Oleh: Hayat Abdul Latief

 

Kreativitas apapun bentuknya, termasuk kebebasan berekspresi harus memperhatikan pihak lain yang mungkin tersinggung atau dirugikan. Sebagaimana perbuatan atas nama hak asasi manusia tidak bisa dibenarkan apabila merugikan hak asasi manusia lainnya. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara atau lebih luas lagi sebagai masyarakat dunia, sebuah kreativitas, bentuk ekspresi dan kebebasan tidak boleh menyinggung masalah sensitivitas termasuk sesuatu yang sakral dalam agama atau komunitas tertentu.

 

Liputan6.com, Jakarta merilis pada 27 Juni 2022, 10:00 WIB: Salah satu pemegang saham Holywings, Hotman Paris Hutapea, menyambangi rumah Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah sekaligus Rais Suriah PBNU, yakni KH Cholil Nafis. Silaturahmi ini untuk menjelaskan perkara dugaan penistaan agama sejumlah karyawan Hollywings terkait promosi minum alkohol gratis buat mereka yang bernama (maaf) Muhammad dan Maryam. Momen pertemuan Hotman Paris dan Cholil Nafis direkam dalam video kemudian diunggah di akun Instagram terverifikasi presenter program The Hotman, pada hari Ahad 26/6/2022

 

Dalam video tersebut, Hotman Paris atas nama pribadi dan juga atas nama Holywings sebagai institusi, memohon maaf kepada Bapak Kiai Cholil Nafis dan juga kepada umat Islam. Kiayi Cholil Nafis menyambut hangat itikad baik Hotman Paris untuk tabayun dan minta maaf. Secara pribadi ia memaafkan dan meyakini setiap manusia pasti pernah berbuat salah. Menurutnya, pasti setiap orang melakukan kesalahan dan sebagai orang yang berbuat kesalahan adalah yang memperbaiki, bertobat, dan juga minta maaf. Beliau yakin umat Islam bersedia memaafkan. Namun, penistaan agama diatur dalam undang-undang. Polisi telah turun tangan dan menetapkan sejumlah tersangka, maka proses hukum tetap berlangsung sebagai pembelajaran bagi anak buah Hotman. Baginya, staf Hollywings terlalu kreatif, namun hilang sensitivitasnya bahwa ini ranah agama.

 

Minuman keras dalam ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits, terdapat larangan untuk meminumnya. Al-Qur’an menyebutkan,

 

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

 

“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al Maidah: 90)

 

Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda,

 

كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ

 

“Segala yang memabukkan itu adalah khamar dan setiap khamar itu haram.” (HR Muslim)

 

Seorang ulama kenamaan Imam Izzuddin bin Abdissalam rahimahullah berkata, “Akal adalah syarat utama berlakunya taklif (perintah dan larangan) berdasarkan kesepakatan kaum Muslimin” (Lihat Syarh al Maqashid, 2/232). Salah satu sumber kemuliaan manusia adalah akalnya. Nikmat akal inilah yang membedakan antara manusia dan hewan. Menjaganya berarti menjaga kemuliaan manusia. Merusaknya berarti meruntuhkan kemuliaan manusia. Ketika akal rusak karena khamar (minuman keras), tindakan manusia sekejap berubah dari makhluk yang mulia menjadi sangat hina. Kita bisa lihat kondisi orang sedang mabuk. Tindaknnya memalukan dirinya dan membahayakan orang lain.

 

Karena itu, ketika turun ayat pengharaman khamar, para sahabat langsung menumpahkannya. Padahal harga khamar saat itu sangat mahal. Sehingga secara materi membuangnya tentu sangat merugikan. Namun, hal itu tetap dilakukan, karena penjagaan terhadap akal tidak bisa ditawar. Tak ada gunanya keuntungan khamar, tapi berisiko pada rusaknya akal.

 

Bagi siapapun, entah politisi, wartawan , seniman, budayawan bisnisman atau profesi apapun dalam aktivitas dan kreativitasnya harus memperhatikan sensitivitas pihak lain. Apalagi di Indonesia yang merupakan negara berpenduduk mayoritas muslim wajar mereka tidak terima apabila simbol agamanya dinista. Sebagai muslim wajar marah apabila nama nabinya yang terhormat ‘Muhammad’ disandingkan dengan promosi minuman keras dengan tujuan mendobrak omzetnya. Sebuah kreativitas yang tidak memperhatikan sensitivitas.

 

Demikian juga tidak dibenarkan apa yang dilakukan oleh Jyllans Posten, Charlie Hebdo atau apa yang dilakukan Vilks dan sejenisnya atas nama kebebasan berekspresi lalu mencederai perasaan umat Islam dengan penghinaan terhadap Rasulullah dengan karikatur dan hujatan. Surat kabar Denmark Jyllands-Posten seakan tidak pernah bosan untuk menghina umat Islam. Mereka mencetak kartun tentang Nabi Muhammad yang pernah menimbulkan kontroversi di di seluruh dunia beberapa tahun lalu. Flemming Rose, redaktur budaya Jyllands-Posten, Dialah yang mengedit 12 kartun Nabi Muhammad di halaman depan koran itu pada pada 30 September 2005. Akibat pemuatan kartun itu, Muslim di seluruh dunia mengecam koran itu dan menyesalkan Denmark yang membiarkan itu terjadi.

 

Hal yang serupa Charlie Hebdo, untuk kesekian kalinya menuai badai lewat publikasinya. Mingguan satir itu diancam, didemontrasi dan diserang sebuah aksi teror yang menewaskan belasan stafnya. Namun awak redaksi mengaku tidak ingin berhenti menertawakan ekstremisme Islam. Sebagian umat muslim menuduh Charlie Hebdo melakukan penistaan terhadap agama saat menerbitkan karikatur Nabi Muhammad. Di dalam ajaran Islam, penggambaran wajah nabi merupakan tindakan yang diharamkan.

 

Beberapa faedah dari tulisan ini:

 

1. kreativitas apapun bentuknya, termasuk kebebasan berekspresi harus memperhatikan pihak lain yang mungkin tersinggung atau dirugikan. Dengan kata lain, kreativitas jangan sampai menghilangkan sensitivitas.

 

2. minuman keras, dalam ajaran Islam yang bersumber dari Al-Qur’an dan Hadits, juga dalam kitab-kitab yang dianggap suci menurut agama selain Islam terdapat larangan untuk meminumnya.

 

3. bagi siapapun, entah politisi, wartawan , seniman, budayawan bisnisman atau profesi apapun dalam aktivitas dan kreativitasnya harus memperhatikan sensitivitas pihak lain. Indonesia merupakan negara yang berpenduduk mayoritas muslim wajar umat Islam tidak terima nama apabila nama nabinya yang terhormat ‘Muhammad’ disandingkan dengan promosi produk minuman keras dengan tujuan mendobrak omzetnya.

 

4. Demikian juga tidak dibenarkan apa yang dilakukan oleh Jyllans Posten, Charlie Hebdo atau apa yang dilakukan Vilks dan sejenisnya.

 

5. penistaan agama dalam konteks Islam dan keindonesiaan sama sekali tidak dibenarkan dan tidak boleh terjadi.

 

Diambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah!

 

(Khadim Korp Da’i An Nashihah dan Pelajar Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)

 

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *