
Urgensi Mempelajari Kitab Fathul Qorib: Posisi, Metodologi, dan Relevansinya dalam Tradisi Fiqih Syafi’i
Oleh: Dr. Badrah Uyuni, MA
Pendahuluan
Tradisi keilmuan Islam di Nusantara tidak dapat dilepaskan dari keberadaan kitab kuning yang diajarkan di pesantren. Di antara kitab fiqih yang menjadi rujukan utama adalah Fathul Qorib al-Mujib, karya Abu Abdullah Muhammad bin Qasim al-Ghazi (w. 918 H/1512 M). Kitab ini menjadi salah satu pilar pendidikan fiqih dasar–menengah dalam mazhab Syafi’i, sekaligus penghubung antara teks fiqih ringkas dengan literatur fiqih yang lebih luas dan kompleks.
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah: mengapa Fathul Qorib begitu penting untuk dipelajari? Artikel ini berupaya menjawab dengan melihat profil penulisnya, sistematika penyusunan kitab, posisinya dalam hierarki fiqih, serta strategi pembelajarannya di pesantren.
Profil Penulis: Ibn Qasim al-Ghazi
Nama lengkap penulis adalah Abu Abdullah Muhammad bin Qasim al-Ghazi al-Syafi’i, seorang ulama fiqih terkemuka dari Mesir yang wafat pada 918 H/1512 M. Beliau hidup pada era Dinasti Mamluk, masa yang ditandai dengan berkembangnya tradisi syarah (penjelasan) atas matan-matan fiqih ringkas.
Selain Fathul Qorib, karya beliau yang dikenal antara lain:
1. Al-Muqaddimah al-Hadramiyyah (kitab fiqih ringkas yang masyhur di Hadramaut dan sebagian Yaman).
2. Syarh Manhaj al-Thullab.
3. Beberapa hasyiyah (catatan tambahan) atas karya fiqih mazhab Syafi’i.
Sistematika dan Metodologi dalam Fathul Qorib
Kitab Fathul Qorib disusun sebagai syarah (penjelasan) atas Matn Abu Syuja’ (Taqrib). Adapun sistematikanya mengikuti urutan klasik kitab fiqih mazhab Syafi’i:
1. Ibadah mahdhah: thaharah, shalat, zakat, puasa, haji.
2. Muamalah: jual-beli, sewa, pinjaman, riba, dll.
3. Munakahat: nikah, talak, hak-hak keluarga.
4. Jinayah dan hudud: pidana dan hukum kriminal.
5. Qadha: peradilan dan hukum-hukum persaksian.
Metodologi penyusunan kitab ini ditandai oleh:
Ringkas dan padat, langsung kepada hukum praktis.
Fokus pada pendapat muktamad Mazhab Syafi’i.
Menghindari perdebatan panjang antar mazhab.
Bahasa sederhana, mudah dipahami santri pemula.
Posisi Fathul Qorib dalam Hierarki Fiqih Syafi’i
Dalam tradisi pesantren, kitab fiqih Syafi’i memiliki tingkatan dari yang paling dasar hingga ensiklopedis. Posisi Fathul Qorib dapat digambarkan sebagai berikut:
Dasar: Safinatun Najah, Matan Abu Syuja’.
Menengah Awal: Fathul Qorib.
Menengah Lanjutan: Fathul Mu’in (Zainuddin al-Malibari), Kifayatul Akhyar (al-Hishni).
Tinggi: Tuhfatul Muhtaj (Ibn Hajar al-Haitami), Nihayatul Muhtaj (al-Ramli).
Ensiklopedi: Al-Majmu’ (Imam Nawawi), Al-Mughni (Ibn Qudamah, Hanbali, perbandingan mazhab).
Dengan demikian, Fathul Qorib adalah jembatan intelektual dari kitab-kitab ringkas menuju fiqih yang lebih analitis.
Mengapa Penting Mempelajari Fathul Qorib?
1. Sebagai Fondasi Fiqih Praktis
Mengajarkan hukum ibadah sehari-hari sesuai mazhab Syafi’i.
Menjadi pegangan dasar bagi santri sebelum terjun ke fiqih lanjutan.
2. Sistematis dan Mudah Dipahami
Susunan bab runtut, bahasa sederhana.
Memudahkan santri memahami alur hukum Islam secara bertahap.
3. Jembatan Ilmu
Menjadi penghubung dari kitab dasar (Safinatun Najah) ke kitab analitis (Fathul Mu’in, Kifayatul Akhyar).
4. Konsistensi Mazhab
Memberikan pengajaran hukum yang lurus pada pendapat muktamad Mazhab Syafi’i.
Menghindarkan kebingungan santri pemula dari perdebatan yang rumit.
5. Konteks Pesantren Nusantara
Fathul Qorib menjadi kitab “wajib” di hampir semua pesantren tradisional di Indonesia.
Membentuk karakter fiqih santri Nusantara yang moderat dan praktis.
Strategi Pembelajaran Fathul Qorib di Pesantren
Metode yang umum digunakan antara lain:
1. Sorogan – santri membaca teks di hadapan kiai, lalu dikoreksi.
2. Bandongan – kiai membaca dan menerangkan, santri menyimak sambil memberi makna (makna gandul).
3. Hafalan (tahfizh matan) – beberapa pesantren mewajibkan santri menghafal bagian penting.
4. Praktik Fiqih – misalnya praktik wudhu, tayamum, shalat jenazah, sesuai bab yang dipelajari.
5. Diskusi (bahtsul masail) – santri tingkat lanjut mendiskusikan hukum kontemporer dengan merujuk pada Fathul Qorib dan kitab lanjutan.
Meskipun Fathul Qorib ditulis pada abad ke-16, ia tetap relevan karena:
Memberikan pondasi hukum Islam yang kuat di tengah tantangan modern.
Menjadi rujukan pembelajaran dasar hukum Islam di perguruan tinggi Islam dan pesantren.
Melatih santri untuk memahami fiqih praktis sebelum menghadapi problematika kontemporer seperti ekonomi syariah, bioetika, dan hukum keluarga modern.
Kesimpulan
Fathul Qorib al-Mujib menempati posisi penting dalam tradisi fiqih Syafi’i. Ia berfungsi sebagai kitab transisi dari fiqih dasar menuju fiqih tingkat lanjut, dengan keunggulan sistematika yang sederhana, bahasa yang mudah dipahami, dan konsistensi pada pendapat muktamad.
Belajar Fathul Qorib bukan hanya penting untuk memahami hukum Islam sehari-hari, tetapi juga menjadi pondasi keilmuan yang menyiapkan santri menghadapi literatur fiqih yang lebih tinggi, sekaligus menjembatani warisan klasik dengan kebutuhan zaman kontemporer.
#zawiyahjakarta
#fathulqorib
