Oleh: Hayat Abdul Latief

 

Sejarah pendidikan di Indonesia mencatat pondok pesantren (ponpes) menjadi lembaga pendidikan tertua di Indonesia. Pondok pesantren berakar pada tradisi Islam. pondok pesantren berawal sejak zaman Nabi Muhammad SAW masih hidup. Dalam awal-awal dakwahnya, Nabi melakukan dengan sembunyi-sembunyi dengan peserta sekelompok orang, dilakukan di rumah Al-Arqam. Sedangkan di Madinah nabi menampung para Muhajirin yang kekurangan dalam lembaga pendidikan yang disebut sebagai ahlus suffah, di antara salah satu anak didiknya adalah Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

 

Model pendidikan di pesantren ada yang salafi (tradisional – bukan salafi yang mengacu kelompok Islam tertentu) dan modern. Pada ponpes salaf/tradisional, masih terpaut dengan program ngaji kitab kuning, dan (biasanya) tidak terlalu fokus pada pelajaran umum. Sedangkan pondok pesantren modern, biasanya lebih fokus terhadap pelajaran umum, bahasa, kedisiplinan, kepemimpinan, dan sedikit kurang dengan ngaji kitab kuning. Namun dalam perkembangannya saat ini banyak model pendidikan pesantren gabungan antara Salafi dan modern. Selain mempelajari kutubutturats juga mempelajari ilmu-ilmu umum bahkan mempelajari berbagai macam bahasa.

 

Posisi Kiai di Pesantren

 

Kiai sebagai salah satu unsur komponen pendidikan memegang peranan penting dan memiliki otoritas penuh dalam pesantren. Hubungan kiai dan pondok pesantren sangatlah penting, jika tidak ada kiai dalam lembaga pesantren maka tidak memungkinkan pesantren akan sukses mendidik para santri. Karena kayai bukan hanya sebagai pemimpin tetapi sekaligus sebagai pengajar. Mendidik santri agar bisa hidup mandiri, disiplin bertanggung jawab dan menjadi pribadi yang lebih baik. Jadi seorang kiai merupakan sebuah pusat kepemimpinan di pesantren dan masyarakat.

 

Kekerasan Seksual di Pesantren

 

Merujuk kepada Wikipedia, Kekerasan seksual adalah tindakan yang mengarah pada ajakan seksual tanpa persetujuan. Ini juga termasuk tindakan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa. Pada anak atau individu yang terlalu muda untuk menyatakan persetujuan, ini disebut dengan pelecehan seksual terhadap anak.

 

Macam-Macam Kekerasan Seksual

 

Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) resmi disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa, 12 April 2022. UU TPKS ini mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual. Jenis kekerasan seksual itu terdiri dari pelecehan seksual nonfisik, pelecehan seksual fisik, pemaksaan kontrasepsi, dan pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual, dan terakhir yaitu kekerasan seksual berbasis elektronik.

 

Contoh 5 Kasus Pelecehan Seksual Dalam Lingkungan Pondok Pesantren di Indonesia: 

 

1. Seorang Kiai di PonPes Lumajang Cabuli 3 Santriwati (19/5/2022)

 

2. Kasus Pemerkosaan Santriwati di Depok yang Dilakukan 3 Ustadz dan 1 Kakak Kelas 11 (4/7/2022)

 

3. Santriwati Pondok Pesantren di Subang Diperkosa oleh Pimpinan PonPes Seorang pimpinan PonPes berinisial DAN (45) di Kabupaten Subang (laporan ke polisi pada 23 Mei 2022)

 

4. Herry Irawan Pemilik PonPes di Bandung Perkosa dan Hamili Belasan Santriwati.

 

5. Subchi atau Mas Bechi Anak Kiai dan Pendiri PonPes di Jombang Cabuli dan Perkosa Santriwati

 

Aturan Islam dalam Ikhtilat dan Khalwat

 

Islam memerintahkan umatnya untuk menjaga kehormatan diri dan menjauhi pergaulan bebas. Untuk mewujudkannya, seorang Muslim bisa melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan menghindari ikhtilat. Bercampurnya laki-laki dan wanita ini biasanya terjadi dalam suatu aktivitas bersama, tanpa ada batas yang memisahkan antara keduanya. Berbeda dengan khalwat yang sifatnya menyendiri, ikhtilat dapat terjadi dalam lingkup pergaulan yang cukup ramai. Berkaitan dengan khalwat dalam arti berkumpulnya seorang laki-laki dan perempuan tanpa mahram jelas ini mengundang setan sebagai pihak ketiga, Islam jelas mengharamkan adanya khalwat semacam ini.

 

Solusi Penanganan Kekerasan Seksual di Pesantren dan Pentingnya Pendampingan Korban

 

Upaya penanganan kasus kekerasan seksual diakui atau tidak telah terperangkap dalam dialektika upaya menjaga marwah demi mempertahankan dignitas sebuah kehormatan. Pendampingan korban sangat penting sebab masih kurangnya keamanan bagi korban maupun pendamping. Padahal, dengan adanya pendampingan terhadap korban kekerasan seksual, mereka dapat membantu korban untuk pulih kembali. melihat pentingnya pendampingan korban untuk mencegah hal tersebut. Pendamping korban menjadi jembatan bagi korban untuk menyelesaikan masalahnya. Selain itu, masalah soal keberpihakan terhadap korban juga masih menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Pasalnya, aparat hukum belum berpihak kepada pernyataan korban.

 

Al-Islamu Mahjubun Bil Muslimin

 

Pesantren dengan sistem pendidikan Islamnya, telah memainkan peran yang sangat penting dalam meningkatkan sumber daya manusia Indonesia. Pada perkembangannya pesantren mencetak tokoh-tokoh agama dan sebagai pemelihara tradisi-tradisi keislaman. Namun dengan adanya kasus-kasus pelecehan seksual yang terjadi di pesantren dengan sendirinya memperburuk Citra pendidikan Islam tertua di indonesia tersebut. Cahaya keindahan Islam tertutupi oleh perilaku buruk oknum yang mengatasnamakan dirinya muslim itu sendiri yang sama sekali tidak mencerminkan ajaran Islam. Maka antisipasi terhadap pelecehan seksual di pesantren sedini mungkin perlu digalakkan melalui kerjasama antara berbagai pihak, baik pemerintah maupun swasta. Wallahu a’lam.

 

Diambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.

 

(Khadim Korp Dai An Nashihah dan Pelajar Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)

 

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *