Oleh: Hayat Abdul Latief

 

Jum’at, 16 April 2021 SuaraSulsel.id menurunkan laporan: Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 57 Tahun 2021 mendapat kritikan dari pemerhati pendidikan di Indonesia. PP ini tidak memasukkan mata pelajaran Pancasila dan Bahasa Indonesia.

 

Menurut Muhammad Ramli Rahim Ketua Umum Jaringan Sekolah Digital Indonesia kepada SuaraSulsel.id,Ini adalah fakta bahwa Kemendikbud tanpa dikawal dan dikoreksi akan jalan terus dalam kesesatan.

 

Meskipun pada akhirnya pihak Kemendikbud melalui pengakuan Nadiem Makarim senang dan mengapresiasi masukan dari masyarakat dan menegaskan bahwa Pancasila dan Bahasa Indonesia memang selalu dan akan tetap diwajibkan dalam kurikulum, sehingga untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman lebih jauh, serta akan mengajukan revisi PP SNP terkait substansi kurikulum wajib, namun jangan sampai terjadi hal-hal sensitif yang mencederai nasionalisme kebangsaan Kita.

 

Entah apa jadinya kalau bangsa ini kehilangan pegangan dan pijakan dalam berbangsa dan bernegara. Semboyan bhinneka tunggal Ika merupakan ruh dari Pancasila itu sendiri.

 

Melalui sumpah pemuda pura pada akhirnya bangsa Indonesia sepakat meskipun kita memiliki berbagai macam bahasa dari suku-suku yang berbeda namun pada akhirnya sepakat menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional.

 

Merupakan hal yang maklum apabila dalam suatu negara memiliki bahasa wajib yang harus diucapkan baik secara lisan maupun tulisan, baik dalam rapat formal maupun informal, baik dalam kalangan lokal maupun internasional, menjadi bahasa kebanggaan negara tersebut.

 

kita selalu mengawasi pihak-pihak yang berusaha untuk menghilangkan 2 pilar tersebut dari upaya penghilangan keduanya dalam bidang apapun termasuk dalam bidang pendidikan nasional di dalamnya.

 

Anak didik yang tersebar dari Sabang sampai Merauke yang seharusnya diberikan bekal kebangsaan, tentu merupakan hal yang miris kalau bekal itu hilang dari anak didik kita yang nantinya menjadi generasi yang kehilangan nasionalisme.

 

Kita tahu bahwa pendidikan merupakan salah satu cara pengkaderan agar bangsa ini mencintai NKRI dan mencintai bahasa Indonesia yang dulu telah mempersatukan di antara suku-suku bangsa yang berbeda.

 

‘Ala kulli hal, kita semua wabil khusus umat Islam, menolak adanya upaya untuk menghilangkan Pancasila dan bahasa Indonesia dari kurikulum dan silabus pendidikan Nasional.

 

*Kesimpulan:*

 

*Satu,* para pendiri bangsa mengikat NKRI dengan Pancasila dan bahasa Indonesia.

 

*Dua,* semenjak NKRI ini berdiri mata pelajaran Pancasila dan bahasa Indonesia menjadi subjek wajib dalam kurikulum dan silabus pendidikan Nasional.

 

*Tiga,* kita selalu mengawasi pihak-pihak yang berusaha untuk menghilangkan 2 pilar tersebut dari upaya penghilangan keduanya dalam bidang apapun termasuk dalam bidang pendidikan nasional di dalamnya.

 

*Empat,* merajut kembali persatuan dan kesatuan guna keutuhan NKRI merupakan salah satu dari tujuan pendidikan nasional.

 

*Lima,* pendidikan merupakan salah satu cara pengkaderan agar bangsa ini mencintai NKRI dan mencintai bahasa Indonesia yang dulu telah mempersatukan di antara suku-suku bangsa yang berbeda.

 

Diambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.

 

*(Penulis adalah Khadim Korp Da’i An-Nashihah dan Pelajar Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)*

 

Artikel yang Direkomendasikan

1 Komentar

  1. […] Baca juga : quo vadis pendidikan nasional […]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *