
Perbedaan 4 Madzhab dan Pentingnya Ukhuwah Islamiyah dalam Menyikapinya
Oleh: Hayat Abdul Latief
Dari segi bahasa, madzhab berasal dari kata dzahaba (ذَهَبَ) yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati untuk mencapai tujuan konkret maupun abstrak. Sementara dari segi fikih, madzhab adalah sebuah metode atau manhaj yang dibentuk melalui pemikiran dan penelitian.
Secara istilah, مَا ذَهَبَ إِلَيْهِ ٱلْإِمَامُ مِنَ ٱلْأَئِمَّةِ مِنَ ٱلْأَحْكَامِ ٱلْإِجْتِهَٰدِيَّةِ, sesuatu yang menjadi pendapat imam atau ahli agama tentang hukum-hukum yang ijtihadiyah, yang digali dari sumbernya.
……..
Madzhab dalam Islam sebenarnya lebih dari empat. Pada masa awal perkembangan Islam, banyak ulama yang mendirikan madzhab fikih dengan metode dan pendekatan masing-masing. Namun, seiring waktu, sebagian besar madzhab tersebut tidak lagi dianut secara luas atau hilang karena berbagai alasan, seperti kurangnya murid yang melanjutkan ajaran pendirinya, perubahan politik, atau kurangnya dokumentasi ajaran tersebut.
Beberapa madzhab yang pernah ada selain madzhab 4:
Madzhab Al-Auza’i, didirikan oleh Imam Al-Auza’i (707–774 M), seorang ulama besar dari Suriah. Mazhab ini pernah populer di Syam dan Andalusia.
Madzhab Al-Laits bin Sa’ad, didirikan oleh Imam Al-Laits bin Sa’ad (713–791 M) dari Mesir. Madzhab ini memiliki banyak pengikut di Mesir, namun kurang terdokumentasi sehingga akhirnya tidak bertahan lama.
Madzhab Sufyan Ats-Tsauri, didirikan oleh Sufyan Ats-Tsauri (716–778 M), seorang ahli hadis dan fikih dari Kufah, Irak. Madzhab ini dikenal dengan pendekatan yang ketat terhadap Al-Qur’an dan hadits, tetapi pengaruhnya melemah setelah wafatnya beliau.
Madzhab Zhahiri, didirikan oleh Imam Dawud Al-Zhahiri (815–883 M). Madzhab ini menolak qiyas (analogi) dan istihsan (preferensi hukum), hanya berpegang pada teks Al-Qur’an dan hadis secara literal. Pengikut mazhab ini menurun, tetapi beberapa ajarannya bertahan dalam karya Ibn Hazm.
…….
Madzhab yang bertahan hingga saat ini dalam tradisi Sunni adalah empat madzhab utama: Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Berikut adalah penjelasan singkat tentang masing-masing madzhab dan perbedaan utamanya dalam pendekatan hukum fikih:
a.Madzhab Hanafi. Pendirinya: Imam Abu Hanifah (699–767 M). Karakteristik madzhabnya, mengutamakan qiyas (analogi) dan istihsan (preferensi hukum) dan paling fleksibel dalam memberikan solusi hukum berdasarkan akal. Madzhab ini banyak dianut di wilayah Asia Selatan (India, Pakistan, Bangladesh), Turki, dan Asia Tengah. Contoh perbedaan, dalam shalat, menganggap bacaan Al-Fatihah tidak wajib bagi makmum jika imam membacanya.
b.Madzhab Maliki. Pendirinya, Imam Malik bin Anas (711–795 M). Karakteristik madzhabnya، mengutamakan ‘amal ahl Madinah (praktik masyarakat Madinah) sebagai sumber hukum dan lebih konservatif dan berpegang pada tradisi Nabi dan sahabat. Madzhab ini banyak dianut di Afrika Utara dan sebagian Afrika Barat. Contoh perbedaan, posisi tangan dalam shalat lebih longgar; boleh di samping atau di dada.
c.Madzhab Syafi’i. Pendirinya, Imam Muhammad bin Idris asy-Syafi’i (767–820 M). Karakteristik madzhabnya, menekankan nash Al-Qur’an dan Hadits sebagai sumber utama dan memiliki sistem ushul fikih yang terstruktur. Madzhab ini banyak dianut di Indonesia, Malaysia, Mesir, dan beberapa negara Asia Tenggara. Contoh perbedaan, bacaan Al-Fatihah wajib bagi setiap makmum dalam shalat, meskipun imam sudah membacanya.
d.Madzhab Hanbali. Pendiri: Imam Ahmad bin Hanbal (780–855 M). Karakteristik madzhabnya, sangat mengutamakan Hadits shahih dan menghindari penggunaan akal kecuali dalam keadaan darurat dan paling konservatif di antara empat madzhab. Banyak dianut di Arab Saudi dan negara-negara Teluk. Contoh perbedaan, menekankan pada pelaksanaan hukum secara literal, seperti larangan bersalaman dengan non-mahram meskipun dengan sarung tangan.
Perbedaan ini menunjukkan keragaman dalam memahami hukum Islam. Meski berbeda, keempat madzhab ini tetap berlandaskan pada Al-Qur’an dan Hadis, serta saling menghormati satu sama lain.
Beberapa alasan mengapa 4 madzhab utama bertahan sampai sekarang:
a.Metodologi yang terstruktur. 4 madzhab utama memiliki metodologi yang terstruktur dalam ushul fikih dan pengambilan hukum.
b.Dukungan politik. Beberapa madzhab mendapatkan dukungan dari penguasa, seperti Madzhab Hanafi di Kekhalifahan Abbasiyah dan Ottoman.
c.Penyebaran madzhab melalui murid. Setiap madzhab memiliki banyak murid yang menyebarkan ajaran hingga ke berbagai wilayah.
d.Dokumentasi yang kuat. Karya-karya ulama dari empat madzhab terdokumentasi dengan baik, sehingga mudah diwariskan ke generasi berikutnya.
…..
Perbedaan madzhab bukanlah bentuk perpecahan, melainkan rahmat yang menunjukkan keluasan ajaran Islam. Para ulama dari setiap madzhab memiliki metode istinbat (pengambilan hukum) yang berbeda-beda, tetapi tetap bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits. Perbedaan pendapat tidak boleh membuat kita tercerai-berai. Sebaliknya, kita harus menjadikannya sebagai peluang untuk saling menghormati dan belajar. Allah SWT berfirman,
وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا ۚ وَاذْكُرُوا نِعْمَةَ اللَّهِ عَلَيْكُمْ إِذْ كُنْتُمْ أَعْدَاءً فَأَلَّفَ بَيْنَ قُلُوبِكُمْ فَأَصْبَحْتُمْ بِنِعْمَتِهِ إِخْوَانًا ۚ وَكُنْتُمْ عَلَىٰ شَفَا حُفْرَةٍ مِنَ النَّارِ فَأَنْقَذَكُمْ مِنْهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَهْتَدُونَ
“Dan berpeganglah kamu semuanya kepada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai, dan ingatlah akan nikmat Allah kepadamu ketika kamu dahulu (masa jahiliyah) bermusuh-musuhan, lalu Allah mempersatukan hatimu, sehingga dengan karunia-Nya kamu menjadi bersaudara; dan kamu telah berada di tepi jurang neraka, lalu Allah menyelamatkan kamu darinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu agar kamu mendapat petunjuk.” (QS. Ali Imran: 103)
Ukhuwah Islamiyah merupakan prinsip utama yang harus dipegang teguh. Dalam konteks ini, perbedaan madzhab tidak boleh menjadi penghalang ukhuwah. Sebaliknya, perbedaan tersebut harus dijadikan sarana untuk saling memahami, mendukung, dan mempererat persatuan umat Islam. Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ مَثَلُ الْجَسَدِ، إِذَا اشْتَكَىٰ مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَىٰ لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّىٰ
“Perumpamaan orang-orang beriman dalam kasih sayang, cinta, dan kelembutan di antara mereka seperti satu tubuh. Jika satu anggota tubuh sakit, seluruh tubuh ikut merasakan sakitnya dengan tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
……….
Berikut ini beberapa prinsip dalam menyikapi perbedaan madzhab:
Satu, menghormati oendapat ulama: Setiap mazhab memiliki landasan yang kuat. Oleh karena itu, kita tidak boleh merendahkan pendapat ulama dari madzhab lain.
Dua, menghindari fanatik berlebihan. Berpegang pada madzhab tertentu adalah hal yang sah, tetapi tidak boleh memaksakan pandangan kita kepada orang lain.
Tiga, mencari persamaan, bukan perbedaan. Fokus kita adalah pada nilai-nilai yang menyatukan umat Islam, seperti tauhid, shalat, puasa, dan ibadah lainnya.
Empat, berdialog dengan hikmah. Jika terjadi perbedaan pendapat, lakukan diskusi dengan sikap saling menghormati.
………
Sejarah Islam mencatat bahwa persatuan umat adalah kunci kejayaan. Ketika umat Islam bersatu, mereka mampu menghadapi tantangan besar dan menyebarkan nilai-nilai Islam ke seluruh penjuru dunia. Sebaliknya, perpecahan sering kali menjadi penyebab kelemahan umat. Wallahu a’lam.
Diambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat!
(Khadim Korp Da’i An Nashihah dan Alumni Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)
