Oleh Hayat Abdul Latief

 

Bagi kalangan Santri atau bagi yang mempelajari gramatikal bahasa Arab, maka tidak asing bagi mereka istilah Asmaul Khomsah (5 nama) atau bahkan Asmaus Sittah (6 nama), yaitu; bapakmu (ابوك)، saudaramu (أخوك)، iparmu (حموك), mulutmu (فوك), pemilik ilmu (ذو علم sebagai pengganti pemilik harta ذو مال), dan ‘perkakasmu’ (هنوك).

 

Berkenaan berhubungan dengan ipar, Rasulullah SAW;

 

إِيَّاكُمْ وَالدُّخُولَ عَلَى النِّسَاءِ فَقَالَ رَجُلٌ مِنَ الأَنْصَارِ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَرَأَيْتَ الْحَمْوَ . قَالَ الْحَمْوُ الْمَوْتُ

 

“Berhati-hatilah kalian masuk menemui wanita.” Lalu seorang laki-laki Anshar berkata, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapat Anda mengenai Hamwu?” Beliau menjawab, “Hamwu adalah maut.” (HR. Bukhari dan Muslim dari ‘Uqbah bin ‘Amir r.a)

 

Imam Nawawi rahimahullah berkata: “Yang dimaksud Hamwu dalam hadis tersebut ialah kerabat suami selain ayah dan anak-anaknya, karena mereka (ayah dan anak-anaknya) adalah mahram istri. Mereka boleh berdua dan tidak dijuluki dengan istilah kematian. Tetapi, yang dimaksud hanyalah saudara laki-laki, paman, anak paman, anak laki-laki saudara perempuan, dan selain mereka yang dihalalkan wanita menikah dengannya seandainya tidak bersuami. Biasanya kerabat suami dianggap remeh, dan ia lebih pantas untuk dilarang daripada laki-laki asing.” (Fathul Bari, 9/243)

 

Sedangkan Hamwu bagi suami adalah seluruh kerabat istri kecuali ibu dan anak-anaknya. Ibu mertua adalah mahram bagi menantu laki-laki. Yang dimaksud dengan maut di sini yaitu berhubungan dengan keluarga dekat isteri yang bukan mahram perlu ekstra hati-hati dibanding dengan yang lain. Karena dengan mereka seringkali bertemu dan tidak ada yang bisa menyangka bahwa perbuatan yang mengantarkan pada zina atau zina yang keji itu sendiri bisa terjadi. Kita pun pernah mendapatkan berita-berita semacam itu.

 

 

Kasus viral suami selingkuh dengan ibu mertua sedang ramai jadi pembicaraan. Pasalnya, perselingkuhan antara menantu dengan mertua ini termasuk ke dalam hal yang dilarang dalam agama, apalagi ketika keduanya berzina. Status ibu mertua dengan menantu laki-laki dalam agama Islam merupakan mahram. Hal ini lantaran sang menantu sudah menggauli anaknya sehingga mertua pun menjadi mahram mu’abbad. Lantas bagaimana jika mertua dan menantu yang statusnya sudah mahram malah berzina? Mari kita perhatikan firman Allah subhanahu wa ta’ala berikut,

 

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَٰتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَٰتُكُمْ وَعَمَّٰتُكُمْ وَخَٰلَٰتُكُمْ وَبَنَاتُ ٱلْأَخِ وَبَنَاتُ ٱلْأُخْتِ وَأُمَّهَٰتُكُمُ ٱلَّٰتِىٓ أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَٰتُكُم مِّنَ ٱلرَّضَٰعَةِ وَأُمَّهَٰتُ نِسَآئِكُمْ وَرَبَٰٓئِبُكُمُ ٱلَّٰتِى فِى حُجُورِكُم مِّن نِّسَآئِكُمُ ٱلَّٰتِى دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا۟ دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَٰٓئِلُ أَبْنَآئِكُمُ ٱلَّذِينَ مِنْ أَصْلَٰبِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا۟ بَيْنَ ٱلْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا وَٱلْمُحْصَنَٰتُ مِنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَٰنُكُمْ ۖ كِتَٰبَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ ۚ…..

 

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu……” (QS. An-Nisa: 23-24)

 

Melalui ayat di atas kita tahu bahwa ada beberapa wanita yang haram dinikahi laki-laki, yaitu:

 

1. Ibu kandung

2. Anak perempuan

3. Saudari kandung

4. Saudari dari bapak (bibi)

5. Saudari ibu (bibi)

6 Anak-anak perempuan dari saudara (keponakan)

7. Anak perempuan dari saudarai (keponakan)

8. Ibu susuan

9. Saudari sepersusuan;

10. Ibu isteri (mertua);

11. Anak perempuan isteri yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri,

12. Isteri anak kandungmu (menantu perempuan)

13. Saudari istri, selama istri belum dicerai atau wafat.

14. Perempuan yang bersuami.

 

Berkaitan dengan hubungan menantu laki-laki dengan ibu mertua atau menantu perempuan dengan bapak mertua, jangankan berzina dengannya, menikahi saja haram selama-lamanya. Wallahu a’lam.

 

Diambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat!

 

(Khadim Korp Da’i An Nashihah dan Pelajar Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)

 

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *