Oleh: Hayat Abdul Latief

 

Diceritakan, pada zaman dahulu ada seorang laki-laki yang telah membunuh 99 orang. Kemudian ia ingin bertobat dan ia mencari penduduk bumi yang paling alim.

 

Singkat cerita, kemudian ia ditunjukkan kepada salah seorang Rahib dari kalangan bani Israil. Ia pun langsung mendatanginya.

 

Kepada Rahib, ia mengatakan bahwa telah membunuh 99 orang. Lalu ia bertanya, “Apakah tobat saya itu akan diterima?”

 

Lantas Rahib menjawab: “Tidak.” Maka langsung dibunuh Rahib itu sehingga genap yang dibunuhnya 100 orang.

 

Kemudian lelaki itu kembali mencari penduduk bumi yang paling alim, lalu ia ditunjukkan kepada seorang alim (ulama).

 

Kepada orang alim tersebut, ia berkata bahwa telah membunuh 100 orang. Lalu, ia bertanya, “Apakah tobat saya itu akan diterima?” Orang alim itu menjawab: “Ya, dan apa yang menghalangi antara dirinya dan tobat.”

 

Orang alim itu lalu menyuruhnya pergi ke suatu daerah yang terdapat banyak orang yang beribadah kepada Allah SWT. Ia memerintahkan untuk beribadah bersama orang-orang itu dan melarangnya kembali ke daerah itu karena adalah lingkungan yang buruk…..(sampai akhir kisah)

 

…..

 

Dari Jabir radhiyallahu ‘anhu, berkata;

 

خَرَجْنَا فِي سَفَرٍ فَأَصَابَ رَجُلاً مِنَّا حَجَرٌ فَشَجَّهُ فِي رَأْسِهِ ثُمَّ احْتَلَمَ فَسَأَلَ أَصْحَابَهُ فَقَالَ هَلْ تَجِدُونَ لِي رُخْصَةً فِي التَّيَمُّمِ فَقَالُوا مَا نَجِدُ لَكَ رُخْصَةً وَأَنْتَ تَقْدِرُ عَلَى الْمَاءِ فَاغْتَسَلَ فَمَاتَ فَلَمَّا قَدِمْنَا عَلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُخْبِرَ بِذَلِكَ فَقَالَ قَتَلُوهُ قَتَلَهُمْ اللَّهُ أَلَا سَأَلُوا إِذْ لَمْ يَعْلَمُوا فَإِنَّمَا شِفَاءُ الْعِيِّ السُّؤَالُ إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيهِ أَنْ يَتَيَمَّمَ

 

Kami berangkat dalam satu perjalanan lalu seorang dari kami tertimpa batu dan melukai kepalanya. Kemudian orang itu mimpi ‘basah’ lalu ia bertanya kepada para sahabatnya, “Apakah kalian mendapatkan keringanan bagiku untuk tayammum?” Mereka menjawab, “Kami memandang kamu tidak mendapatkan keringanan karena kamu mampu menggunakan air.” Lalu ia mandi kemudian meninggal dunia.

 

Ketika kami sampai dihadapan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, peristiwa tersebut diceritakan kepada beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Beliau bersabda, “Mereka telah membunuhnya. Semoga Allâh membalas mereka. Tidakkah mereka bertanya jika tidak mengetahui ? Karena obat dari tidak tahu adalah bertanya. Sesungguhnya dia cukup bertayammum.” (HR Abu Daud)

 

…….

 

Faedah dari 2 kisah tersebut adalah bertanya kepada orang yang tidak tepat menghasilkan jawaban yang salah sedangkan bertanya kepada orang yang tepat menghasilkan jawaban yang menentramkan hati.

 

Fatwa

 

Pada dasarnya, fatwa ditetapkan berdasarkan keterangan Al-Qur’an, hadis, ijma’, dan qiyas. Keempat sumber ini merupakan sumber dalil hukum syariah yang telah disepakati oleh ulama. Kemudian, ulama menyepakati validitas sumber tersebut sebagai sumber hukum syariah, berdasarkan firman Allah;

 

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَطِيْعُوا اللّٰهَ وَاَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَاُولِى الْاَمْرِ مِنْكُمْۚ فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلَى اللّٰهِ وَالرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْاٰخِرِۗ ذٰلِكَ خَيْرٌ وَّاَحْسَنُ تَأْوِيْلًا

 

Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. An-Nisa’: 59)

 

Bertanya atau minta fatwa kepada orang yang tepat menghasilkan jawaban yang tepat namun bila bertanya kepada bukan orang yang tepat akan mendapatkan jawaban yang menyimpang. Allah SWT berfirman;

 

وَمَآ أَرْسَلْنَا مِن قَبْلِكَ إِلَّا رِجَالًا نُّوحِىٓ إِلَيْهِمْ ۚ فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

 

Dan Kami tidak mengutus sebelum kamu, kecuali orang-orang lelaki yang Kami beri wahyu kepada mereka; maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)

 

Pelajaran dari ayat di atas adalah kewajiban bertanya kepada Ahlul Ilmi jika seseroang tidak mengetahui perkara agamanya, seperti dalam hal aqidah, ibadah, dan hukum.

 

Kita harus waspada terhadap fatwa dari seorang tokoh kelompok tertentu yang berfatwa tanpa ilmu, karena fatwanya sesat dan menyesatkan. Rasulullah SAW bersabda;

 

إِنَّ الله لا يَقْبِضُ العِلْمَ انْتِزَاعَاً يَنْتَزِعُهُ من العِبادِ ولَكِنْ يَقْبِضُ العِلْمَ بِقَبْضِ العُلَمَاءِ حتَّى إذا لَمْ يُبْقِ عَالِمٌ اتَّخَذَ الناس رؤسَاً جُهَّالاً ، فَسُئِلوا فَأَفْتَوْا بِغَيْرِ عِلْمٍ فَضَلُّوا وَأَضَلُّوا

 

Sesungguhnya Allah Ta’ala tidak menggengam ilmu dengan sekali pencabutan, mencabutnya dari para hamba-Nya. Namun Dia menggengam ilmu dengan mewafatkan para ulama. Sehingga, jika tidak disisakan seorang ulama, manusia merujuk kepada orang-orang bodoh. Mereka bertanya, maka mereka (orang-orang bodoh) itu berfatwa tanpa ilmu. Maka mereka tersesat dan menyesatkan.” (HR. Al-Bukhari)

 

Wallahu a’lam. Diambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat!

 

(Khadim Korp Da’i An Nashihah dan Alumni Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *