
1. Dalil
Q.S Al-Baqarah 221
وَلَا تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّىٰ يُؤْمِنَّ ۚ وَلَأَمَةٌ مُؤْمِنَةٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّىٰ يُؤْمِنُوا ۚ وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ ۗ أُولَٰئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ وَاللَّهُ يَدْعُو إِلَى الْجَنَّةِ وَالْمَغْفِرَةِ بِإِذْنِهِ ۖ وَيُبَيِّنُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَذَكَّرُونَ
“Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka, sedang Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. dan Allah menerangkan ayat-ayat-Nya (perintah-perintah-Nya) kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran.”
2. Asbabunnuzul
*Maqatil berkata: “Ayat ini turun untuk Ibnu Abi Martsad yang meminta ijin kepada Nabi SAW untuk menikahi seorang wanita sedangkan dia itu musyrik dan memiliki kecantikan.
Ayat ini turun berhubungan dengan Kannaz Ibn Hasim al-Ghanawi yang diutus Rasulullah SAW ke Mekkah membawa sebuah misi.Di Mekkah dia mengenal seorang wanita bernama Anaz yang sangat dicintainya sejak Jahiliyah.Kannaz datang menemuinya dan memberitahukannya bahwa Islam telah melarang apapun yang biasa dilakukan pada masa Jahiliyah. Anaz menjawab, “kalau begitu nikahilah aku!”. Kannaz menjawab bahwa ia akan meminta izin Nabi SAW. Nabi SAW tidak menginzinkannya berdasarkan ayat di atas
Pendapat lainnya
Salah seorang sahabat Nabi bernama Abdullah bin Rawahah mempunyai budak perempuan hitam, lalu kemudian karena kejadian tertentu akhirnya Abdullah bin Rawahah marah besar dengan budaknya, lalu beliau menamparnya.
Kejadian ini akhirnya diceritakan kepada Rasulullah SAW, lalu kemudian Rasulullah SAW bertanya, “Bagaimana keadaan budakmu itu, wahai Abdullah?” Lalu dijawab, “Dia berpuasa, sholat, berwudhu, dan dia juga bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Engkau adalah utusan Allah.” Maka seketika Rasul mengatakan bahwa dia adalah Muslimah.
Kemudian Abdullah bin Rawahah bersumpah untuk memerdekakannya dan menikahinya. Masyarakat setempat pada waktu itu ramai memberitakan pernikahan Abdullah bin Rawahah dengan mantan budak perempuannya, seakan itu adalah pernikahan yang hina, sehingga mereka menyayangkan hal itu terjadi.
Ramainya pemberitaan negatif ini disebabkan karena pada waktu yang bersamaan adanya fenomena yang tengah ramai di masyarakat Arab dimana mereka senang menikahi perempuan musyrik karena biasanya mereka mempunyai jabatan bagus atau berpangkat. Dengan kejadian seperti ini, maka turunlah QS Al-baqarah ayat 221, sebagai jawaban bahwa apa yang dilakukan Abdullah bin Rawahah bukan sebuah hal yang buruk.
3. Ibarah
. وَلَا تَنكِحُوا۟ الْمُشْرِكٰتِ
(Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik) Yakni para wanita penyembah berhala dan semisalnya seperti wanita-wanita kafir, kecuali para wanita Yahudi dan Nasrani yang boleh dinikahi oleh orang-orang muslim, sebagaimana dijelaskan pada surat al-Maidah ayat 5.
وَلَأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ
(Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik) Yakni seandainya kalian menikahi budak wanita itu lebih baik daripada menikahi wanita merdeka namun kafir.
وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ ۗ
, (walaupun dia menarik hatimu) Yakni wanita-wanita musyrik tersebut menarik hatimu karena mereka memiliki kecantikan, harta, dan kedudukan.
وَلَا تُنكِحُوا۟ الْمُشْرِكِينَ
(Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik) Yakni jangan kalian menikahkan mereka dengan wanita-wanita mukmin sampai mereka memeluk Islam. Dan umat ini telah sepakat atas dilarangnya seorang musyrik menjima’ wanita mukmin dengan cara apapun, baik itu dengan menikahinya atau lewat kepemilikan budak, karena dalam hal itu terdapat pelecehan terhadap Islam.
أُو۟لٰٓئكَ
Mereka) Isyarat kepada laki-laki dan perempuan musyrik.
يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ ۖ
(mengajak ke neraka) Dengan pergaulan, perkataan, dan perbuatan mereka yang menjerumuskan ke neraka. Sehingga perbesanan, pergaulan, dan persahabatan dengan mereka terdapat bahaya yang besar bagi yang menikahi mereka atau yang menikahkan dengan anak mereka, yang tidak dibolehkan bagi seorang muslim untuk berpaparan atau masuk ke dalam bahaya tersebut.
وَاللَّـهُ يَدْعُوٓا۟ إِلَى الْجَنَّةِ
(sedang Allah mengajak ke surga) Karena menikahkan mukmin shaleh dengan mukminah shalihah mengantarkan ke surga dengan pergaulan, perkataan, dan perbuatan mereka.
4. Ayat terkait Ahlul Kitab
Ayat ini menjelaskan bahwa wanita-wanita ahli kitab juga termasuk dalam larangan ini, namun dalam ayat lain dijelaskan bahwa wanita-wanita ahli kitab tidak termasuk dalam larangan. Hal ini Allah jelaskan dalam firman-Nya:
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ
(Dan dihalalkan mangawini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab. (al-Maidah: 5)
Namun jika dikatakan bahwa wanita-wanita ahli kitab tidak termasuk wanita-wanita yang musyrik, dengan dalil:
لمْ يَكُنِ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَالْمُشْرِكِينَ مُنْفَكِّينَ حَتَّىٰ تَأْتِيَهُمُ الْبَيِّنَةُ
Orang-orang kafir yakni ahli Kitab dan orang-orang musyrik (mengatakan bahwa mereka) tidak akan meninggalkan (agamanya) sebelum datang kepada mereka bukti yang nyata. (al-Bayyinah: 1) Dan firman Allah:
مَا يَوَدُّ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ وَلَا الْمُشْرِكِينَ أَنْ يُنَزَّلَ عَلَيْكُمْ مِنْ خَيْرٍ مِنْ رَبِّكُمْ
Orang-orang kafir dari Ahli Kitab dan orang-orang musyrik tiada menginginkan diturunkannya sesuatu kebaikan kepadamu dari Tuhanmu. (al-Baqarah: 105).
Penyebutan ahli kitab dan orang-orang musyrik dalam dua dalil ini menunjukkan bahwa dua kelompok ini merupakan kelompok yang berbeda. Namun hal ini terbantahkan dengan ayat yang menunjukkan bahwa ahli kitab termasuk dalam golongan orang-orang yang musyrik, Allah berfirman:
وَقَالَتِ الْيَهُودُ عُزَيْرٌ ابْنُ اللَّهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيحُ ابْنُ اللَّهِ ۖ ذَٰلِكَ قَوْلُهُمْ بِأَفْوَاهِهِمْ ۖ يُضَاهِئُونَ قَوْلَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ قَبْلُ ۚ قَاتَلَهُمُ اللَّهُ ۚ أَنَّىٰ يُؤْفَكُونَ. اتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِنْ دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَٰهًا وَاحِدًا ۖ لَا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ
Orang-orang Yahudi berkata: “Uzair itu putera Allah” dan orang-orang Nasrani berkata: “Al Masih itu putera Allah”.
Demikianlah itu ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir yang terdahulu. Dilaknati Allah mereka, bagaimana mereka sampai berpaling? Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam, padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan yang Esa, tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.
5. Pernikahan Muslim dengan Ahlul Kitab dalam Sejarah
Pernikahan ini diamalkan oleh beberapa orang sahabat seperti, Thalhah, Ibnu Abbas, dan Hudzaifah, dan para ulama Tabi’in seperti Sa’id bin Musayyab, Sa’id bin Zubair, dan lain-lain.
6. Hukum Pernikahan dengan ahlul Kitab menurut 4 madzhab :
1) Mazhab Hanafi mengharamkan menikahi wanita ahlu al-kitab apabila wanita itu berada di negeri yang terjadi konflik perang dengan orang-orang Islam (daar al-harbi). Dalam keadaan demikian, anak-anak hasil pernikahan tersebut akan lebih cenderung pada agama ibunya.
2) Mazhab Maliki mempunya dua pendapat. Pertama, menikah dengan ahlu al-kitabhukumnya makruh sama sekali, baik dia seorang dzimmi ataukah penduduk dalam wilayah perang. Kedua, menikahi ahlu al-kitab tidak makruh karena Al-Quran telah mendiamkannya.
3) Mazhab Syafi’I dan Hambali memberikan syarat yang cukup ketat, bahwa diharuskan kedua orang tua si wanita ahlu al-kitabjuga ahlu al-kitab. Apabila ibunya seorang penyembah berhala, maka perkawinan itu tidak diperkenankan (haram) sekalipun wanita itu telah dewasa dan menerima ayahnya.
Menanggapi masalah ini Yusuf al-Qordawi berpendapat, bahwa kebolehan nikah dengan wanita kitabiyah adalah tidak mutlak, tetapi terikat dengan ikatan-ikatan yang harus diperhatikan, yaitu sebagai berikut :
1) Kitabiyah itu benar-benar berpegang pada ajaran samawi, tidak ateis, tidak murtad dan tidak beragama selain agama samawi.
2) Wanita kitabiyah tersebut harus mukhshanat (memelihara kehormatan dirinya dari perbuatan zina).
3) Wanita kitabiyah yang bukan kaumnya berstatus musuh dengan kaum muslimin.
7. Hukum pernikahan lintas agama
1) Mazhab Hanafi
Iman Abu Hanifah berpendapat bahwa perkawinan antara pria muslim dengan wanita musyrik hukumnya adalah mutlak haram, tetapi membolehkan mengawini wanita ahlu al-kitab (Yahudi dan Nasrani), yang terpenting adalah ahlu alkitab tersebut memiliki kitab samawi. Menurut mazhab ini yang dimaksud dengan ahlu al-kitab adalah siapa saja yang mempercayai seorang Nabi dan kitab yang pernah diturunkan Allah SWT, termasuk juga orang yang percaya kepada Nabi Ibrahim As dan Suhufnya dan orang yang percaya kepada nabi Musa AS dan kitab Zaburnya, maka wanitanya boleh dikawini.
Bahkan menurut mazhab ini mengawini wanita ahlu al-kitab dzimmi atau wanita kitabiyah yang ada di Daaral-Harbi boleh hukmnya, hanya saja menurut mazhab ini, perkawinan dengan wanita kitabiyah yang ada diDaar al-Harbi hukumnya makruh tahrim, karena akan membuka pintu fitnah, dan mengandung mafasid (kerusakan-kerusakan) yang besar, sedangkan perkawinan dengan wanita ahlu al-kitabzimmi hukumnya makruh tanzih, alasan mereka adalah karena wanita ahlu al-kitab dzimmi ini menghalalkan minuman arak dan menghalalkan daging babi.
2) Mazhab Maliki
Pandangan mazhab Maliki tentang hukum perkawinan beda agama ini mempunyai dua pendapat yaitu:
a. Menikah dengan kitabiyah hukumnya makruh mutlak baik dzimmiyah (wanita-wanita non muslim yang berada di wilayah atau negeri yang tunduk pada hukum Islam) maupun harbiyah, namun makruh menikahi wanita harbiyah lebih besar. Aka tetapi jika dikhawatirkan bahwa si isteri yang kitabiyah ini akan mempengaruhi anak-anaknya dan meninggalkan agama ayahnya, maka hukumnya haram.
b. Menikah dengan kitabiyah tidak makruh mutlak karena ayat tersebut tidak melarang secara mutlak. Metodologi berpikir mazhab Maliki ini menggunakan pendektan Sadal-Zarai’ (menutup jalan yang mengarah kepada kemafsadatan). Jika dikhawatirkan kemafsadatan yang akan muncul dalam perkawinan beda agama, maka diharamkan.
3) Mazhab Syafi’i
Demikian halnya dengan mazhab Syafi’i, juga berpendapat bahwa boleh menikahi wanita ahlu al-kitab.Yang termasuk golongan wanita ahlu al-kitab menurut mazhab Syafi’i adalah wanita-wanita Yahudi dan Nasrani keturunan orang-orang bangsa Israel dan tidak termasuk bangsa lainnya, sekalipun termasuk penganut Yahudi dan Nasrani. Alasan yang dikemukakan mazhab ini adalah :
a. Karena Nabi Musa AS dan Nabi Isa AS hanya diutus untuk bangsa Israel, dan bukan bangsa lainnya.
b. Lafal min qoblikum (umat sebelum kamu) pada surat Al-Maidah ayat 5 menunjukkan kepada dua kelompok golongan Yahudi dan Nasrani bangsa Israel.
Menurut mazhab ini yang termasuk Yahudi dan Nasrani adalah wanita-wanita yang menganut agama tersebut sejak Nabi Muhammad sebelum diutus menjadi Rasul, yaitu semenjak sebelum Al-Qur’an diturunkan, tegasnya orang-orang yang menganut Yahudi dan Nasrani sesudah Al-Qur’an diturunkan tidak termasuk Yahudi dan Nasrani kategori ahlu al-kitab, karena tidak sesuai dengan bunyi ayat min qoblikum tersebut.
4) Mazhab Hambali.
Mazhab Hambali mengemukakan bahwa haram menikahi wanita-wanita musyrik, dan boleh menikahi wanita Yahudi dan Narani. Mazhab ini lebih kebanyakan pengikutnya cenderung mendukung pendapat guru Ahmad bin Hambal, yaitu Imam Syafi’i. Tetapi tidak membatasi, bahwa yang termasuk ahlual-kitab adalah Yahudi dan Nasrani dari Bangsa Israel saja, tetapi menyatakan bahwa wanita-wanita yang menganut agama Yahudi dan Nasrani sejak saat Nabi Muhammad belum diutus menjadi Rasul.
8. Hukum Pernikahan Beda Agama
Menurut Undang-Undang Perkawinan Indonesia
Undang-undang perkawinan yang mulai berlaku secara efektif tanggal 1 oktober 1974 mempunyai ciri khas kalau dibandingkan dengan hukum perkawinan sebelumnya, terutama dengan undang-undang atau peraturan perkawinan yang dibuat oleh pemerintah kolonial Belanda dahulu yang menganggap perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita hanyalah hubungan sekuler, hubungan sipil atau perdata saja, lepas sama sekali dengan agama atau hukum agama.
Di Indonesia pernah berlaku peraturan hukum antar golongan tentang pernikahan campuran, yaitu Regeling op de Gemengde Huwelijken (GHR) atau peraturan tentang perkawinan campuran sebagaimana dimuat dalam Staatblad 1898 Nomor 158.
Kemudian dengan berlakunya undang-undang perkawinan nomor 1 tahun 1974, seperti disebut pada pasal 66, maka semua ketentuan-ketentuan perkawinan terdahulu dalam GHR dinyatakan tidak berlaku.
Undang-undang perkawinan yang termaktub dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 berasaskan agama. Artinya sah tidaknya perkawinan seseorang ditentukan oleh hukum agamanya. Ini sesuai dengan cita hukum bangsa Indonesia: Pancasila dan salah satu kaidah fundamental Negara yaitu ketuhanan yang Maha Esa yang disebut dalam pembukaan dan dirumuskan dalam batang Tubuh Undang Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 1 bab Agama.
Pasal 2 ayat 1 Undang Undang perkawinan dengan tegas menyatakan bahwa “Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.Anak kalimat “agamanya dan kepercayaannya itu” berasal dari ujung ayat 2 Pasal 29 Undang Undang dasar 1945, dibawah judul agama. Oleh karena itu adalah tepat dan berasalan keterangan almarhum Bung Hatta pada waktu Undang-Undang perkawinan disahkan pada tahun 1974, seperti telah disinggung di atas, bahwa perkataan kepercayaan dalam pasal 2 ayat 1 Undang-undang perkawinan yang berasal dari Undang-undang Dasar 1945 itu adalah kepercayaan agama yang diakui eksistensinya dalam Negara Republik Indonesia, bukan kepercayaan menurut aliran kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Kunci pemahaman yang benar tentang ini adalah: Pasal 29 UUD 1945 berada di bawah judul agama dan perkataan itu yang terletak setelah perkataan “kepercayaan” yang dimaksud.
Dengan demikian,dalam negara Indonesia tidak boleh dilangsungkan pernikahan di luar hukum agama atau kepercayaan agama yang diakui eksistensinya yaitu Islam, Nasrani (baik Katolik maupun Protestan), Hindu dan Buda di tanah air kita.Dan sebagai Konsekuensi di anutnya asas bahwa perkawinan adalah sah kalau dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan agama, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan tidak boleh bertentangan dengan hukum agama yang dipeluk oleh warga negara Indonesia.
Disusun Oleh : Hj. Badrah Uyuni
