Oleh: Hayat Abdul Latief
Ada peringatan keras dari Rasulullah bagi orang yang berdusta mengataskan namanya. Dari Al Mughirah, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ كَذِبًا عَلَىَّ لَيْسَ كَكَذِبٍ عَلَى أَحَدٍ ، مَنْ كَذَبَ عَلَىَّ مُتَعَمِّدًا فَلْيَتَبَوَّأْ مَقْعَدَهُ مِنَ النَّارِ
“Sesungguhnya berdusta atas namaku tidaklah sama dengan berdusta pada selainku. Barangsiapa yang berdusta atas namaku secara sengaja, maka hendaklah dia menempati tempat duduknya di neraka.” (HR. Bukhari-Muslim ).
Dalam kajian ilmu hadits ada yang disebut dengan Hadits maudhu’ atau Hadits yang di nisbatkan kepada Rasulullah tetapi pada hakekatnya itu bukan dari beliau, atau disebut hadis palsu. hadits inilah yang tidak boleh kita meriwayatkannya, menyebarkannya dan menyampaikan kepada khalayak kaum muslimin. Rasulullah sallallahu’alaihi wasallam bersabda:
مَنْ حَدّثَ عَنِّي بِحَديثٍ يُــرَي أَنّه كَذِبٌ فَهو أَحَدُ الكَاذِبِين
“Barangsiapa yang menyampaikan suatu hadis dariku, sementara dia tau bahwasanya hadis tersebut dusta, maka dia termasuk diantara salah seorang pembohong.” (HR. Bukhari, Muslim).
Kita juga mengenal tingkatan Hadits: ada hadits shohih, Hasan dan dhaif. Tentang Hadits Shahih dan Hasan tentu kita dianjurkan untuk menyampaikannya. Berkenaan dengan hadis dhaif untuk memotivasi beramal dan menyebutkan ancaman bagi pelaku dosa (fadhilah amal atau targhib wa tarhib) dan tidak bertentangan dengan Al-Qur’an juga hadits shohih, maka kita diperbolehkan meriwayatkan, menyebarkan dan menyampaikan kepada khalayak kaum muslimin.
Adalah bukan termasuk ahli ilmu, orang yang mengatakan kita tidak boleh menyampaikan hadits dhaif. Selama hadis tersebut isinya tidak berkaitan dengan hukum, halal-haram, aqidah dan sejenisnya maka boleh disampaikan, seperti yang dijelaskan oleh Imam An-Nawawi.
Kita tidak menutup mata kitab kutubus sittah, kutubus sab’ah atau kutubut tis’ah selain kitab Shahih Bukhari Muslim, di dalamnya ada hadis shahih, Hasan dan juga hadis dhaif. Bahkan Imam Ahmad bin hambal menurut pengakuannya lebih menyukai hadits dhaif daripada pendapat atau perkataan manusia.
Tentu seorang dai yang bijak ketika meriwayatkan Hadits menyebutkan derajat haditsnya: Apakah sohih, Hasan atau dhaif. juga menjelaskan bahwa hadis dhaif boleh untuk Fadhilah Amal targhib wa tarhib agar khalayak kaum muslimin tercerahkan dan tidak takut untuk meriwayatkan hadits dhaif.
Dan yang paling penting disampaikan di sini bahwa tradisi Islam adalah bagian dari agama tanpa isnad maka orang sembarang berbicara tentang agama. Berkaitan dengan isnad Muhammad bin Sirin rahimahullah berkata:
إِنَّ هَذَا العِلْمَ دِيْنٌ فَانْظُرُوْا عَمَّنْ تَأْخُذُوْنَ دِيْنَكُمْ
“Sesungguhnya ilmu ini adalah agama. Karena itu, perhatikanlah dari siapa kalian mengambil agama kalian.” (Riwayat Muslim).
Sufyan Ats-Tsaury (ulama tabi’ at-tabi’in) rahimahullah berkata:
اَلإِسْنَادُ هُوَ سِلَاحُ المُؤْمِنِ. فَإِذَا لَمْ يَكُنْ مَعَهُ سِلَاحٌ فَبِأَيِّ شَيْءٍ يُقَاتِلُ؟
“Sanad adalah senjatanya orang-orang beriman. Kalau bukan dengan senjata itu, lalu dengan apa mereka berperang?” (al-Majruhin oleh Ibnu Hibban)
Abdullah bin al-Mubarak (ulama tabi’ at-tabi’in) rahimahullah berkata:
اَلإِسْنَادُ مِنَ الدِّيْنِ وَلَوْلَا الإِسْنَادُ لَقَالَ مَنْ شَاءَ مَا شَاءَ
“Sanad itu bagian dari agama. Kalau bukan karena Isnad, pasti siapaun bisa berkata apa yang dia kehendaki.” (Riwayat Muslim).
*Faedah:*
*Satu,* larangan berdusta atas nama nabi dengan meriwayatkan Hadits palsu.
*Dua,* meriwayatkan hadits dhaif bukan termasuk berdusta atas nama nabi.
*Tiga,* Imam Ahmad bin hambal lebih menyukai hadis nabi meskipun dhaif daripada pendapat manusia.
*Empat,* tradisi isnad dalam periwayatan hadis sangat penting karena isnaf adalah bagian dari agama.
*Lima,* tidak boleh sembarang orang berbicara tentang agama, sebagaimana tidak boleh sembarang orang bicara tentang politik, ekonomi, sosial budaya, pertahanan dan keamanan juga pertanian atau otomotif.
Diambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.
*(Penulis adalah Khadim Korp Da’i An-Nashihah dan Pelajar Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)*

