Oleh: Hayat Abdul Latief

 

Tulisan ini bukan menghakimi seseorang namun penulis memandang perlu adanya kesamaan semua warga negara dalam neraca hukum di Indonesia – tidak ada warga negara yang kebal hukum atau dilindungi oleh rezim yang berkuasa.

 

…..

 

Setelah pecah kongsi, dua pentolan NII itu mendirikan organisasinya masing-masing. Panji Gumilang mendirikan Masyarakat Indonesia Membangun (MIM), sementara Musadeq mendeklarasikan Al Qiyadah Al Islamiyah pada tahun 2000. Musadeq sendiri sempat ‘tenar’ karena mendeklarasikan diri sebagai ‘nabi’. Karena itu kemudian Musadeq berurusan dengan aparat hukum. Musadeq pun ditangkap dan dijatuhi hukuman karena dianggap menistakan agama.

 

Al Qiyadah Al Islamiyah itu dalam perjalanannya kemudian berubah nama menjadi Komunitas Millah Abraham atau Komar. Tapi oleh MUI, Komar dianggap sebagai aliran sesat. Karena Musadeq kena kasus lalu dipenjara, Komar kemudian ‘menghilang’. Tapi, bukan berarti mereka mati. Namun, mereka ganti cover dengan nama baru, yakni Gafatar. Dan, bukan lagi Musadeq yang jadi bosnya, tapi Gafatar kemudian dipimpin oleh seorang bernama Mahfud Muis. Dialah yang kemudian mengcover kegiatan Gafatar yang banyak bersifat sosial.

 

…..

 

Terkait dengan kontroversi Al Zaytun saat ini, Saifuddin mengimbau para dewan guru Al Zaytun untuk membela Panji Gumilang. Adapun alasan imbauan Saifuddin agar membela Panji Gumilang, karena Panji Gumilang pernah memberikan pendidikan kepada dirinya dan dewan guru yang lain.

 

Pada kesempatan itu, Saifuddin bercerita tentang alasannya berpisah dengan Panji Gumilang. Ini karena Saifuddin berpindah keyakinan. Menurut Saifuddin, ketika dirinya berbicara tentang agama, maka Panji Gumilang akan terdiam. Karena, Saifuddin meyakini dirinya lebih paham tentang ayat-ayat Alquran dan Alkitab (Injil).

 

…..

 

Ahmad Musodeq dipenjara karena pasal penistaan agama Islam demikian pula Saefudin Ibrahim pernah dipenjara yang sekarang menjadi buronan. Apakah pantas Panji Gumilang bernasib sama dengan mereka?

 

…..

 

Seperti yang dirilis REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) pernah melakukan penelitian terhadap Pondok Pesantren Al Zaytun di Indramayu pada 5 Oktober 2002 lalu. Pada saat itu, tim peneliti dari MUI terhadap Ma’had Al Zaytun terdiri dari tiga belas orang dan dipimpin langsung oleh KH Ma’ruf Amin yang kini menjabat sebagai Wakil Presiden RI. Hasil penelitian itu menghasilkan beberapa kesimpulan dan rekomendasi, serta beberapa poin hasil penelitian tim MUI. Setidaknya ada lima poin penting yang dihasilkan dari penelitian MUI.

 

1. Sumber Dana Mahad Al-Zaytun (MAZ). Tim MUI mendapati banyak sekali saksi dan sumber yang membenarkan adanya penggalian dana dengan memekai konsep-konsep ajaran Islam yang diselewengkan. Dalam soal dana ini, tim juga menemukan adanya eksploitasi dan pemaksaan, sehingga anggota tergiring untuk melakukan tindakan kriminal. Saksi dan sumber, seperti para mantan anggota NII KW IX dari berbagai wilayah, para orang tua/wali, para mantan petinggi NII KW IX, Badan Intelijen Mabes Polri, Mantan Kabakin, ZA Maulani, serta masukan dari anggota yang masih aktif, secara eksplisit mengakui adanya penggalangan dana tersebut.

 

Setiap anggota yang masuk NII KW IX harus dibaiat dan membayar sedekah hijrah dalam jumlah yang telah ditetapkan sebagai pembersih jiwa dan tanda perpindahan kewarganegaraan RI menjadi warga negara NII KW IX. Setelah masuk, setiap anggota diwajibkan menjalankan program, seperti binayah al-aqidah (pembinaan akidah), binayah al-dzarfiyah (pembinaan teritorial), binayah mas’uliyah (pembinaan aparatur), binayah maliyah (pembinaan keuangan), dan binayah al-shilah wa al-muwashalah (pembinaan komunikasi). Dari kelima program itu, binayah maliyah (pembinaan keuangan) yang paling mendominasi.

 

Dari kesaksian mantan mudarris mah’ad Al-Zaytun, tim menemukan bahwa penyimpangan perilaku itu mendapat legitimasi dari doktrin ajaran NII KW IX sendiri. Dalam ajaran mereka, sekarang dikategorikan sebagai periode Makkah, yakni periode menegakkan negara Islam. Menurut doktrin mereka, perang adalah tipu daya, bukan perang jika tidak ada tipu daya. Oleh karena itu, menipu diperbolehkan.

 

2. Dugaan Keterkaitan Pemimpin MAZ dengan NII KW IX. Berdasarkan bukti-bukti dan kesaksian sejumlah sumber, tim melihat ada indikasi keterkaitan antara pemimpin Al Zaytun dengan NII KW IX. Keterkaitan itu hingga kini masih terus berlangsung. Menurut data yang diterima tim MUI, dalam struktur terbagi dua, yaitu aparatur fungsional (mereka yang berada di MAZ) dan aparatur teritorial (mereka yang berada di luar MAZ). Penggalangan dana berjalan dari teritorial ke MAZ. Tim menemukan bahwa keterkaitan MAZ dengan NII KW IX bukan hanya pada sosok AS Panji Gumilang, tetapi juga orang-orang yang duduk sebagai pengurus yayasan. Data yang didapat tim menunjukkan bahwa seluruh pengurus atau eksponen adalah para petinggi NII KW IX.

 

3. Sistem Pendidikan di MAZ. Pada prinsipnya, tim menyimpulkan belum ditemukan adanya penyimpangan ajaran Islam dalam kegiatan belajar mengajar, aktivitas ibadah dan aktivitas santri sehari-hari di MAZ, termasuk juga tidak ditemukan deviasi dalam kurikulum MAZ. Namun demikian, tim melihat ada dua persoalan keagamaan menyimpang yang dilakukan pemimpin pesantren, yakni masalah zakat fitrah dan qurban. Penyimpangan mengenai zakat fitrah terjadi karena zakat fitrah tidak diberikan kepada fakir miskin untuk hari raya, melainkan untuk pembangunan MAZ. Demikian pula dengan kurban yang tidak dilakukan dalam bentuk penyembelihan hewan kurban, tetapi diganti dengan sejumlah uang untun pembangunan pesantren.

 

4. Mudarris (Guru). Informasi yang didapat tim dari berbagai sumber dan penelitian lapangan, sebagian mudarris berasal dari anggota aparat NII KW IX di tingkat teritorial. Tim mengakui sangat sulit membedakan mudarris yang berasal dri NII dengan yang bukan, karena mereka menutup diri dan berbaur menjadi satu di MAZ, namun hal itu tampak jelas jika ada even-even tertentu. Dalam proses belajar mengajar, mudarris yang berasal dari NII KW IX tidak diperbolehkan memasukkan doktrin/ajaran NII ke santri. Hal ini didsarkan ketentuan dari pimpinan MAZ bahwa proses belajar-mengajar harus steril dari nuansa ke-NII-an.

 

5. Lingkaran Luar/Koordinator Wilayah MAZ. Tim MU menemukan indikasi adanya keterkaitan sebagian koordinator-koordinator wilayah NII sebagai tempat rekrutmen santri MAZ. Masing-masing santri direkrut melalui bantuan koordinator wilayah di daerah masing-masing. Tim dapat informasi, satu tahun sebelum MAZ dibuka, pimpinan MAZ membuat koordinator-koordinator wilayah. Para mantan NII KW IX yang direkrut menjadi koordinator wilayah dikirim ke berbagai daerah. Mereka bertugas merekrut santri baru yang akan masuk MAZ.

 

…..

 

Kalau melihat kajian MUI yang insentif berkenaan dengan Panji Gumilang, Al Zaitun beserta kegiatannya, mestinya Panji Gumilang bernasib sama dengan Ahmad Musodeq dan Saefudin Ibrahim yang mengajak-ngacak dan menista agama Islam. Wallahu a’lam.

 

Diambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat!

 

(Khadim Korp Da’i An Nashihah dan Pelajar Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *