Hukum makanan yang mengandung serangga dalam Islam

Pendahuluan :
Di era modern muncul tren mengkonsumsi makanan yang mengandung serangga sebagai alternatif sumber frotein yang lebih ramah lingkungan.Makanan seperti tepung jangkrik,kripik ulat,dan cemilan berbasis belalang.

Qoidah fiqih
Islam menetapkan bahwa hukum asal makan adalah halal kecuali ada dalil yg mengharamkannya
الأصل في الأشياء الإباحة
Al-Qur’an dan hadits :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (QS.ALMAIDAH:3)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنزِيرِ
“Dihalalkan bagi kami dua jenis bangkai dan dua jenis darah: adapun dua bangkai itu adalah ikan dan belalang, dan dua darah itu adalah hati dan limpa.”

Ijma:
Mayoritas ulama Berijma bahwa belalang halal dimakan,bahkan jika mati tanpa di sembelih.Namun tentang serangga lain seperti ulat,jangkrik,semut,kecoa dan lainnya,tidak ada ijma yang menghalalkan,justru ada perbedaan pendapat (ikhtilaf)

Qiyas:
Untuk serangga selain belalang dilakukan qiyas terhadap hewan darat kecil lainnya.jika dianggap penjijikan atau haram makan najis,jika tidak menjijikan bisa diqiyaskan dengan belalang dan sebagian ulama membolehkan

Maqosid al-syariah
1. Hifẓ al-Dīn (Menjaga Agama)Syariat melarang segala yang dapat merusak agama, termasuk makanan haram.
2. Hifẓ al-Nafs (Menjaga Jiwa)Diharamkannya makanan yang membahayakan kesehatan atau mematikan termasuk serangga yang beracun
3. Hifẓ al-‘Aql (Menjaga Akal)Makanan yang memabukkan, atau mengganggu kesadaran, diharamkan karena merusak fungsi akal.
4. Hifẓ al-Māl (Menjaga Harta)Syariat mendukung konsumsi yang tidak mubazir dan mendukung ekonomi yang sehat.
5. Hifẓ al-Nasl (Menjaga Keturunan)Makanan harus sehat dan tidak berbahaya bagi generasi penerus.

Ulama 4 madzhab
– Madzhab Syafi’i : serangga tidak boleh dimakan kecuali belalang
– Madzhab Hambali dan Maliki: sebagian memperbolehkan memakan serangga selama tidak najis dan menjijikan
– Madzhab hanafi : umumnya melarang karena dianggap tidak thayyib (baik) dan termasuk khaba’its

Kesimpulan hukum
Belalang : halal secara ijma

Ulat jangkrik semut dll : umumnya haram kecuali menurut sebagian imam Maliki dan imam hambali jika tidak najis dan tidak membahayakan

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *