Pembagian Waris (Faraidh) Kasus: Pewaris Anak Laki-Laki, Tidak Beristri dan Tidak Beranak

*Pembagian Waris (Faraidh)*

*Kasus: Pewaris Anak Laki-Laki, Tidak Beristri dan Tidak Beranak*

Pembagian Waris (Faraidh)*

*Kasus: Pewaris Anak Laki-Laki, Tidak Beristri dan Tidak Beranak*

*A. Deskripsi Kasus*

Seorang anak laki-laki wafat dalam keadaan:

Tidak memiliki istri
Tidak memiliki anak

Meninggalkan harta warisan (tirkah) sebesar Rp60.000.000

Ahli waris yang ada:

1. Ibu kandung
2. Dua saudara perempuan sebapak
3. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan)

*B. Prinsip Dasar Faraidh yang Digunakan*

Dalam ilmu faraidh, pembagian waris dilakukan dengan urutan:

1. Ashḥābul Furūḍ (ahli waris dengan bagian pasti)
2. ‘Ashabah (ahli waris sisa)
3. Penghalang (ḥijab) bila ada

Dalil utama pembagian waris:

QS. an-Nisā’: 11
QS. an-Nisā’: 176

*C. Analisis Status Ahli Waris*

1. Ibu Kandung

Termasuk ashḥābul furūḍ

Bagian ibu:

1/3 → jika tidak ada anak dan tidak ada beberapa saudara

1/6 → jika ada anak atau ada saudara dua atau lebih

Dalam kasus ini:

✅Pewaris tidak punya anak
✅Namun memiliki dua saudara perempuan

*???? Kesimpulan:*
➡️ Ibu mendapat 1/6

Dalil:

> “…Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam…”
(QS. an-Nisā’: 11)

2. Dua Saudara Perempuan Sebapak

✅Termasuk ashḥābul furūḍ
✅Tidak terhalang karena:
✅Tidak ada ayah
✅Tidak ada anak
✅Tidak ada saudara sekandung

Bagian dua saudara perempuan:

2/3 dari harta warisan

Dalil:
> “Jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan…”
(QS. an-Nisā’: 176)

3. Anak Laki-Laki dari Saudara Laki-Laki (Keponakan)

Termasuk ‘ashabah binafsih

Mendapat sisa harta setelah ashḥābul furūḍ

Tidak menghalangi ibu dan saudara perempuan

*D. Perhitungan Pembagian Waris*

Total Tirkah:

Rp60.000.000

1. Bagian Ibu

\frac{1}{6} \times 60.000.000 = 10.000.000

➡️ Ibu: Rp10.000.000

2. Bagian Dua Saudara Perempuan Sebapak

\frac{2}{3} \times 60.000.000 = 40.000.000

Dibagi dua sama rata:

40.000.000 : 2 = 20.000.000

➡️ Masing-masing saudara perempuan: Rp20.000.000

3. Sisa untuk Keponakan (Ashabah)

Total terpakai:

Ibu: 10.000.000

Dua saudara perempuan: 40.000.000
Jumlah: 50.000.000

Sisa:

60.000.000 – 50.000.000 = 10.000.000

➡️ Anak laki-laki dari saudara laki-laki: Rp10.000.000

*E. Rekapitulasi Pembagian Waris*

Ahli Waris Bagian Nominal

Ibu 1/6 ???????? Rp10.000.000
Saudara perempuan sebapak (1) 1/3 ???????? Rp20.000.000
Saudara perempuan sebapak (2) 1/3 ???????? Rp20.000.000
Anak laki-laki saudara laki-laki Sisa (Ashabah) ????????Rp10.000.000
⭐Total Rp 60.000.000

????Kasus ini menunjukkan keindahan sistem faraidh Islam:

????Hak ibu tetap terjaga
????Saudara perempuan mendapatkan bagian besar meskipun ada ahli waris laki-laki
????Ashabah memperoleh sisa tanpa menzalimi ashḥābul furūḍ
????Ilmu waris bukan sekadar hitungan, tetapi manifestasi keadilan ilahiyah yang sangat presisi dan penuh hikmah.

Semoga penjelasan ini membantu, dan semoga Allah ﷻ memberkahi ilmu kita semua.

Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Syukron, semoga bermanfaat ????

#zawiyahjakarta
#warisislam

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *