Apakah Qurban Non-Muslim Sah dan Berpahala dan Bolehkah Kita Menerima Sumbangan Hewan dari Mereka di Saat Idul Adha?
Oleh: Hayat Abdul Latief
Allah SWT berfirman:
فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berqurbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Rasulullah SAW bersabda:
مَا عَمِلَ آدَمِيٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ، إِنَّهَا لَتَأْتِي يَوْمَ القِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلَافِهَا، وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ، فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا
“Tidak ada amalan yang dilakukan anak Adam pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai Allah daripada menumpahkan darah (hewan kurban). Sesungguhnya hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kukunya. Dan sesungguhnya darahnya akan sampai kepada Allah sebelum jatuh ke tanah. Maka tenangkanlah diri kalian dengannya.” (HR. Tirmidzi dari Ibunda Aisyah radhiyallahu ‘anha)
……….
Ayat dan hadits di atas menegaskan bahwa ibadah qurban adalah bentuk penghambaan dan pendekatan diri yang sangat dicintai Allah. Perintah qurban dalam Al-Qur’an menunjukkan keagungannya sebagai bagian dari syiar Islam – salah satu dasar pensyariatan qurban dalam ayat itu ditujukan kepada kaum mukminin, sebagai bentuk ibadah eksklusif kepada Allah semata, bukan kepada selain-Nya., sementara hadits Rasulullah menjelaskan bahwa setiap bagian dari hewan qurban akan menjadi pemberat amal kebaikan di akhirat
Ibadah qurban merupakan salah satu syiar agung dalam Islam yang memiliki dimensi keimanan, sosial, dan spiritual. Ia merupakan bentuk pendekatan diri (taqarrub) kepada Allah Ta’ala melalui penyembelihan hewan tertentu pada waktu tertentu. Namun muncul pertanyaan: apakah qurban yang dilakukan oleh non-Muslim dihukumi sah dan berpahala dalam pandangan syariat Islam?
Para ulama menegaskan bahwa qurban adalah bentuk ibadah, bukan sekadar aktivitas sosial menyembelih hewan – karena merupakan ibadah, maka berlaku padanya syarat-syarat ibadah, termasuk keimanan dan keislaman pelakunya. Ibnu Qudamah berkata:
وَالْأُضْحِيَةُ قُرْبَانٌ يُتَقَرَّبُ بِهِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى
“Qurban adalah bentuk kurban (ibadah) yang dengannya seseorang mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.” (Al-Mughni, 13/360).
Mayoritas ulama sepakat bahwa salah satu syarat sahnya ibadah qurban adalah pelakunya haruslah seorang Muslim – dengan demikian, qurban dari non-Muslim tidak sah secara syariat karena tidak memenuhi syarat dasar berupa keislaman. Hal ini ditegaskan oleh Imam Nawawi:
وَلَا يُقْبَلُ الْقُرْبَانُ إِلَّا مِنْ مُسْلِم
“Tidak diterima qurban kecuali dari seorang Muslim.” (Al-Majmu’, 8/383).
Dengan .
Dalil hadits tentang amal orang Kafir. Orang kafir tidak memenuhi syarat ikhlas kepada Allah karena dasar keimanannya belum ada, maka amalnya tidak diterima. Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ لَا يَقْبَلُ مِنْ الْعَمَلِ إِلَّا مَا كَانَ لَهُ خَالِصًا وَابْتُغِيَ بِهِ وَجْهُهُ
“Sesungguhnya Allah tidak menerima amal kecuali yang ikhlas dan hanya mengharap wajah-Nya.” (HR. Nasai, no. 3140).
Dalam konteks sosial, apakah boleh menerima sumbangan hewan dari Non-Muslim?
Jika non-Muslim menyumbang hewan kepada panitia qurban, maka statusnya bukan sebagai ibadah qurban, tetapi kebaikan kemanusiaan biasa. Panitia boleh menerimanya sebagai bantuan sosial, bukan dalam konteks syariat qurban. Namun status pahala dari sisi Allah tetap bergantung pada keimanan pelaku. Di sisi lain, apabila non-Muslim menyumbang hewan karena tertarik dengan Islam, maka ini bisa menjadi jalan hidayah. Para dai bisa memanfaatkan momen ini untuk berdialog, bukan langsung menolak mentah-mentah, namun tetap menegaskan bahwa secara ibadah, qurbannya tidak sah hingga ia memeluk Islam.
Kesimpulan hukum: Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadis, dan pendapat para ulama, dapat disimpulkan bahwa qurban dari non-Muslim tidak sah sebagai ibadah qurban dalam Islam dan tidak berpahala di sisi Allah. Namun secara sosial, jika tujuannya berbagi dan membantu, maka bisa dianggap kebaikan sesama manusia, bukan ibadah qurban.
Alhasil, Qurban adalah syiar keimanan, hanya sah jika dilakukan oleh Muslim yang niatnya ikhlas karena Allah. Meskipun demikian, penting bagi umat Islam untuk tetap bersikap bijak, tidak menyakiti hati non-Muslim yang ingin berbuat baik, dan menjadikan momen seperti ini sebagai peluang dakwah dan memperkenalkan indahnya Islam. Wallahu a’lam.
Diambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat!
(Khadim Korp Da’i An Nashihah dan Alumni Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)