Oleh: Hayat Abdul Latief

 

Ibnu Abbas r.a berkata;

 

بينما النَّبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم يخطُبُ إذا هو برجُلٍ قائمٍ في الشَّمْسِ، فسأَل عنه، قالوا: هذا أبو إسرائيلَ نذَر أن يقومَ ولا يقعُدَ ولا يستظِلَّ ولا يتكلَّمَ ويصومَ، قال: مُرُوهُ فليتكلَّمْ وليستظِلَّ وليقعُدْ وليُتِمَّ صومَهُ.

 

“Ketika Nabi shalallahu’alaihi wasallam sedang berkhotbah, tiba-tiba seorang pria berdiri di bawah sinar matahari, beliau bertanya tentang dia, dan mereka berkata: Ini adalah Abu Isra’il, yang bersumpah untuk berdiri, tidak duduk, tidak berteduh atau tidak berbicara dan berpuasa. Beliau bersabda: Katakan padanya untuk berbicara dan berteduh dan duduk dan menyelesaikan puasanya.” (HR. Bukhari, Abu Dawud dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas r.a)

 

…..

 

Dari hadits ini kita mengetahui bahwa Abdullah bin Abbas, radhiallahu’anhuma bercerita – Ketika Nabi shalallahu’alaihi wasallam sedang menyampaikan khotbah Jumat di masjid, beliau melihat seorang pria berdiri di bawah sinar matahari, lalu beliau bertanya tentang orangnya dan alasan berdirinya. Para sahabat menjelaskan bahwa laki-laki itu bernama Abu Isra’il, dari Quraisy, dari Bani ‘Amir bin Lu’ay, yang bersumpah (bernadzar) untuk berdiri, tidak duduk, tidak berteduh, tidak berbicara, dan berpuasa. Lalu Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam menyuruh para sahabat untuk mengatakan kepadanya agar berbicara, berteduh dari panasnya matahari, duduk, dan agar menyelesaikan puasanya yang dia nazarkan.

 

Dari hadits ini pula dapat disimpulkan bahwa bernadzar itu berkaitan dengan amal shaleh yang dapat dijadikan sebagai taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT. Adapun nadzar yang tidak ada nilai taqarrub, maka tidak sah atau tidak dianggap, alias boleh tidak dikerjakan, apabila di dalamnya terdapat masyaqat atau memberatkan seperti berdiri di atas terik matahari dan sejenisnya.

 

…..

 

Islam sejatinya dibangun atas kemudahan dan tidak menyulitkan. Allah SWT berfirman;

 

…. يُرِيدُ ٱللَّهُ بِكُمُ ٱلْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ ٱلْعُسْرَ …

 

“….Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu….” (QS. Al-Baqarah: 185)

 

Allah SWT juga berfirman;

 

…. وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِى ٱلدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ….

 

“…..dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.”(QS. Al-Hajj: 78)

 

Berkaitan dengan ini, Rasulullah SAW bersabda:

 

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلَّا غَلَبَهُ فَسَدِّدُوا وَقَارِبُوا وَأَبْشِرُوا وَاسْتَعِينُوا بِالْغَدْوَةِ وَالرَّوْحَةِ وَشَيْءٍ مِنَ الدُّلْجَةِ

 

“Sesungguhnya agama (Islam) mudah, tidak ada seorang pun yang hendak menyusahkan agama (Islam) kecuali ia akan kalah. Maka bersikap luruslah, mendekatlah, berbahagialah dan manfaatkanlah waktu pagi, sore dan ketika sebagian malam tiba.” (HR. Bukhari)

 

Sikap tasyaddud dan ghuluw seperti menjadikan perkara sunat sebagai wajib, mengharamkan beberapa hal yang dihalalkan dan tidak mau mengambil rukhshah (keringanan/kelonggaran dari Allah), maka pelakunya akan menyusahkan diri sendiri dan akhirnya bosan dan tidak mampu mengerjakannya.

 

Yang dianjurkan adalah tetap mengerjakan ajaran Islam tanpa tasaahul/ bermalas-malasan dan tanpa tasyaddud/ghuluw. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala;

 

فَٱسْتَقِمْ كَمَآ أُمِرْتَ ….

 

“Maka tetaplah kamu pada jalan yang benar, sebagaimana diperintahkan kepadamu….” (QS. Hud: 112)

 

Yakni tetaplah kamu berada di atas ajaran Islam, jangan malas mengerjakannya atau meremehkannya, sesuai yang diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak melewati aturan dan tidak berlebih-lebihan.

 

Dalam Kaedah Fikih disebutkan;

 

الْمَشَقَّةُ تَجْلِبُ التَّيْسِيرَ

 

“Kesulitan akan mendatangkan kemudahan.”

 

Penerapan kaedah ini, seperti kesusahan karena safar, sehingga membolehkan qasar shalat, buka puasa (diqadho pada selain Ramadhan), dan meninggalkan shalat jumat diganti dengan shalat Dzuhur. Kesusahan karena sakit, sehingga membolehkan bertayamum ketika sulit memakai air, shalat fardhu sambil duduk, berbuka puasa bulan Ramadhan dengan kewajiban qadha setelah sehat dan ditundanya pelaksanaan had sampai terpidana sembuh. Wallahu a’lam.

 

Diambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat!

 

(Khadim Korp Da’i An Nashihah dan Pelajar Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)

 

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *