Hukum Ghosting dalam Berhutang: Perspektif Fikih Islam

oleh: Mahasantri Ma’had Aly Zawiyah Jakarta

Dalam era digital saat ini, fenomena “ghosting” menjadi istilah umum yang menggambarkan tindakan seseorang menghilang tanpa kabar dalam relasi sosial, termasuk dalam konteks utang-piutang. Seseorang yang berutang sering kali memutus komunikasi dengan pemberi utang tanpa penjelasan, bahkan menghindar secara total. Tindakan ini menimbulkan keresahan dan ketidakadilan serta berpotensi merusak hubungan sosial.

Dalam pandangan fikih Islam, utang-piutang adalah akad yang memiliki dimensi moral dan hukum yang tinggi. Memenuhi janji dan melunasi utang adalah kewajiban syar’i yang tidak boleh diremehkan. Oleh karena itu, penting untuk meninjau hukum ghosting dalam berutang menurut perspektif Islam.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pengertian ghosting dalam konteks utang-piutang?
2. Bagaimana pandangan fikih terhadap orang yang tidak membayar utang dan menghindar dari tanggung jawabnya?
3. Apa konsekuensi hukum bagi pelaku ghosting dalam berutang?
C. Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan makna ghosting dalam utang-piutang dari sudut pandang kontemporer.
2. Menelaah hukum Islam terkait kewajiban membayar utang.
3. Menyimpulkan status hukum ghosting dalam utang berdasarkan dalil syar’i.

A. Definisi Ghosting dalam Utang-Piutang
Secara istilah, ghosting adalah tindakan menghilang atau memutus komunikasi secara tiba-tiba dan sepihak, biasanya dalam hubungan interpersonal. Dalam konteks utang, ghosting berarti orang yang berutang menghindari komunikasi dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya.
B. Hukum Membayar Utang dalam Islam
Islam memberikan perhatian serius terhadap persoalan utang. Membayar utang merupakan kewajiban yang tidak boleh ditunda tanpa alasan yang sah. Dalam Al-Qur’an disebutkan:

“يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ”
“Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS. Al-Ma’idah: 1)

Dalam hal utang, Rasulullah SAW bersabda:

“مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ”
“Menunda-nunda pembayaran utang oleh orang yang mampu adalah kezaliman.” (HR. Bukhari dan Muslim)
C. Pandangan Ulama
Imam Al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim menjelaskan bahwa hadis di atas menunjukkan haramnya seseorang yang mampu membayar utang namun sengaja menundanya. Bahkan ulama Hanabilah dan Malikiyah menyatakan bahwa hakim boleh memenjarakan orang yang sengaja tidak membayar utangnya padahal ia mampu.

Sementara itu, Imam Ibn Qudamah menyebutkan dalam al-Mughni bahwa jika seseorang sengaja tidak membayar utangnya dan lari dari tanggung jawab, maka termasuk dosa besar.
D. Analisis Hukum Ghosting dalam Utang
Berdasarkan dalil dan pandangan ulama, tindakan ghosting dalam berutang masuk dalam kategori:
1. Zalim, karena menunda hak orang lain secara sengaja.
2. Memutus silaturahmi, padahal Islam memerintahkan untuk menjaganya.
3. Mengingkari janji, sedangkan Allah berfirman:

“وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْؤُولًا”
“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungjawabannya.” (QS. Al-Isra’: 34)

Dengan demikian, ghosting dalam utang tergolong perbuatan haram yang berdampak pada pelanggaran hak sesama manusia (ḥuqūq al-‘ibād), dan tidak dimaafkan kecuali dengan kerelaan pihak yang dirugikan.

A. Kesimpulan
Ghosting dalam berutang merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam karena termasuk menunda-nunda pembayaran utang tanpa uzur syar’i, menghindar dari tanggung jawab, dan merusak hubungan sosial. Dalam fikih Islam, hal ini tergolong dosa dan bentuk kezaliman.
B. Saran
Pihak yang berutang hendaknya memiliki kesadaran moral dan keimanan untuk memenuhi kewajiban. Jika belum mampu, maka terbukalah untuk berdiskusi atau meminta penjadwalan ulang, bukan menghilang. Sementara itu, pemberi utang juga dianjurkan memberi kelonggaran jika pihak berutang benar-benar kesulitan, sesuai dengan firman Allah:

“وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ”
“Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia mampu.” (QS. Al-Baqarah: 280)

DAFTAR PUSTAKA
1. Al-Qur’an al-Karim
2. Shahih al-Bukhari
3. Shahih Muslim
4. Al-Nawawi, Syarh Shahih Muslim, Dar al-Fikr
5. Ibn Qudamah, Al-Mughni, Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah
6. Wahbah al-Zuhayli, Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, Dar al-Fikr

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *