidak mengapa), tapi jika tidak maka ucapan itu akan kembali kepadanya.” (Muttafaqun’Alaihi

 

Penjelasan: Berani mengkafirkan (takfir) atau menuduh fasik ​​terhadap orang tanpa bukti adalah perkara besar. Ini adalah masalah yang tidak diserahkan kepada orang-orang secara individu atau kelompok, melainkan seorang muslim harus berhati-hati, tidak menghakimi dan baik sangka tentang orang lain. Dalam hadits ini ada teguran dan peringatan agar seorang muslim tidak menuduh saudara seagamanya dengan sebutan kafir dan penyebutan saudara seagamanya sebagai kafir, akan kembali kepada orang yang mengatakannya, jika tidak terbukti kekafiran saudara seagama yang dituduhkanya.

 

Di sisi lain, seorang muslim tidak boleh menganggap orang di luar agama Islam sebagai orang yang tidak kafir. Imam An-Nawawi menyatakan:

 

مَنْ لَمْ يُكَفِّرْ مَنْ دَانَ بِغَيْرِ الْإِسْلَامِ كَالنَّصَارَى، أَوْ شَكَّ فِي تَكْفِيرِهِمْ أَوْ صَحَّحَ مَذْهَبَهُمْ، فَهُوَ كَافِرٌ، وَإِنْ أَظْهَرَ مَعَ ذَلِكَ الْإِسْلَامَ وَاعْتَقَدَهُ

 

“Siapa saja yang tidak mengkafirkan orang yang beragama selain Islam seperti Nasrani, atau meragukan kekafiran mereka, atau membenarkan doktrin/ajaran mereka, maka dia telah kafir meskipun bersamaan dengan itu dia menampakkan dirinya Islam dan meyakininya.” (An-Nawawi, Rawdhah Ath-Thalibin, 3/444)

 

Sebutan Kafir merupakan istilah halus bagi non-muslim. Apabila mereka tidak mau disebut kafir, berarti muslim, yakni tunduk dan patuh kepada kehendak dan perintah Allah subhanahu wa ta’ala yang telah mengutus Nabi Muhammad shalallahu alaihi wasallam sebagai nabi terakhir dan sebagai Rahmat bagi Seluruh Alam.

 

Beberapa faedah dari tulisan ini:

 

1. Kafir merupakan istilah agama, bukan dalam konteks kehidupan sehari-hari.

 

2. Seorang muslim tidak boleh sembrono, sembarangan menyebutkan saudara seagamanya dengan sebutan kafir.

 

3. Seorang muslim tidak boleh menafikan sebutan kafir kepada orang yang beragama di luar Islam. Wallahu a’lam.

 

Diambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah!

 

(Khodim Korp Da’i An Nashihah dan Pelajar Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)

 

Artikel yang Direkomendasikan

2 Komentar

  1. Izin share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *