Berpuasa yang dimulai dari terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari di bulan Ramadhan merupakan kewajiban bagi segenap umat Islam tanpa memandang jenis kelamin. Laki-laki atau pun perempuan sama-sama dikenai kewajiban yang satu ini asalkan sudah cukup syarat dan tidak adanya halangan.

Hanya saja sebagaimana kita ketahui, perempuan yang memiliki kebiasaan datang bulan atau menstruasi dalam setiap bulannya tidak bisa disamakan dengan laki-laki. Haid atau menstruasi yang hanya dialami perempuan menjadi titik pembeda antar keduanya dalam melaksanakan kewajiban puasa.

 

Karena syarat wajib dan sahnya puasa bagi perempuan adalah terbebasnya dari haid atau datang bulan. Sehingga wanita tidak bisa menyempurnakan puasanya sebagaimana laki-laki. Dan saat datangnya haid itu, beberapa ibadah tidak boleh dilakukan, seperti salat, puasa, tawaf, i’tikaf dan beberapa ibadah lainnya. Karena dalam perspektif Islam, makna Ibadah sangatlah luas, dan dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk seorang perempuan yang tengah haid.

dalam perspektif Islam, makna Ibadah sangatlah luas, dan dapat dilakukan oleh siapa pun, termasuk seorang perempuan yang tengah haid, dengan catatan semua itu dilakukan dengan niat mengharapkan ridha Allah Swt. Dalam Konteks ini, Allah menegaskan bahwa, “Sesungguhnya Aku (Allah) tidak menyia-nyiakan amal orang-orang yang beramal di antara kamu, baik lelaki maupun perempuan.” (QS. Ali Imran: 195).

 

Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak boleh melakukan puasa, baik itu puasa Ramadan atau puasa sunah. Jikapun dilaksanakan, maka puasanya tidak diterima oleh Allah SWT.

Dasarnya adalah pertanyaan Mu’adzah juga kepada Aisyah RA: “Kenapa gerangan wanita yang haid mengqada puasa dan tidak mengqada salat?”

Maka Aisyah menjawab, “Apakah kamu dari golongan Haruriyah? Aku [Mu’adzah] menjawab, “Aku bukan Haruriyah, namun aku hanya bertanya.”

Aisyah menjawab, “Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat,” (H.R. Muslim).

 

Bulan puasa juga identik dengan tarawih, qiyamullail dan malam lailatul qadar. Lalu bagaimana caranya agar perempuan haidh dan nifas juga tetap bisa memperoleh kenikmatan tersebut.

Menghidupkan malam tidak hanya terbatas menunaikan salat, tapi mencakup semua ketaatan. Inilah yang ditafsirkan oleh para ulama. Al-Hafidz berkata, (Menghidupkan malamnya) maksudnya begadang dengan melakukan ketaatan. An-Nawawi berkata: “Yaitu larut dengan begadang dalam salat dan (ibadah) lainnya.” Dalam kitab Aunul Ma’bud dikatakan: “Yaitu dengan shalat, zikir dan mambaca Al-Qur’an.”

Juwaibir mengatakan bahwa dia pernah bertanya pada Adh-Dhahak. “Bagaimana pendapatmu tentang wanita nifas, haid, musafir, dan orang yang tidur? Apakah mereka bisa mendapatkan bagian dari lailatul qadar?” Adh-Dhahak pun menjawab, “Iya, mereka tetap bisa mendapatkan bagian. Setiap orang yang Allah terima amalannya akan mendapatkan bagian lailatul qadar.”

Keterangan ini menunjukkan bahwa wanita haid, nifas dan musafir tetap bisa mendapatkan bagian lailatul qadar. Hanya saja, wanita haid dan nifas tidak boleh melaksanakan salat. Untuk bisa mendapatkan banyak pahala ketika lailatul qadr, wanita haid atau nifas masih memiliki banyak kesempatan ibadah.

 

Berikut adalah beberapa kondisi yang diupayakan wanita agar tetap bisa sempurna ibadahnya di dalam bulan Ramadhan walaupun dalam keadaan haidh (termasuk nifas)

 

1. Menggunakan dan mengkonsumsi obat penunda atau pengatur haid

 

Menggunakan dan mengkonsumsi obat penunda atau pengatur haidbagi perempuan dengan tujuan menjaga kelancaran puasa ramadhan. Menurut Syaikh Yusuf Qardhawi hal ini diperbolehkan dengan syarat tidak membahayakan.

 

2. Beristighfar, berdzikir, dan berdoa

 

Para fuqaha (ahli fiqih) sepakat bahwa tiga poin ibadah, yaitu istighfar, zikir, dan doa tidak disyaratkan yang melakukannya harus dalam keadaan suci dari hadas baik hadas besar maupun hadas kecil. Sehingga perempuan tersebut bisa mengucapkan berbagai kalimah thayyibah seperti tasbih, tahmid, takbir, tahlil dan lainnya sebagai amalan ketika haid yang memberi keberkahan.

Rasulullah SAW bersabda:

: [ يسبح مائة تسبيحة فيكتب له ألف حسنة أو يحط عنه ألف خطيئة ] رواه مسلم

“Bertasbih 100 kali maka ditulislah untuknya 1.000 kebaikan atau dihapus darinya 1.000 kesalahan.” (HR Imam Muslim)

Dan dalil pendukung lainnya:

 

‎من لزم الاستغفار جعل الله له من كل ضيق مخرجا ومن كل هم فرجا ورزقه من حيث لا يحتسب

“Barangsiapa yang istikamah membaca Istighfar, maka Allah akan memberinya jalan keluar dari setiap kesulitan, Allah akan memberinya kebahagiaan dari setiap kesusahan, dan Allah akan memberinya rezeki dari jalan yang tidak disangka-sangka.” (HR Imam Abu Daud).

 

3. Mendengarkan Alquran atau Murajaah Hafalan

 

Sebagaimana hadits dari Aisyah RA yang dia berkata, “Rasulullah SAW meletakkan kepalanya di pangkuanku saat aku sedang haidh, dan dia membaca Alquran,” (HR Ibnu Majah).

Meski masih ada perdebatan antara boleh atau tidaknya memegang atau mendengarkan Al-Qur’an, ada baiknya untuk tidak meninggalkan seluruhnya.

Dan juga tetap bisa murajaah hapalan. Yang diharamkan saat sedang haid adalah menyentuh dan membawa mushaf Alquran. Kendati dilarangnya perempuan untuk menyentuh mushaf saat haid, tidak menjadikan perempuan tidak bis mendapat pahala dari membaca Alquran

 

4. Mendengarkan Tausiyah dan Menuntut Ilmu termasuk di dalamnya memberikan tausiyah dengan mengutip ayat Quran

 

Imam Muslim mencatat hadis tentang keutamaan orang yang sedang mencari ilmu, yakni: “Barangsiapa menempuh suatu jalan untuk menuntut ilmu, niscaya Allah SWT menunjukkan jalan menuju surga baginya,” (HR Muslim).

Selain mendengarkan tausiyah secara langsung ke majlis ilmu, mendengarkan tausiyah sebagai amalan ketika haid juga bisa dilakukan dengan mendengarkannya di radio, menontonnya di televisi, atau streaming di halaman internet tentang keilmuan yang luas, tanpa harus terpatok pada ilmu keagamaan tertentu.

Mencari ilmu dalam Islam bersifat wajib (faridlah). Manfaatnya yang sangat besar bagi diri sendiri dan orang lain membuat kegiatan tersebut masuk kategori ibadah, bahkan setara dengan jihad.

تَعَلَّمُوا الْعِلْمَ فَإِنَّ تَعَلُّمَهُ لِلهِ خَشْيَةٌ، وَطَلَبَهُ عِبَادَةٌ، وَمدَارَسَتَهُ تَسْبِيحٌ، وَالْبَحْثُ عَنْهُ جِهَادٌ “

Belajarlah ilmu, sesungguhnya belajar ilmu kerana Allah adalah suatu bentuk ketakwaan. Mencari ilmu adalah ibadah, menelaahnya adalah tasbih, dan mengkajinya adalah jihad.” (HR Ad-Dailami)

 

5. Berinfak dan bersedekah

 

Rasulullah SAW bersabda: “Wahai kaum perempuan! Bersedekahlah kamu dan perbanyaklah istighfar. Karena, aku melihat kaum perempuanlah yang paling banyak menjadi penghuni neraka.” (HR Muslim).

Allah SWT juga berfirman: “Dan berikanlah infak di jalan Allah dan janganlah engkau menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah karena sesungguhnya Allah menyukai orang yang berbuat baik,” (QS Al-Baqarah: 195).

 

6. Bersilaturahmi

 

Melakukan silaturahmi dengan mengunjungi saudara, teman, dan kerabat bisa menambah pahala dan membuka pintu rezeki sesama umat. Bersilaturahmi juga bisa dilakukan lewat media elektronik, mengunjungi rumah, atau melakukan kegiatan sosial.

 

7. Menghadiri Pelaksanaan Shalat Hari Raya

 

Perempuan haid boleh dan bahkan dianjurkan menghadiri pelaksanaan shalat ied, hanya saja tidak boleh ikut shahat.

Ini akan menjadi amalan ketika haid yang tetap mendatangkan pahala meski terbatas karena hanya sebatas menghadiri.

Rasulullah SAW bersabda: “Segenap perempuan tua, gadis dan perempuan-perempuan yang sedang haid keluar rumah. Hendaknya mereka menghadiri amal kebaikan dan (ikut) berdoa dengan orang-orang beriman. Untuk perempuan-perempuan yang haid hendaknya menjauhi tempat salat,” (HR Bukhari).

 

8. Melayani Keperluan Suami

 

Selama bukan untuk berhubungan intim, istri yang sedang haid tetap harus melayani keperluan suaminya sehari-hari.

 

9. Berbuat Baik Kepada Sesama

(amar ma’ruf nahi munkar)

 

Cakupan amal saleh sangat luas, salah satunya adalah berbuat baik terhadap sesama. Di samping ibadah-ibadah yang bersifat ritual, umat Islam juga diperintahkan untuk memperbanyak kegiatan positif yang bersifat sosial. Kegiatan sosial tersebut bisa berupa pergaulan secara baik, donor darah, menanam pohon, memberi makan kaum fakir, memudahkan urusan orang lain, mengajar, menyediakan buka puasa bagi anak-anak jalanan, dan lain sebagainya.

Melakukan perbuatan baik terhadap sesama manusia adalah perintah Allah SWT yang juga dapat meningkatkan silaturahmi dan toleransi.

 

10. Memberi Makan Orang yang Berpuasa

 

Saat bulan Ramadan, wanita haid dilarang untuk berpuasa. Namun, wanita haid tetap bisa mendapatkan kemuliaan bulan Ramadan dengan memberi makan orang yang berpuasa. Menyiapkan hidangan berbuka puasa atau memberi makan orang berpuasa menjadi salah satu amalan penuh pahala bagi wanita haid di bulan Ramadhan. Nilainya bahkan setara dengan orang berpuasa.

 

Dari Zaid bin Khalid Al Juhani berkata: Rasulullah SAW bersabda: “ Barangsiapa yang memberi makan orang yang berbuka puasa, dia mendapatkan pahala seperti orang yang berpuasa tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa sedikitpun” (HR. At-Tirmidzi).

 

11. Menjaga kebersihan

 

Banyak perempun yang masih lalai dalam menjaga kebersihan tubuhnya selama masa haid. Bahkan beberapa perempuan sampai enggan untuk menyisir rambutnya atau tidak memotong kukunya dengan alasan haram. Islam justru mengajarkan kita untuk selalu menjaga kebersihan dalam kondisi apapun.

 

12. Menjaga diri dari hal yang sia-sia

 

https://badrahuyuninotes.blogspot.com/2022/04/bagaimana-perempuan-haidh-beribadah-di.html

 

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *