Oleh: Hayat Abdul Latief
Najis menurut istilah ahli fiqih adalah sesuatu yang dianggap jijik yang menghalangi sahnya shalat, sekira tidak ada keringanan baginya.
Segala sesuatu yang keluar dari qubul (kemaluan – red.) dan dubur (anus – red.) najis. Sebagian ulama seperti as-syafi’i mengecualikan mani manusia, karena itu adalah asal muasal manusia. Demikian juga najis: darah yang mengalir, sebagian ulama mengecualikan darah ikan, juga najis: nanah, muntah dan bangkai, kecuali manusia, ikan dan belalang.
Berkaitan dengan kencing binatang yang boleh dimakan dagingnya para ulama berbeda pendapat tentang kenajisanya. Adapun kencing manusia seluruh ulama berpendapat najis kecuali kencing anak laki-laki yang belum makan apa-apa selain ASI ibunya.
Macam-Macam Najis dan Cara Mensucikannya
1. Najis ringan (Mukhaffafah), menyucikannya dengan memercikkan air secara menyeluruh dan menghilangkan ‘ayin yang najis.
2. Najis sedang (Mutawassithah) terbagi dua bagian, yaitu:
a. ‘Ainiyyah yaitu najis yang masih nampak warna, bau, atau rasanya, maka cara menyucikan najis ini dengan menghilangkan sifat najis yang masih ada.
b. Hukmiyyah, yaitu najis yang tidak nampak warna, bau dan rasanya, maka cara menyucikan najis ini cukup dengan mengalirkan air pada benda yang terkena najis tersebut.
3. Najis besar (Mughalladzah), menyucikannya dengan membasuh sebanyak tujuh kali, salah satunya menggunakan debu, setelah hilang ‘ayin (benda) yang najis. (Kitab Safinatun Najah)
Pentingnya Menghindari Najis
Dari Ibnu ‘Abbas berkata;
أن النبي صلى الله عليه وسلم مر بقبرين فقال: إنهما ليعذبان، وما يعذبان في كبير، أما أحدهما فكان لايستبرئ من البول، وأما الآخر فكان يمشي في الناس بالنميمة. فأخذ جريدة رطبة من نخل فشقها نصفين، ثم غرز في كل قبر واحدة، وقال: لعله يخفف عنهما ما لم ييبسا
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lewat di dekat dua kuburan, lalu beliau bersabda: “Sesungguhnya keduanya sedang disiksa, dan keduanya disiksa bukan karena dosa besar. Yang satu disiksa karena tidak bersuci setelah kencing, sementara yang satunya suka mengadu domba.” Kemudian beliau mengambil sebatang dahan kurma yang masih basah, beliau lalu membelahnya menjadi dua bagian kemudian menancapkannya pada masing-masing kuburan tersebut. Para sahabat pun bertanya, “Wahai Rasulullah, kenapa engkau melakukan ini?” beliau menjawab: “Semoga siksa keduanya diringankan selama batang pohon ini basah.” (HR. Bukhari-Muslim)
…..
Haram, dalam hal makanan lawannya halal. Haram secara definisi merupakan setiap perbuatan terlarang, dan tercela yang dituntut syar’i untuk ditinggalkan dengan dalil yang tegas dan pasti, serta diikuti dengan ancaman hukuman bagi pelakunya dan imbalan bagi orang yang meninggalkannya.
Beberapa formula kalimat yang menunjukkan haram dilakukan:
1. Nahi (larangan) mutlak, seperti firman Allah SWT;
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا
“Janganlah kalian mendekati zina.” (QS. Al-Isra: 32)
2. Lafadz yang menunjukkan pengharaman dan musytaqnya, seperti firman Allah SWT;
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
“Telah diharamkan atas kalian bangkai.” (QS. Al-maidah: 3)
3. Penjelasan tidak halal, sebagaimana sabda Rasulullah SAW;
لا يحل مال امرئ مسلم إلا بطيب نفس منه
“Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan keridhaannya”. (HR. Abu Ya’la dan yang lainnya)
4. Bentuk perintah yang menunjukkan tuntutan untuk meninggalkan perbuatan, sebagaimana sabda Rasulullah SAW;
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ وَأَكْلُ الرِّبَا وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصِنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ
“Hendaklah kalian menghindari tujuh dosa yang dapat menyebabkan kebinasaan.” Dikatakan kepada beliau, “Apakah ketujuh dosa itu wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: “Dosa menyekutukan Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali dengan haq, memakan harta anak yatim, memakan riba, lari dari medan pertempuran, dan menuduh wanita mukminah baik-baik berbuat zina.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
5. Mendapatkan siksaan bagi pelakunya, sebagaimana firman Allah SWT;
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَة
“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali.”(QS. An-Nur: 2)
6. Ada ancaman bagi pelakunya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW;
الذي يشرب في آنية الفضة فإنما يجرجر في بطنه نار جهنم
“Orang yang minum dari bejana yang terbuat dari perak, hanya saja ia menuangkan neraka Jahannam ke dalam perutnya.” (HR. Bukhari)
Pentingnya Menjauhi Yang Haram
Dalam kitab Nashoihul Ibad Syekh Nawawi Al Bantani menyebutkan keuntungan meninggalkan yang haram sebagai berikut,
مَنْ تَرَكَ الذُّنوبَ رَقَ قَلْبُه وَمَنْ تَرَكَ الحَرَام وَأَكَلَ الحَلالَ صَفَّتْ فكرته
“Siapa yang meninggalkan dosa, hatinya akan menjadi lembut dan siapa yang meninggalkan yang haram dan hanya memakan yang halal, pikirannya akan jernih.”
Kaidah: Setiap Yang Najis Haram Dimakan, Tidak Sebaliknya
Mengenai kaedah di atas dijelaskan pula oleh Imam Ash Shon’ani, “Sesuatu yang najis tentu saja haram, namun tidak sebaliknya. Karena najis berarti tidak boleh disentuh dalam setiap keadaan. Hukum najisnya suatu benda berarti menunjukkan haramnya, namun tidak sebaliknya. Diharamkan memakai sutera dan emas (bagi pria), namun keduanya itu suci karena didukung oleh dalil dan ijma’ (konsensus para ulama). Jika engkau mengetahui hal ini, maka haramnya khamr dan daging keledai jinak sebagaimana disebutkan dalam dalil tidak menunjukkan akan najisnya. Jika ingin menyatakan najis, harus didukung dengan dalil lain. Jika tidak, maka kita tetap berpegang dengan hukum asal yaitu segala sesuatu itu suci. Siapa yang mengklaim keluar dari hukum asal, maka ia harus mendatangkan dalil. Sedangkan bangkai dihukumi najisnya karena dalil mengatakan haram sekaligus najisnya.” (Subulus Salam, 1: 158)
Wallahu a’lam. Diambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat!
(Khadim Korp Da’i An Nashihah dan Pelajar Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)

