Menggabungkan Beberapa Niat dalam Ibadah

Oleh Hayat Abdul Latief

Menggabungkan beberapa niat dalam ibadah atau yang dikenal dengan istilah “ta’addud an-niyyah” dalam fikih, adalah masalah yang sering dibahas para ulama, terutama dalam konteks ibadah yang memiliki kemiripan waktu atau sifat, seperti mandi, puasa, salat sunnah. Contohnya, seseorang mandi junub di hari Jumat, lalu ia niatkan juga sebagai mandi Jumat.

Hukum Umum:

Para ulama berbeda pendapat, tetapi secara umum, menggabungkan niat dalam ibadah dibolehkan dalam beberapa kondisi, tergantung jenis ibadah yang dilakukan.

Rincian dan Contoh:

a. Ibadah yang Sejenis dan Tidak Bertentangan. Contoh: Salat sunnah rawatib dan salat tahiyyatul masjid. Jika seseorang masuk masjid dan langsung salat dua rakaat dengan niat tahiyyatul masjid dan qabliyah Zuhur, maka itu sah dan dia dapat pahala keduanya in syaa Allah. Pendapat ini dikuatkan oleh mazhab Syafi’i dan sebagian dari Hanbali.

Kaedah: “Apabila dua ibadah sejenis dan waktunya bersamaan, maka sah digabungkan niatnya.”

b. Ibadah yang Bertingkat (Tertinggi & Terendah). Contoh: Mandi janabah dan mandi Jumat. Jika niatnya mandi janabah saja, maka sudah mencukupi mandi Jumat menurut sebagian ulama, karena yang wajib (mandi janabah) mencakup yang sunnah.

Ibn Qudamah berkata dalam al-Mughni, “Jika seseorang niatkan mandi janabah dan jatuh pada hari Jumat, maka telah mencukupi dari mandi Jumat, karena yang wajib lebih kuat dari yang sunnah.”

c. Ibadah yang Berbeda Tujuan dan Tidak Bisa Disatukan. Contoh: Menggabungkan puasa qadha dan puasa Syawal.

Mayoritas ulama tidak membolehkan niat ganda dalam hal ini. Namun, sebagian ulama kontemporer membolehkan dengan alasan kepraktisan, walau pahalanya berbeda.

Pendapat Ulama:

Imam Nawawi (Syafi’iyah): Menggabungkan niat dalam ibadah sunnah diperbolehkan jika jenis dan waktunya sama.

Kesimpulannya, menggabungkan beberapa niat dalam satu ibadah (ta’addud an-niyyah) merupakan hal yang diperbolehkan dalam Islam, selama jenis ibadahnya sejalan dan tidak saling bertentangan. Ibadah yang sejenis atau memiliki waktu bersamaan dapat digabungkan niatnya, seperti salat tahiyyatul masjid dengan salat sunnah rawatib. Dalam kasus ibadah yang bertingkat, seperti mandi janabah yang bertepatan dengan hari Jumat, maka niat wajib (mandi janabah) dapat mencakup yang sunnah (mandi Jumat). Namun, untuk ibadah yang berbeda tujuan, seperti puasa qadha dan puasa Syawal, mayoritas ulama tidak membolehkan penggabungan niat. Oleh karena itu, penting untuk memahami jenis ibadah yang dilakukan serta hukum-hukum yang mengiringinya agar amal ibadah diterima dan berpahala sesuai tuntunan syariat. Wallahu a’lam.

Diolah dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat!

(Khadim Korp Da’i An Nashihah dan Alumni Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *