Oleh: Hayat Abdul Latief

 

Salah satu putra Nabi Adam AS Qabil, sang pelopor pembunuhan sesama manusia, memperoleh warisan dosa dari orang-orang yang meniru perbuatannya. Dimana, ia membunuh saudaranya sendiri Habil. Dosa yang akan ia terima terus mengalir. Bahkan, hingga hari kiamat. Sebab, manusia yang mengikuti jejaknya juga terus bertambah.

 

Diceritakan dalam QS. Al-Maidah: 27-30,

 

وَاتْلُ عَلَيْهِمْ نَبَأَ ابْنَيْ آدَمَ بِالْحَقِّ إِذْ قَرَّبَا قُرْبَانًا فَتُقُبِّلَ مِنْ أَحَدِهِمَا وَلَمْ يُتَقَبَّلْ مِنَ الْآخَرِ قَالَ لَأَقْتُلَنَّكَ قَالَ إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ (27) لَئِنْ بَسَطْتَ إِلَيَّ يَدَكَ لِتَقْتُلَنِي مَا أَنَا بِبَاسِطٍ يَدِيَ إِلَيْكَ لِأَقْتُلَكَ إِنِّي أَخَافُ اللَّهَ رَبَّ الْعَالَمِينَ (28) إِنِّي أُرِيدُ أَنْ تَبُوءَ بِإِثْمِي وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ وَذَلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ (29) فَطَوَّعَتْ لَهُ نَفْسُهُ قَتْلَ أَخِيهِ فَقَتَلَهُ فَأَصْبَحَ مِنَ الْخَاسِرِينَ (30)

 

Mafhumnya: Ketika Nabi Adam meminta kedua putranya untuk berkurban. Hasil dari kurban yang dipersembahkan Habil diterima dan milik Qabil tidak diterima. Melihat kurbannya tertolak, Qabil berkata kepada adiknya,

Aku pasti membunuhmu”. Mendengar ucapan sang kakak, Habil berkata, “Sesungguhnya Allah hanya menerima kurban dari orang-orang yang bertakwa. Sungguh jika engkau menggerakkan tanganmu untuk membunuhku, aku tidak akan sekali-kali menggerakkan tangan kepadamu untuk membunuhmu.” Habil hanya pasrah karena ia takut kepada Allah dan tidak ingin menanggung dosa pembunuhan yang akan berakhir di dalam neraka. Akibat kepasrahan Habil, hawa nafsu Qabil semakin merasa mudah untuk membunuh adiknya tersebut. Akhirnya Qabil membunuh Habil dan termasuk ke dalam orang-orang yang merugi.

 

Sebagaimana disebutkan di atas, setiap ada pembunuhan maka Qabil dapat dosanya. Rasulullah SAW bersabda;

 

لَيْسَ مِنْ نَفْسٍ تُقْتَلُ ظُلْمًا إِلَّا كَانَ عَلَى ابْنِ آدَمَ الِأَوَّلِ كِفْلٌ مِنْ دَمِهَا لِأَنَّهُ كَانَ أَوَّلَ مَنْ سَنَّ الْقَتْلَ » مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ

 

Tidak ada satu jiwa pun yang terbunuh secara zhalim, kecuali bagi anak Adam (Qabil) yang pertama (melakukan pembunuhan), ia menanggung dosa perbuatannya, karena ia orang yang pertama melakukan pembunuhan.” (HR. Al-Bukhari, no. 3335 dan Muslim, no. 1677 Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu anhu)

 

Carok Maut Madura

 

Berbeda dengan Habil sebagai korban yang tidak meladeni tantangan duel dari Qabil sang pelaku pembunuhan, di Madura telah terjadi carok maut yang menewaskan empat korban, di mana pelaku meladeni tantangan carok dari korbannya.

 

iNews.id melansir kronologi lengkap carok maut di Desa Bumianyar, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Jumat (12/1/2024) pukul 19.00 WIB. Peristiwa ini mengakibatkan empat orang tewas bersimbah darah. Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya mengatakan saat ini polisi telah mengamankan dua pelaku untuk mengungkap motif perkelahian maut tersebut.

 

Kronologi bermula ketika salah satu terduga pelaku hendak berangkat menuju lokasi tahlilan di Desa Bumianyar. Dia lalu terlibat cekcok dengan korban yang mengendarai motor diduga ugal-ugalan hingga terjadi pemukulan. Seorang dari dua korban lalu menantang pelaku untuk berduel. Pelaku kemudian pulang mengambil dua bilah celurit dan saat di tengah perjalanan bertemu dengan saudaranya. Identitas keempat korban tersebut yakni MTD, MTJ dan NJR warga Desa Larangan. Kemudian HFD asal Desa Banyuanyar. Korban MTD dan MTJ merupakan kakak adik.

 

 

 

Nabi SAW bersabda;

 

من قُتِلَ دُون مَالِهِ فهو شَهيدٌ، ومن قُتِلَ دُون أهْلِهِ، أو دُونَ دَمِهِ، أو دُون دِيْنِهِ فهو شَهيدٌ (رواه أبوداود والترمذي والنسائي وأحمد عن سعيد بن زيد رضي الله عنه)

 

Siapa yang terbunuh karena mempertahankan hartanya maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena mempertahankan keluarganya, nyawanya, atau agamanya maka dia syahid.” (HR. Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasai dan Ahmad dari Sa’id bin Zaid RA)

 

Hadits ini memberikan pelajaran, bahwa orang yang diserang oleh pencuri atau perampok dan berusaha mengambil hartanya secara paksa tanpa alasan yang dibenarkan agama maka dia wajib melawannya demi mempertahankan hartanya. Bila kemudian dia terbunuh lantaran mempertahankan hartanya tersebut, maka dia syahid secara hukum dan pahala di sisi Allah -Ta’ālā-, tetapi tidak seperti yang mati syahid dalam perang yang jenazahnya tidak dimandikan. Demikian halnya orang yang terbunuh karena mempertahankan dirinya atau membela kehormatannya terhadap orang yang hendak mengganggu istrinya atau wanita-wanita mahramnya, maka baginya di sisi Allah SWT pahala seperti pahala syuhada. Hadits ini menjadi dasar bagi para fukaha dalam perkara yang diistilahkan dengan “دفع الصائل”, yaitu mempertahankan diri dari para penjahat.

 

 

 

Apakah tersangka pelaku Carok Madura di atas bisa disamakan dengan orang yang membela diri, harta dan agamanya, atau sebaiknya tidak melayani carok maut tersebut? Silahkan para pakar hukum Islam, setelah melihat motif dan kronologinya, menyimpulkannya!

 

 

 

Mungkinkah dua (orang atau golongan orang) beriman saling membunuh? Al-Qur’an yang menjawabnya;

 

وَاِنۡ طَآٮِٕفَتٰنِ مِنَ الۡمُؤۡمِنِيۡنَ اقۡتَتَلُوۡا فَاَصۡلِحُوۡا بَيۡنَهُمَا‌ۚ فَاِنۡۢ بَغَتۡ اِحۡدٰٮهُمَا عَلَى الۡاُخۡرٰى فَقَاتِلُوا الَّتِىۡ تَبۡغِىۡ حَتّٰى تَفِىۡٓءَ اِلٰٓى اَمۡرِ اللّٰهِ ‌ۚ فَاِنۡ فَآءَتۡ فَاَصۡلِحُوۡا بَيۡنَهُمَا بِالۡعَدۡلِ وَاَقۡسِطُوۡا ؕ‌ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ الۡمُقۡسِطِيۡنَ

 

Dan apabila ada dua golongan orang-orang mukmin berperang, maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari keduanya berbuat zhalim terhadap (golongan) yang lain, maka perangilah (golongan) yang berbuat zhalim itu, sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah. Jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil, dan berlakulah adil. Sungguh, Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Hujurat: 9)

 

Yang jelas Rasulullah bersabda;

 

ﺇﺬﺍ ﺍﻟﺘﻘﻰ ﺍﻟﻤﺴﻟﻤﺎﻦ ﺑﺴﻴﻔﻴﻬﻤﺎ٬ ﻓﺎﻟﻘﺎﺘﻝ ﻭﺍﻟﻤﻘﺘﻭﻝ ﻓﻲ ﺍﻟﻨﺎﺭ٬ﻫﺫﺍ ﺍﻟﻘﺎﺗﻞ٬ ﻓﻣﺎ ﺒﺎﻞ ﺍﻟﻣﻘﺗﻭﻞ؟ ﻗﺎﻞ׃ ﻷﻨﻪ ﻛﺎﻦ ﺣﺭﻳﺻﺎ ﻋﻟﻰ ﻗﺗﻞ ﺻﺎﺣﺑﻪ.

 

Jika dua orang lelaki Muslim berjumpa membawa pedangnya masing-masing (dengan tujuan untuk saling membunuh), maka pembunuhnya dan yang terbunuh akan sama-sama masuk neraka. Lalu beliau ditanya oleh seorang sahabat: Ya Rasulullah, benarlah jika pembunuh ini masuk neraka, tetapi mengapakah pula orang yang terbunuh itu turut sama masuk neraka? Nabi SAW. menjawab: Sebab yang terbunuh itu berusaha pula untuk membunuh kawannya yang telah membunuhnya itu.” (Riwayat Bukhari, Muslim dan Ahmad)

 

Menurut Imam Abu Sulaiman, cara yang demikian itu jika dalam bentuk saling membunuh itu perlu kepada penjelasan. Sehingga jika ada dua orang (kelompok) yang saling berusaha untuk membunuh yang lainnya atas dasar fanatisme atau untuk mendapatkan harta keduniaan dan berebut pangkat. Adapun orang yang membunuh untuk membela isterinya (keluarganya diancam), maka orang-orang tersebut tidak termasuk hadits di atas. Wallahu a’lam.

 

Diambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat!

 

(Khadim Korp Da’i An Nashihah dan Alumni Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *