Oleh: Hayat Abdul Latief

 

Menjawab Bersin dalam Shalat

 

Mu’awiyah bin Al-Hakamn As-Sulami bercerita: “Suatu saat aku shalat bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ketika itu ada seseorang dari kaum yang bersin. Aku kemudian membalas ucapan tahmidnya, ‘Yarhamukallah (semoga Allah merahmatimu).’ Orang-orang lantas memandangiku, aku malah menjawab, ‘Kenapa kalian memandangiku seperti itu?’ Mereka lantas menepuk paha mereka. Ketika aku melihat mereka, mereka memaksudkan agar aku diam, lantas aku pun diam.

 

Ketika Rasulullah SAW  selesai shalat, aku berkata, ‘Demi ayahku dan ibuku, aku tidaklah pernah melihat pengajar sebelum atau sesudahnya yang lebih baik dalam mendidik selain dari beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam. Demi Allah, beliau sama sekali tidak berkata keras, tidak memukul, dan tidak mencelaku.’ Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya shalat ini tidak layak di dalamnya ada suatu perkataan manusia. Ia hanyalah tasbih, takbir, dan bacaan Al-Qur’an.” (HR. Muslim, no. 537)

 

Bicara dalam Shalat

 

Dari Zaid bin Arqam radhiyallahu ‘anhu berkata;

 

إنْ كُنَّا لَنَتَكَلَّمُ فِي الصَّلاَةِ عَلَى عَهْدِ النَّبِيِّ صلّى الله عليه وسلّم، يُكلِّمُ أَحَدُنَا صَاحِبَهُ بِحَاجَتِهِ، حَتَّى نَزَلَتْ: {{حَافِظُوا عَلَى الصَّلَوَاتِ وَالصَّلاَةِ الْوُسْطَى وَقُومُوا لِلَّهِ قَانِتِينَ *}} [البقرة: 238] ، فَأُمِرْنَا بِالسُّكُوتِ، وَنُهِينَا عَنِ الْكَلاَمِ

 

Kami benar-benar pernah berbicara dalam shalat pada zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, salah seorang di antara kami berbicara kepada temannya karena sebuah keperluan, lalu turunlah ayat, ‘Peliharalah segala shalatmu dan shalat yang tengah dan berdirilah untuk Allah dengan khusyuk.’ Lalu kami diperintahkan untuk diam dan kami dilarang untuk berbicara.” (Muttafaqun ‘alaih, lafaznya milik Muslim)

 

Masalah Fiqhiyah

 

1. Menjawab salam, doa menjawab bersin, dan sejenisnya hukumnya adalah membatalkan shalat.

 

2. Berbicara dalam shalat itu membatalkan shalat dan diharamkan karena bertentangan dengan maksud shalat. Shalat itu hubungan antara seorang hamba dengan Rabbnya. Hendaklah seorang yang shalat tidak tersibukkan dengan hal lain selain dari bermunajat kepada Allah dan tunduk di hadapan-Nya.

 

3. Orang yang sedang shalat lalu berbicara dalam keadaan lupa, atau ia menyangka shalatnya telah usai, menurut pendapat yang paling kuat, shalatnya tidaklah batal (shalatnya tetap sah). Inilah yang jadi pendapat Imam Malik, Imam Syafii, dan pendapat dari Imam Ahmad. Wallahu a’lam.

 

Diambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat!

 

(Khadim Korp Da’i An Nashihah dan Alumni

Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *