
Perbandingan Tiga Kitab Fikih Terpopuler: Al-Majmū‘, Bidayat al-Mujtahid, dan Al-Mughni
oleh : Ismail fahmi alkatiri (Mahasantri Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)
Dalam studi hukum Islam klasik, banyak karya ulama besar yang menjadi rujukan utama dalam memahami syariat. Di antara kitab-kitab yang paling berpengaruh adalah Al-Majmū‘ karya Imam an-Nawawi (Syafi‘i), Bidayat al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd (andalus independen), dan Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (Hanbali). Ketiganya menonjol karena keluasan, kedalaman, dan struktur akademik yang solid. Artikel ini membandingkan ketiganya dari sisi isi, metode, kelebihan, dan kekurangannya.
—
1. Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab – Imam an-Nawawi
Kelebihan:
-Komprehensif dan sistematis dalam fikih mazhab Syafi‘i.
-Takhrij hadits sangat kuat, memperjelas kualitas dalil.
-Menggabungkan fikih praktis dan teoritis dengan elegan.
Kekurangan:
-Tidak selesai ditulis: Imam an-Nawawi wafat sebelum menyelesaikannya; bagian besar hanya mencakup bab ibadah.
-Berat untuk pemula: Bahasa dan gaya penulisan akademik tinggi, cocok untuk penuntut ilmu tingkat lanjut.
-Fokus terlalu eksklusif pada mazhab Syafi‘i, meskipun menyebut mazhab lain secara terbatas.
2. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid – Ibnu Rusyd
Kelebihan:
-Memberikan gambaran luas tentang perbedaan pendapat antar mazhab.
-Menjelaskan alasan dan dalil di balik perbedaan, mendorong pemahaman kritis dan objektif.
-Netral secara mazhab, cocok untuk perbandingan hukum dan studi ijtihad.
Kekurangan:
-Tidak terlalu praktis untuk fatwa atau penerapan langsung; lebih bersifat akademik-filosofis.
-Ringkasan yang padat bisa membingungkan bagi pembaca pemula atau yang belum familiar dengan fikih dasar.
-Minim pembahasan sanad hadits dan penilaian kualitas riwayat.
—
3. Al-Mughni – Ibnu Qudamah al-Maqdisi
Kelebihan:
-Salah satu kitab fikih terluas dan paling ensiklopedis dalam mazhab Hanbali.
-Menyajikan perbandingan antar mazhab dengan argumen dan dalil.
-Praktis dan aplikatif, cocok untuk fatwa dan referensi hukum langsung.
Kekurangan:
-Tetap berorientasi pada mazhab Hanbali, meskipun menyebutkan mazhab lain.
-Beberapa pembahasan kurang sistematis atau terlalu ringkas dalam menjelaskan dalil pihak lain.
-Pembaca perlu pengetahuan dasar fikih karena tidak selalu menjelaskan istilah teknis secara rinci.
