*Pembagian Waris (Faraidh)*
*Kasus: Pewaris Anak Laki-Laki, Tidak Beristri dan Tidak Beranak*

Pembagian Waris (Faraidh)*
*Kasus: Pewaris Anak Laki-Laki, Tidak Beristri dan Tidak Beranak*
*A. Deskripsi Kasus*
Seorang anak laki-laki wafat dalam keadaan:
Tidak memiliki istri
Tidak memiliki anak
Meninggalkan harta warisan (tirkah) sebesar Rp60.000.000
Ahli waris yang ada:
1. Ibu kandung
2. Dua saudara perempuan sebapak
3. Anak laki-laki dari saudara laki-laki (keponakan)
*B. Prinsip Dasar Faraidh yang Digunakan*
Dalam ilmu faraidh, pembagian waris dilakukan dengan urutan:
1. Ashḥābul Furūḍ (ahli waris dengan bagian pasti)
2. ‘Ashabah (ahli waris sisa)
3. Penghalang (ḥijab) bila ada
Dalil utama pembagian waris:
QS. an-Nisā’: 11
QS. an-Nisā’: 176
*C. Analisis Status Ahli Waris*
1. Ibu Kandung
Termasuk ashḥābul furūḍ
Bagian ibu:
1/3 → jika tidak ada anak dan tidak ada beberapa saudara
1/6 → jika ada anak atau ada saudara dua atau lebih
Dalam kasus ini:
✅Pewaris tidak punya anak
✅Namun memiliki dua saudara perempuan
*???? Kesimpulan:*
➡️ Ibu mendapat 1/6
Dalil:
> “…Jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam…”
(QS. an-Nisā’: 11)
2. Dua Saudara Perempuan Sebapak
✅Termasuk ashḥābul furūḍ
✅Tidak terhalang karena:
✅Tidak ada ayah
✅Tidak ada anak
✅Tidak ada saudara sekandung
Bagian dua saudara perempuan:
2/3 dari harta warisan
Dalil:
> “Jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan…”
(QS. an-Nisā’: 176)
3. Anak Laki-Laki dari Saudara Laki-Laki (Keponakan)
Termasuk ‘ashabah binafsih
Mendapat sisa harta setelah ashḥābul furūḍ
Tidak menghalangi ibu dan saudara perempuan
*D. Perhitungan Pembagian Waris*
Total Tirkah:
Rp60.000.000
1. Bagian Ibu
\frac{1}{6} \times 60.000.000 = 10.000.000
➡️ Ibu: Rp10.000.000
2. Bagian Dua Saudara Perempuan Sebapak
\frac{2}{3} \times 60.000.000 = 40.000.000
Dibagi dua sama rata:
40.000.000 : 2 = 20.000.000
➡️ Masing-masing saudara perempuan: Rp20.000.000
3. Sisa untuk Keponakan (Ashabah)
Total terpakai:
Ibu: 10.000.000
Dua saudara perempuan: 40.000.000
Jumlah: 50.000.000
Sisa:
60.000.000 – 50.000.000 = 10.000.000
➡️ Anak laki-laki dari saudara laki-laki: Rp10.000.000
*E. Rekapitulasi Pembagian Waris*
Ahli Waris Bagian Nominal
Ibu 1/6 ???????? Rp10.000.000
Saudara perempuan sebapak (1) 1/3 ???????? Rp20.000.000
Saudara perempuan sebapak (2) 1/3 ???????? Rp20.000.000
Anak laki-laki saudara laki-laki Sisa (Ashabah) ????????Rp10.000.000
⭐Total Rp 60.000.000
????Kasus ini menunjukkan keindahan sistem faraidh Islam:
????Hak ibu tetap terjaga
????Saudara perempuan mendapatkan bagian besar meskipun ada ahli waris laki-laki
????Ashabah memperoleh sisa tanpa menzalimi ashḥābul furūḍ
????Ilmu waris bukan sekadar hitungan, tetapi manifestasi keadilan ilahiyah yang sangat presisi dan penuh hikmah.
Semoga penjelasan ini membantu, dan semoga Allah ﷻ memberkahi ilmu kita semua.
Wallāhu a‘lam biṣ-ṣawāb.
Syukron, semoga bermanfaat ????
#zawiyahjakarta
#warisislam
