Oleh Setiyo Mahfudz Ashari, S.Pd.I
Mudir Rumah Tahfidz Al Ikhlas Cibinong
Kepala MI Plus Andalusia Qur’anic School
Kepala KPA Tilawati Center Jabar 1 Wilayah Cibinong
Mahasiswa S2 Ma’had Aly Zawiyah Jakarta
Terkadang dalam suatu masjid terjadi peristiwa dorong-mendorong antara satu jamaah dengan jamaah yang lain. Dorong-mendorong ini bukan untuk mencederai sesama jama’ah. Namun disebabkan karena kosongnya posisi imam shalat. Sehingga satu jamaah meminta jamaah lain untuk jadi imam, akan tetapi yang diminta merasa tidak memiliki kemampuan untuk menjadi imam, maka terjadilah peristiwa dorong-mendorong.
Atau terjadi pula seseorang yang dengan percaya diri maju ke tempat pengimaman shalat, namun setelah shalat usai beberapa jamaah memperbincangkan tentang kualitas orang yang baru saja menjadi imam bagi shalat mereka. Ada yang menyebut dia tidak pantas jadi imam karena bacaannya belum bagus. Ada yang menyebut tidak layak jadi imam karena masih muda. Ada yang menyebut tidak layak jadi imam karena belum haji. Dan lain sebagainya.
Atau dimungkinkan seseorang maju menjadi imam kemudian ada ganjalan dalam hati makmum. Hal seperti itu sering terjadi disekitar kita.
Tulisan ini dibuat dengan tujuan memberikan solusi, siapakah sebenarnya yang paling pantas dan layak untuk dijadikan imam bagi shalat berjamaah kita. Agar ibadah shalat berjamaah berjalan dengan baik, tenang dan maksimal dalam menggapai kebaikan dunia dan akhirat. Tentunya bersandarkan pada tuntunan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam yang kemudian dijelaskan oleh para ulama yang mumpuni dalam memahami Al Qur’an dan Hadits secara mendalam.
Siapa sih sebenarnya yang paling pantas untuk menjadi Imam shalat berjamaah?
Sebenarnya penentuan siapa yang paling pantas untuk menjadi imam sudah diarahkan oleh Baginda Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam. Kemudian para ulama menyimpulkan berdasarkan arahan-arahan beliau.
Arahan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam
Berikut diantara arahan beliau Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam.
صحيح مسلم
673 ( 290 ) عن أبي مسعود الأنصاري ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : ” يؤم القوم أقرؤهم لكتاب الله، فإن كانوا في القراءة سواء فأعلمهم بالسنة، فإن كانوا في السنة سواء فأقدمهم هجرة، فإن كانوا في الهجرة سواء فأقدمهم سلما. ولا يؤمن الرجل الرجل في سلطانه، ولا يقعد في بيته على تكرمته إلا بإذنه “. قَالَ الْأَشَجُّ فِي رِوَايَتِهِ مَكَانَ سِلْمًا : سِنًّا.
Dari Abi Mas’ud Al Anshori, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Yang berhak menjadi imam atas suatu kaum adalah yang paling menguasai bacaan kitabullah (Al Quran), jika dalam bacaan kapasitasnya sama, maka yang paling tahu terhadap sunnah, jika dalam as sunnah (hadits) kapasitasnya sama, maka yang paling dahulu hijrah, jika dalam hijrah sama, maka yang pertama-tama masuk Islam, dan jangan seseorang mengimami seseorang di daerah wewenangnya, dan jangan duduk di rumah seseorang di tempat duduk kehormatannya (ruang tamu), kecuali telah mendapatkan izin darinya.” Kata Al Asyaj dalam periwayatannya redaksi lafadz “silman” (Masuk Islam) adalah “sinnan” (Usia lebih tua). (HR. Muslim)
صحيح مسلم
673 ( 291 ) سَمِعْتُ أَبَا مَسْعُودٍ ، يَقُولُ : قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : ” يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ وَأَقْدَمُهُمْ قِرَاءَةً، فَإِنْ كَانَتْ قِرَاءَتُهُمْ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً، فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ سِنًّا، وَلَا تَؤُمَّنَّ الرَّجُلَ فِي أَهْلِهِ وَلَا فِي سُلْطَانِهِ، وَلَا تَجْلِسْ عَلَى تَكْرِمَتِهِ فِي بَيْتِهِ إِلَّا أَنْ يَأْذَنَ لَكَ، أَوْ بِإِذْنِهِ”.
Aku mendengar Abu Mas’ud berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda kepada kami: “Yang berhak menjadi imam atas suatu kaum adalah yang paling menguasai bacaan kitabullah (Al Quran) dan paling dahulu mempelajari bacaannya, jika dalam bacaan kapasitasnya sama, maka yang paling dahulu hijrah, jika dalam hijrah sama, maka yang lebih tua usianya, dan janganlah seseorang mengimami keluarga seseorang dan daerah wewenangnya, jangan kamu duduk di rumah seseorang di tempat duduk kehormatannya (ruang tamu), kecuali setelah ia memberikan izin kepadamu atau ia mengizinkannya.” (HR. Muslim dan Ahmad, 17092)
عن أبي سعيد قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إذا كانوا ثلاثة فليؤمهم أحدهم، وأحقهم بالإمامة أقرؤهم. (رواه أحمد ومسلم والنسائي)
Dari Abu Sa’id, ia berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda: “Apabila mereka berjumlah tiga orang, maka hendaklah salah seorang dari mereka menjadi imam bagi mereka. Dan yang paling berhak untuk menjadi imam adalah orang yang paling bagus bacaan Al Qur’annya.” (HR. Ahmad no. 11454, Muslim no. 672 dan An Nasa’i no. 782).
Penjelasan Ulama
Berlandaskan pada arahan-arahan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam berupa hadits-hadits beliau yang jumlahnya sangat beragam, para ulama salafus sholih menjelaskan dengan rinci pada kitab-kitab mereka. Secara ringkas kami tuliskan penjelasan dari sebagian ulama sebagai berikut:
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy Syafi’i
Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris Asy Syafi’i dalam kitab Al Umm beliau menjelaskan sebagai berikut:
وَإِذَا كَانَ مِصْرٌ جَامِعٌ لَهُ مَسْجِدٌ جَامِعٌ لَا سُلْطَانَ بِهِ فَأَيُّهُمْ أَمَّهُمْ مِنْ أَهْلِ الْفِقْهِ وَالْقُرْآنِ لَمْ أَكْرَهْهُ أَخْبَرَنَا الشَّافِعِيُّ قَالَ أَخْبَرَنَا مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ عَنْ نَافِعٍ أَنَّ صَاحِبَ الْمَقْصُورَةِ جَاءَ إلَى ابْنِ عُمَرَ.
Siapa pun dari ahli fiqih dan Al Qur’an berhak menjadi imam bagi masjid jami’ yang tidak ada penguasa wilayahnya.
[اجْتِمَاعُ الْقَوْمِ فِي مَنْزِلِهِمْ لِلصَّلَاةِ]
اجْتِمَاعُ الْقَوْمِ فِي مَنْزِلِهِمْ سَوَاءٌ (قَالَ الشَّافِعِيُّ) : – رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى – أَخْبَرَنَا الثَّقَفِيُّ عَنْ أَيُّوبَ عَنْ أَبِي قِلَابَةَ قَالَ: حَدَّثَنَا أَبُو الْيَمَانِ مَالِكُ بْنُ الْحُوَيْرِثِ قَالَ: قَالَ: لَنَا رَسُولُ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – «صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي فَإِذَا حَضَرَتْ الصَّلَاةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدُكُمْ وَلْيَؤُمَّكُمْ أَكْبَرُكُمْ» (قَالَ الشَّافِعِيُّ) : هَؤُلَاءِ قَوْمٌ قَدِمُوا مَعًا فَأَشْبَهُوا أَنْ تَكُونَ قِرَاءَتُهُمْ وَتَفَقُّهُهُمْ سَوَاءً فَأُمِرُوا أَنْ يَؤُمَّهُمْ أَكْبَرُهُمْ وَبِذَلِكَ آمُرُهُمْ وَبِهَذَا نَأْخُذُ فَنَأْمُرُ الْقَوْمَ إذَا اجْتَمَعُوا فِي الْمَوْضِعِ لَيْسَ فِيهِمْ وَالٍ وَلَيْسُوا فِي مَنْزِلِ أَحَدٍ أَنْ يُقَدِّمُوا أَقْرَأَهُمْ وَأَفْقَهَهُمْ، وَأَسَنَّهُمْ فَإِنْ لَمْ يَجْتَمِعْ ذَلِكَ فِي وَاحِدٍ فَإِنْ قَدَّمُوا أَفْقَهَهُمْ إذَا كَانَ يَقْرَأُ الْقُرْآنَ فَقَرَأَ مِنْهُ مَا يَكْتَفِي بِهِ فِي صَلَاتِهِ فَحَسَنٌ وَإِنْ قَدَّمُوا أَقْرَأَهُمْ إذَا كَانَ يَعْلَمُ مِنْ الْفِقْهِ مَا يَلْزَمُهُ فِي الصَّلَاةِ فَحَسَنٌ، و يقدموا هذين معا على من هو أسن منهما.
Pada Bab Berkumpulnya Kaum di tempat mereka (rumah), Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata, Ats Tsaqofi telah mengabari kami dari Ayyub dari Abu Wilayah berkata: Telah menceritakan kepada kami, Abu Aliman Malik Al Huwairitsi berkata: Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam telah bersabda [shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat, apabila telah datang waktu shalat, maka hendaknya salah satu dari kalian mengumandangkan adzan lalu seseorang yang “paling besar” dari kalian mengimami shalat], Imam Asy Syafi’i berkata: mereka adalah kaum yang maju bersama sehingga kemampuan bacaan Al Qur’an dan pemahaman fiqihnya sama-sama mumpuni maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam memerintahkan yang paling besar (usianya) untuk menjadi imam. Demikianlah beliau menyuruh mereka. Dan dengan hal ini kami menentukan dan memerintahkan suatu kaum apabila mereka berkumpul pada suatu tempat yang tidak ada penguasa wilayah pada mereka dan mereka tidak berada pada satu rumah hendaknya mereka memajukan seorang yang paling bagus bacaan Al Qur’annya, paling faqih (menguasai ilmu fiqih) dan paling tua usianya. Apabila ketiga kriteria tersebut tidak terkumpul pada seorang pun, maka majukanlah yang paling menguasai ilmu fiqih yang apabila ia membaca Al Qur’an maka bacaannya cukup untuk sahnya sholat. Yang demikian ini baik. Dan jika mereka memajukan yang paling bagus bacaannya dan mengetahui ilmu fiqih yang terkait dengan ibadah sholat maka hal ini pun baik dan mendahulukan yang lebih tua diantara dua orang ini yang memiliki kemampuan sama.
Imam Malik
Imam Malik menjelaskan bahwa yang paling berhak menjadi imam adalah orang yang paling menguasai ilmu Fiqih dan memiliki bacaan yang cukup untuk sahnya shalat. Hal ini berdasarkan pada pemahaman hadits yang dimaksud dengan الأقرأ adalah الأفقه (yang paling faqih / mendalam ilmu fiqihnya) karena kebutuhan pada penguasaan ilmu fiqih lebih diperlukan dalam pelaksanaan ibadah shalat dibandingkan dengan bagusnya kemampuan membaca Al Qur’an. Dan dapat dipahami juga bahwa orang yang paling bagus bacaannya dari kalangan sahabat Nabi adalah orang yang paling menguasai ilmu fiqih secara pasti, hal ini berbeda dengan kebanyakan manusia zaman sekarang.
Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad
Abu Hanifah dan Imam Ahmad menjelaskan bahwa yang paling berhak menjadi Imam adalah yang paling bagus bacaan Al Qur’annya.
Kesimpulan
Setelah menelaah arahan dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa Sallam dan menyimak penjelasan para ulama besar, dapat disimpulkan bahwa ternyata seseorang yang sudah pernah haji atau belum tidak termasuk pada kriteria kepantasan seseorang untuk menjadi imam. Kemudian, usia yang lebih tua pun tidak menjadi kriteria utama. Usia yang lebih tua menjadi kriteria setalah kriteria kemampuan bacaan Al Qur’an dan penguasaan fiqih yang bagus.
Apabila sekelompok jamaah ingin menentukan siapa yang paling pantas untuk menjadi imam shalat, maka carilah seseorang yang memiliki kriteria paling bagus bacaan Al Qur’annya dan penguasaan ilmu fiqihnya. Apabila terdapat dua orang atau lebih yang memiliki dua kriteria tersebut, barulah melihat kriteria berikutnya yakni siapa yang lebih tua usianya.
Jika dalam kelompok jamaah tidak ada seorang pun yang terkumpul padanya kriteria bagus bacaan Al Qur’an dan penguasaan fiqihnya, maka carilah yang menguasai salah satu darinya. Yakni bagus bacaan Al Qur’annya saja namun kurang menguasai ilmu fiqih atau bagus penguasaan ilmu fiqihnya namun kurang bagus bacaan Al Qur’annya. Tentunya kekurangan dalam hal penguasaan salah satu kriteria tersebut masih mencukupi untuk sahnya shalat.
Bagusnya penguasaan bacaan Al Qur’an menjadi penting karena dalam shalat terdapat bacaan Al Qur’an. Begitu pula penguasaan ilmu fiqih menjadi penting karena memahami dengan baik rukun-rukun shalat, hal-hal yang membatalkan shalat, cara mengatasi ketika lupa rakaat atau rukun atau bacaan dalam shalat akan mempengaruhi sah atau tidaknya shalat.
Karena begitu pentingnya penguasaan bacaan Al Qur’an yang bagus dan ilmu fiqih yang mantap, maka Imam Syafi’i mengatakan:
Seseorang yang bagus bacaan Al Qur’annya (ahli Al Qur’an) tidak layak menjadi makmum dari seorang yang tidak bagus bacaan Al Qur’annya.
Selanjutnya, setelah imam ditentukan berdasarkan kriteria tersebut, maka sudah semestinya para jamaah yang menjadi makmumnya memiliki ketenangan hati dalam shalat dan berhati yang lega (lapang dada) sehingga tidak lagi memperbincangkan kualitas imam yang memimpin shalat berjamaahnya selepas shalat.
Semoga Allah Terima semua amal ibadah kita. Aamiin yaa Rabbal ‘Alamin.
Daftar Pustaka
An Naisaburi, Abul Husain Muslim bin Al Hajjaj, Shahih Muslim, cetakan ke-1, Cairo, Penerbit Maktabah Islamiyah, 2011
Asy Syafi’i, Abu Abdillah Muhammad bin Idris, Al Umm, jilid 1, cetakan ke-2, Libanon, Penerbit Dar Al Kotob Al Ilmiyah, 2009
Al Faasi, Ahmad bin Muhammad Al Barnasi, Syarah Zaruuq Alaa Matan Ar Risalah, Cetakan ke-1, Libanon, Penerbit Dar Al Kotob Al Ilmiyah, 2005
Al Madani, Muhammad Zakariya Al Kandahlawi, Awjazul Masalik ilaa Muwaththo’ Malik, Juz 3, Damaskus, Penerbit Daarul Qolam, 2003

