Perbandingan Tiga Kitab Fikih Terpopuler: Al-Majmū‘, Bidayat al-Mujtahid, dan Al-Mughni


Perbandingan Tiga Kitab Fikih Terpopuler: Al-Majmū‘, Bidayat al-Mujtahid, dan Al-Mughni

oleh : Ismail fahmi alkatiri (Mahasantri Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)

Dalam studi hukum Islam klasik, banyak karya ulama besar yang menjadi rujukan utama dalam memahami syariat. Di antara kitab-kitab yang paling berpengaruh adalah Al-Majmū‘ karya Imam an-Nawawi (Syafi‘i), Bidayat al-Mujtahid karya Ibnu Rusyd (andalus independen), dan Al-Mughni karya Ibnu Qudamah (Hanbali). Ketiganya menonjol karena keluasan, kedalaman, dan struktur akademik yang solid. Artikel ini membandingkan ketiganya dari sisi isi, metode, kelebihan, dan kekurangannya.

1. Al-Majmū‘ Syarḥ al-Muhadzdzab – Imam an-Nawawi

Kelebihan:

-Komprehensif dan sistematis dalam fikih mazhab Syafi‘i.

-Takhrij hadits sangat kuat, memperjelas kualitas dalil.

-Menggabungkan fikih praktis dan teoritis dengan elegan.

Kekurangan:

-Tidak selesai ditulis: Imam an-Nawawi wafat sebelum menyelesaikannya; bagian besar hanya mencakup bab ibadah.

-Berat untuk pemula: Bahasa dan gaya penulisan akademik tinggi, cocok untuk penuntut ilmu tingkat lanjut.

-Fokus terlalu eksklusif pada mazhab Syafi‘i, meskipun menyebut mazhab lain secara terbatas.

2. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtashid – Ibnu Rusyd

Kelebihan:

-Memberikan gambaran luas tentang perbedaan pendapat antar mazhab.

-Menjelaskan alasan dan dalil di balik perbedaan, mendorong pemahaman kritis dan objektif.

-Netral secara mazhab, cocok untuk perbandingan hukum dan studi ijtihad.

Kekurangan:

-Tidak terlalu praktis untuk fatwa atau penerapan langsung; lebih bersifat akademik-filosofis.

-Ringkasan yang padat bisa membingungkan bagi pembaca pemula atau yang belum familiar dengan fikih dasar.

-Minim pembahasan sanad hadits dan penilaian kualitas riwayat.

3. Al-Mughni – Ibnu Qudamah al-Maqdisi

Kelebihan:

-Salah satu kitab fikih terluas dan paling ensiklopedis dalam mazhab Hanbali.

-Menyajikan perbandingan antar mazhab dengan argumen dan dalil.

-Praktis dan aplikatif, cocok untuk fatwa dan referensi hukum langsung.

Kekurangan:

-Tetap berorientasi pada mazhab Hanbali, meskipun menyebutkan mazhab lain.

-Beberapa pembahasan kurang sistematis atau terlalu ringkas dalam menjelaskan dalil pihak lain.

-Pembaca perlu pengetahuan dasar fikih karena tidak selalu menjelaskan istilah teknis secara rinci.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *