Serial Khazanah Fikih Empat Mazhab — Episode 1_MENGAPA PARA ULAMA BERBEDA PENDAPAT, PADAHAL AL-QUR’AN DAN NABINYA SAMA?

Serial Khazanah Fikih Empat Mazhab — Episode 1_MENGAPA PARA ULAMA BERBEDA PENDAPAT, PADAHAL AL-QUR’AN DAN NABINYA SAMA?

*MENGAPA PARA ULAMA BERBEDA PENDAPAT, PADAHAL AL-QUR’AN DAN NABINYA SAMA?*

*Serial Khazanah Fikih Empat Mazhab — Episode 1*

*Memahami Akar Ikhtilaf, Sejarah Fikih, dan Kebijaksanaan Para Imam Mazhab*

*Ketika Dua Orang Muslim Beribadah dengan Cara Berbeda*

Bayangkan dua orang Muslim berdiri berdampingan dalam satu saf salat Subuh. Keduanya menghadap kiblat yang sama, membaca Al-Qur’an yang sama, dan mengikuti Rasulullah ﷺ yang sama.

Ketika memasuki rakaat kedua, salah seorang membaca doa qunut, sedangkan yang lain tidak. Seusai salat, yang satu berzikir bersama jamaah, sementara yang lain berzikir sendiri.

Pertanyaannya, apakah salah satu dari mereka pasti salah? Apakah perbedaan cara beribadah selalu berarti penyimpangan dari Sunnah?

Pertanyaan seperti ini telah menjadi bagian dari sejarah panjang kehidupan umat Islam.

Sayangnya, tidak sedikit perbedaan yang sebenarnya berada dalam wilayah ijtihad justru berubah menjadi perselisihan. Sebagian orang merasa bahwa praktik ibadah yang dipelajarinya merupakan satu-satunya bentuk yang benar. Sementara itu, praktik yang berbeda dianggap sebagai kesalahan, bahkan terkadang dituduh sebagai bidah.

Padahal, sejarah fikih Islam memperlihatkan sesuatu yang jauh lebih kaya.

Para ulama dapat berbeda dalam memahami hukum bukan karena berbeda dalam menghormati Al-Qur’an dan Sunnah, melainkan karena berbeda dalam memahami dalil, menilai riwayat, menerapkan kaidah, dan melakukan istinbat hukum.

Untuk memahami persoalan ini, kita perlu kembali kepada sejarah lahirnya ikhtilaf dalam Islam.

1. Apakah Perbedaan Pendapat Sudah Ada Sejak Masa Rasulullah ﷺ?

Perbedaan pemahaman terhadap perintah agama ternyata sudah terjadi ketika Rasulullah ﷺ masih hidup.

Salah satu peristiwa terkenal adalah perjalanan para sahabat menuju perkampungan Bani Quraizhah.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ

“Janganlah seorang pun melaksanakan salat Asar kecuali di Bani Quraizhah.”

(HR. al-Bukhari, no. 946; Muslim, no. 1770, dengan variasi redaksi).

Para sahabat kemudian berangkat menjalankan perintah tersebut.

Namun, sebelum sampai di tujuan, waktu salat Asar hampir habis.

Sebagian sahabat memahami perintah Rasulullah ﷺ secara harfiah. Mereka berpendapat bahwa salat Asar harus dilaksanakan setelah sampai di Bani Quraizhah, sekalipun waktunya telah lewat.

Sebagian lainnya memahami bahwa maksud perintah tersebut adalah agar mereka bergegas dan tidak menunda perjalanan. Karena itu, mereka tetap melaksanakan salat Asar pada waktunya.

Ketika peristiwa ini disampaikan kepada Rasulullah ﷺ, beliau tidak mencela salah satu kelompok.

Peristiwa ini memberikan pelajaran penting dalam sejarah ushul fikih.

Dua kelompok sahabat menerima perintah yang sama, tetapi berbeda dalam memahami maksudnya. Kelompok pertama menekankan bunyi lahiriah perintah, sedangkan kelompok kedua mempertimbangkan tujuan yang dipahami dari perintah tersebut.

Para ulama kemudian menjadikan peristiwa ini sebagai salah satu bahan pembahasan mengenai hubungan antara lafaz, makna, dan ijtihad.

Namun, perlu dipahami bahwa tidak adanya celaan dalam peristiwa tersebut bukan berarti seluruh pendapat yang berbeda selalu benar atau semua bentuk perselisihan dibenarkan. Ikhtilaf tetap harus dinilai berdasarkan kekuatan dalil, metode istinbat, dan batas-batas syariat.

Pelajaran pertama: perbedaan dalam memahami dalil tidak selalu menunjukkan perbedaan dalam ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya.

2. Mengapa Para Sahabat Berbeda Pendapat Setelah Rasulullah ﷺ Wafat?

Setelah Rasulullah ﷺ wafat, wilayah Islam semakin luas dan persoalan masyarakat semakin kompleks.

Para sahabat menghadapi persoalan hukum yang tidak selalu dijelaskan secara langsung dan terperinci dalam satu nas.

Mereka harus memahami Al-Qur’an, mengingat dan meneliti hadis, mempertimbangkan keadaan masyarakat, serta menggunakan kemampuan ijtihad.

Di antara sebab perbedaan pendapat pada masa sahabat adalah:

Pertama, perbedaan pengetahuan terhadap hadis.

Tidak semua sahabat mendengar seluruh sabda Rasulullah ﷺ secara langsung. Ada hadis yang diketahui seorang sahabat tetapi belum diketahui sahabat lainnya.

Kedua, perbedaan dalam memahami makna nas.

Sebuah ayat atau hadis dapat mengandung lafaz yang memiliki lebih dari satu kemungkinan makna.

Ketiga, perbedaan dalam menentukan penerapan hukum.

Para sahabat terkadang berbeda dalam menilai apakah suatu ketentuan berlaku umum atau memiliki keadaan tertentu yang harus diperhatikan.

Keempat, munculnya persoalan baru.

Perluasan wilayah Islam mempertemukan umat dengan berbagai tradisi, transaksi, dan keadaan sosial yang memerlukan penalaran hukum.

Contoh penting adalah persoalan masa idah perempuan hamil yang ditinggal wafat suaminya.

Al-Qur’an menyebutkan masa idah perempuan yang ditinggal wafat suami selama empat bulan sepuluh hari (QS. al-Baqarah [2]: 234). Sementara itu, QS. al-Talaq [65]: 4 menyatakan bahwa masa idah perempuan hamil berlangsung sampai melahirkan.

Perbedaan dalam memahami hubungan kedua ayat tersebut pernah muncul di kalangan sahabat. Riwayat tentang Subai’ah al-Aslamiyyah kemudian menjadi dalil penting dalam penjelasan hukum perempuan hamil yang ditinggal wafat suaminya (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Kasus ini menunjukkan bahwa memahami hukum Islam tidak cukup dengan mengambil satu ayat secara terpisah. Diperlukan kemampuan menghubungkan berbagai dalil yang relevan.

3. Dari Madinah dan Kufah Menuju Perkembangan Mazhab Fikih

Pada masa tabi’in, pusat-pusat keilmuan Islam berkembang di berbagai wilayah.

Madinah menjadi pusat penting karena memiliki warisan praktik dan riwayat dari para sahabat yang tinggal di kota tersebut.

Kufah juga berkembang sebagai pusat fikih dengan tradisi penalaran hukum yang kuat, terutama melalui jaringan keilmuan Abdullah bin Mas’ud dan generasi setelahnya.

Dalam literatur sejarah fikih, dikenal pembahasan mengenai ahl al-hadith dan ahl al-ra’y.

Istilah ini tidak boleh dipahami secara berlebihan seolah-olah ulama hadis menolak akal atau ulama ra’y mengabaikan hadis.

Keduanya tetap menjadikan wahyu sebagai dasar hukum. Perbedaannya terutama terletak pada corak argumentasi, pendekatan terhadap riwayat, dan penggunaan penalaran dalam menghadapi persoalan hukum.

Dari perkembangan panjang inilah lahir tradisi mazhab yang semakin sistematis.

Empat mazhab Sunni yang dikenal luas hingga sekarang adalah Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali. Keempatnya bukan satu-satunya mazhab yang pernah berkembang dalam sejarah Islam. Terdapat pula tradisi fikih lain, termasuk mazhab al-Awza’i, al-Thawri, al-Zahiri, serta mazhab-mazhab di luar lingkungan fikih Sunni.

4. Empat Imam Mazhab dan Jalan Ijtihad Mereka

Imam Abu Hanifah (80–150 H)

Abu Hanifah al-Nu’man bin Tsabit dikenal sebagai tokoh penting dalam perkembangan fikih Kufah.

Tradisi Hanafi memberikan perhatian besar kepada penalaran hukum yang sistematis, qiyas, dan istihsan, dengan tetap mendasarkan hukum pada Al-Qur’an dan Sunnah.

Istihsan dalam tradisi ushul fikih Hanafi bukan berarti menetapkan hukum berdasarkan selera pribadi. Istilah ini berkaitan dengan perpindahan dari suatu konsekuensi analogi kepada dasar hukum lain yang dipandang lebih kuat berdasarkan pertimbangan yang diakui dalam metodologi mazhab.

Imam Malik bin Anas (93–179 H)

Imam Malik hidup dan mengembangkan keilmuannya di Madinah.

Karyanya, al-Muwatta’, merupakan salah satu sumber penting dalam sejarah hadis dan fikih.

Dalam metodologi Maliki, praktik penduduk Madinah (‘amal ahl al-Madinah) memiliki kedudukan penting, meskipun ruang lingkup dan kekuatan argumentatifnya juga menjadi bahan perdebatan para ulama.

Tradisi Maliki juga dikenal melalui pembahasan mengenai maslahah mursalah dan sadd al-dhara’i.

Imam Muhammad bin Idris al-Syafi’i (150–204 H)

Imam al-Syafi’i memiliki kedudukan sangat penting dalam sistematisasi ilmu ushul fikih.

Melalui al-Risalah, beliau membahas otoritas Al-Qur’an, Sunnah, ijmak, bahasa Arab, serta penggunaan qiyas dalam penetapan hukum.

Salah satu kontribusi besar Imam al-Syafi’i adalah memperjelas bagaimana argumentasi hukum harus dibangun berdasarkan dalil dan metode yang dapat dipertanggungjawabkan.

Beliau juga dikenal memiliki perkembangan pendapat yang biasa dibahas melalui istilah qawl qadim dan qawl jadid. Perubahan ini memperlihatkan bahwa ijtihad merupakan aktivitas ilmiah yang dapat berkembang melalui peninjauan dalil dan argumentasi.

Imam Ahmad bin Hanbal (164–241 H)

Imam Ahmad dikenal sebagai ulama hadis dan fikih yang memberikan perhatian besar terhadap riwayat.

Karyanya, al-Musnad, menjadi salah satu himpunan hadis penting dalam khazanah Islam.

Mazhab Hanbali berkembang melalui transmisi pendapat Imam Ahmad dan elaborasi murid serta ulama generasi berikutnya.

Tradisi Hanbali menunjukkan perhatian yang kuat terhadap nas, riwayat sahabat, dan kehati-hatian dalam penalaran hukum.

Keempat imam tersebut hidup dalam konteks keilmuan yang saling berkaitan. Imam al-Syafi’i, misalnya, pernah belajar kepada Imam Malik. Imam Ahmad kemudian belajar kepada Imam al-Syafi’i.

Hubungan ini menunjukkan bahwa sejarah mazhab bukan semata-mata sejarah perbedaan, tetapi juga sejarah pewarisan ilmu.

5. Lima Sebab Utama Perbedaan Pendapat Para Ulama

Untuk memahami perbandingan mazhab, mahasantri perlu mengetahui bahwa perbedaan fikih memiliki sebab-sebab metodologis yang dapat dianalisis.

Pertama: Perbedaan dalam menerima dan menilai hadis.

Sebuah riwayat mungkin diterima oleh seorang imam, tetapi dinilai belum memenuhi persyaratan tertentu oleh imam lainnya.

Kedua: Perbedaan dalam memahami bahasa Arab.

Al-Qur’an dan Sunnah menggunakan bahasa Arab yang kaya dengan struktur, makna, dan kemungkinan penafsiran.

Misalnya, QS. al-Baqarah [2]: 228 menggunakan kata quru’, yang dipahami secara berbeda dalam pembahasan masa idah.

Ketiga: Perbedaan dalam menggunakan kaidah ushul fikih.

Para ulama berbeda dalam penerapan qiyas, istihsan, maslahah mursalah, istishab, dan metode penalaran lainnya.

Keempat: Perbedaan dalam mengompromikan dalil.

Ketika terdapat beberapa dalil yang secara lahiriah tampak berbeda, ulama dapat menempuh pendekatan al-jam’ wa al-tawfiq (kompromi), tarjih (penguatan salah satu dalil), atau pembahasan nasakh apabila persyaratannya terpenuhi.

Kelima: Perbedaan dalam mempertimbangkan keadaan dan kebiasaan masyarakat.

Dalam persoalan tertentu, adat yang sahih, keadaan sosial, dan kemaslahatan dapat memengaruhi penerapan hukum.

Namun, pertimbangan tersebut tidak berarti bahwa semua hukum dapat diubah semata-mata karena perubahan zaman.

Perlu dibedakan antara hukum yang bersifat tetap dan persoalan ijtihadi yang membuka ruang pertimbangan kontekstual.

6. Ibn Rusyd: Memahami Sebab Perbedaan, Bukan Sekadar Menghafal Pendapat

Salah satu kitab terpenting dalam kajian perbandingan mazhab adalah Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid karya Ibn Rusyd al-Hafid (w. 595 H).

Keistimewaan kitab ini terletak pada pembahasannya mengenai pendapat para fuqaha beserta sebab-sebab perbedaan mereka.

Dalam kajian fikih, pendekatan ini dikenal melalui perhatian terhadap asbāb al-ikhtilāf.

Seorang pelajar tidak cukup mengetahui bahwa mazhab Syafi’i memiliki pendapat tertentu sedangkan mazhab Hanafi memiliki pendapat berbeda.

Ia juga perlu memahami:

– Dalil apa yang digunakan masing-masing mazhab?
– Bagaimana masing-masing memahami dalil tersebut?
– Kaidah ushul fikih apa yang memengaruhi kesimpulannya?
– Di manakah letak persamaan dan perbedaannya?
– Apakah perbedaan tersebut termasuk ikhtilaf yang memiliki dasar ijtihad yang dapat dipertanggungjawabkan?

Pendekatan ini menjadikan perbandingan mazhab sebagai latihan berpikir ilmiah, bukan sekadar kegiatan membandingkan hasil fatwa.

7. Ibn Taymiyyah: Mengapa Seorang Imam Terkadang Tidak Mengamalkan Hadis Tertentu?

Ibn Taymiyyah (w. 728 H) membahas persoalan ini dalam Raf’ al-Malām ‘an al-A’immat al-A’lām.

Karya tersebut menjelaskan sejumlah alasan mengapa seorang imam mujtahid dapat memiliki pendapat yang tampak berbeda dari suatu hadis yang dijadikan dalil oleh ulama lain.

Di antaranya, hadis tersebut mungkin belum sampai kepadanya, tidak dinilai sahih menurut penilaiannya, dipahami dengan makna berbeda, atau dianggap memiliki dalil lain yang lebih kuat dalam persoalan tersebut.

Pembahasan ini sangat penting dalam pendidikan fikih.

Ketika menemukan pendapat seorang imam yang berbeda dari pemahaman kita terhadap sebuah hadis, kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa imam tersebut sengaja meninggalkan Sunnah.

Sikap ilmiah menuntut penelitian terhadap dalil, konteks, dan metode istinbat yang digunakannya.

Menghormati ulama tidak berarti menganggap mereka maksum. Sebaliknya, mengkritisi pendapat ulama juga tidak boleh dilakukan dengan merendahkan keilmuan dan integritas mereka.

8. Apakah Semua Perbedaan Pendapat Dibenarkan?

Tidak semua perbedaan memiliki kedudukan yang sama.

Dalam ushul fikih, terdapat perbedaan antara persoalan yang dalil dan ketetapannya bersifat tegas dengan persoalan yang membuka ruang ijtihad.

Ada perbedaan yang lahir dari argumentasi ilmiah yang kuat, tetapi ada pula pendapat yang lemah atau bertentangan dengan dalil yang jelas.

Karena itu, adab al-ikhtilaf tidak berarti menganggap semua pendapat benar dalam pengertian yang sama.

Para ulama tetap melakukan tarjih, kritik, dan perdebatan ilmiah.

Namun, kritik ilmiah berbeda dari penghinaan pribadi.

Perlu pula berhati-hati terhadap ungkapan yang sering beredar:

“Perbedaan pendapat umatku adalah rahmat.”

Ungkapan tersebut populer, tetapi tidak dapat dinyatakan sebagai hadis sahih dari Rasulullah ﷺ tanpa keterangan. Status periwayatannya dipersoalkan oleh para ahli hadis.

Karena itu, hikmah perbedaan ijtihadi sebaiknya dijelaskan berdasarkan dalil dan argumentasi yang kuat, bukan dengan menyandarkan ungkapan tersebut secara pasti kepada Nabi ﷺ.

9. Adab al-Ikhtilaf: Ketika Ilmu Bertemu Akhlak

Allah SWT berfirman:

وَاعْتَصِمُوا بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا

“Dan berpegangteguhlah kamu semuanya pada tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai.”

(QS. Ali ‘Imran [3]: 103).

Ayat ini menegaskan pentingnya persatuan umat.

Namun, persatuan tidak harus diartikan sebagai penghapusan seluruh perbedaan ijtihad.

Persatuan menuntut kesamaan komitmen terhadap prinsip agama dan kemampuan menjaga hubungan persaudaraan di tengah perbedaan yang dapat dibenarkan.

Allah SWT juga berfirman:

فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ

“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”

(QS. al-Nahl [16]: 43).

Ayat ini memberikan landasan penting tentang perlunya merujuk kepada orang yang memiliki keahlian.

Dalam persoalan fikih, tidak semua orang memiliki kemampuan untuk melakukan ijtihad langsung terhadap Al-Qur’an dan hadis.

Karena itu, belajar kepada ulama dan mengikuti mazhab yang memiliki metodologi ilmiah merupakan bagian dari tradisi keilmuan Islam.

Yang perlu dihindari bukanlah bermazhab, melainkan fanatisme yang menutup ruang ilmu dan merendahkan pendapat lain tanpa argumentasi.

10. Apa Manfaat Mempelajari Perbandingan Mazhab pada Masa Sekarang?

Pada era media sosial, seseorang dapat menemukan potongan ceramah tentang suatu persoalan fikih dalam hitungan detik.

Sebuah video pendek mungkin menyatakan bahwa praktik tertentu adalah Sunnah, sedangkan praktik lainnya adalah bidah.

Tanpa pengetahuan tentang sejarah mazhab, perbedaan dalil, dan metode istinbat, masyarakat mudah terjebak dalam kesimpulan yang terlalu sederhana.

Di sinilah pendidikan perbandingan mazhab menjadi sangat penting.

Mahasantri perlu dilatih membedakan antara nas dan penafsiran terhadap nas, antara hukum yang disepakati dan persoalan khilafiyah, serta antara kritik ilmiah dan fanatisme kelompok.

Pendidikan fikih yang baik tidak hanya menghasilkan peserta didik yang mampu menyebutkan hukum, tetapi juga mampu menjelaskan alasan hukum tersebut.

Dalam konteks pendidikan Islam kontemporer, pendekatan ini sejalan dengan kebutuhan membangun pembelajaran yang mengintegrasikan penguasaan pengetahuan, pembentukan karakter, dan tanggung jawab sosial.

Kajian pendidikan fikih di Ma’had Aly Zawiyah Jakarta juga telah menjadi perhatian dalam publikasi akademik Uyuni dan rekan-rekannya (2024). Kajian tersebut relevan sebagai pijakan untuk terus mengembangkan pembelajaran fikih yang tidak berhenti pada penguasaan materi, tetapi juga mendorong pemahaman keagamaan yang matang.

Dengan demikian, pendidikan perbandingan mazhab seharusnya mengembangkan tiga kemampuan utama:

Kedalaman ilmu, agar peserta didik memahami dalil dan metodologi para fuqaha.

Keluasan pandangan, agar peserta didik mengetahui bahwa khazanah fikih Islam memiliki tradisi intelektual yang beragam.

Kematangan akhlak, agar peserta didik mampu berbeda pendapat tanpa merusak persaudaraan.

*Penutup: Jangan Sampai Membela Mazhab tetapi Kehilangan Adab*

Empat imam mazhab tidak mewariskan permusuhan. Mereka mewariskan ilmu, metode, argumentasi, dan keteladanan dalam kesungguhan mencari hukum Allah.

Perbedaan pendapat mereka bukan alasan untuk saling merendahkan, melainkan kesempatan untuk memahami betapa luas dan mendalamnya khazanah hukum Islam.

Mempelajari perbandingan mazhab bukan berarti harus meninggalkan mazhab yang selama ini diikuti. Justru melalui kajian yang benar, seseorang dapat semakin memahami landasan mazhabnya sekaligus menghargai metodologi ulama lain.

Sebab, orang yang hanya mengetahui satu pendapat mungkin merasa telah mengetahui seluruh persoalan. Namun, orang yang mempelajari berbagai pendapat beserta dalilnya akan menyadari betapa luasnya ilmu yang belum dikuasainya.

Kedalaman ilmu semestinya melahirkan ketawadukan, bukan kesombongan.

Dan pada akhirnya, ukuran keberhasilan mempelajari perbandingan mazhab bukanlah seberapa sering seseorang memenangkan perdebatan, melainkan seberapa baik ia memahami dalil, menghormati ulama, dan menjaga akhlak ketika berbeda.

—

Refleksi untuk Mahasantri

1. Mengapa para sahabat dapat memahami perintah Rasulullah ﷺ secara berbeda dalam peristiwa Bani Quraizhah? Apa batas pelajaran hukum yang dapat diambil dari peristiwa tersebut?
2. Apa perbedaan antara mengikuti mazhab berdasarkan kepercayaan kepada keilmuan ulama dan fanatisme mazhab yang tercela?
3. Bagaimana seorang calon ulama atau pendakwah seharusnya menjelaskan persoalan qunut Subuh kepada masyarakat yang memiliki praktik berbeda?

Referensi dan Bacaan Lanjutan

1. Al-Syafi’i, Muhammad ibn Idris. Al-Risalah. Ed. Ahmad Muhammad Shakir. Cairo: Maktabat al-Halabi, 1940.
2. Ibn Rusyd, Muhammad ibn Ahmad. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, berbagai cetakan.
3. Ibn Taymiyyah, Ahmad ibn Abd al-Halim. Raf’ al-Malam ‘an al-A’immat al-A’lam. Berbagai edisi.
4. Al-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. Al-Majmu’ Sharh al-Muhadhdhab. Berbagai edisi.
5. Ibn Qudamah, Abdullah ibn Ahmad. Al-Mughni. Berbagai edisi.
6. Al-Shatibi, Ibrahim ibn Musa. Al-Muwafaqat. Berbagai edisi.
7. Al-Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Damascus: Dar al-Fikr.
8. Al-Qaradawi, Yusuf. Al-Sahwah al-Islamiyyah bayna al-Ikhtilaf al-Mashru’ wa al-Tafarruq al-Madhmum. Cairo: Dar al-Shuruq, berbagai cetakan.

=======

Ma’had Aly Zawiyah Jakarta kembali membuka Penerimaan Mahasantri Baru untuk Program Non-Formal:
S1 Ilmu Fiqih – Durasi 4 Tahun
S2 Ilmu Fiqih & Ushul Fiqih – Durasi 2 Tahun
Kuliah setiap Sabtu & Ahad
Pukul 07.15 – 15.30 WIB
Jakarta Timur (offline & full interaksi)
—
Lokasi: Gedung Yayasan Terpadu Shibghatullah
Jl. Budi Harapan No. 40, Cipinang Melayu, Jakarta Timur
Kontak: Ci Mia – +62 812-1037-5150

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *