Badrah Uyuni (Pengasuh Mahad Aly Zawiyah Jakarta)
Ilmu waris dalam Islam adalah cabang ilmu yang membahas tentang pembagian harta peninggalan setelah seseorang meninggal dunia. Waris Islam, juga dikenal sebagai Ilmu Faraidh. Dan ilmu ini dalam satu dari hadits Nabi SAW disebut sebagai satu ilmu yang pertama kali diangkat. Pentingnya ilmu waris Islam sebagai ilmu yang pertama kali diangkat adalah karena harta peninggalan adalah aset yang penting dalam kehidupan manusia. Ilmu waris Islam memiliki peran yang penting dalam menjaga keadilan, harmoni keluarga, perlindungan hak-hak individu, dan penghargaan terhadap harta. Pemahaman dan penerapan yang baik terhadap ilmu waris Islam dapat memberikan manfaat yang besar bagi individu dan masyarakat Muslim. Namun tetap saja pelaksanaan atas syariat ini tidak sepenuhnya diaplikasikan secara massif. Mayoritas menganggap bahwa ilmu ini tampak sulit dipelajari sehingga sering terlupakan untuk didiskusikan. Ketidak beradaan harta dalam jumlah yang signifikan yang akan ditinggalkan juga menjadikan ilmu ini sekedar penghias dalam bagian syariat yang semakin tak tersentuh.
Padahal pengajaran dan pemahaman yang benar tentang ilmu waris Islam dapat membantu individu dan masyarakat untuk menghargai harta dengan cara yang bijak. Ini melibatkan pemahaman bahwa harta adalah anugerah dari Allah dan harus digunakan dengan tanggung jawab, serta penghargaan terhadap nilai spiritual dan sosial yang terkait dengan kepemilikan harta. Termasuk didalamnya bijak dalam mengelola hibah dan wasiat.
Agar bisa memahami waris Islam secara komprehensif, penguasaan terhadap ilmu fiqih (baik ushul dan furu’nya) menjadi suatu kepatutan sehingga penyelesaian kasus-kasus bisa diselesaikan dengan baik. Dimana kasus tidak sekedar terselesaikan secara hitungan materi namun juga terselesaikan dalam konteks keberadaannya sebagai hamba Allah, keluarga dan masyarakat.
Urgensi ilmu waris dalam Islam dapat dipahami melalui beberapa aspek berikut:
– Kepatuhan terhadap ketentuan Allah: Ilmu waris merupakan cara bagi umat Islam untuk memahami dan mengimplementasikan ketentuan-ketentuan Allah yang berkaitan dengan pembagian harta peninggalan. Dalam Al-Qur’an, Allah memberikan pedoman yang jelas mengenai pembagian warisan dalam Surah An-Nisa’ ayat 11-14. Dengan mempelajari ilmu waris, umat Islam dapat memastikan bahwa mereka mematuhi perintah Allah dalam hal ini.
– Mencegah konflik dan pertikaian: Salah satu urgensi ilmu waris dalam Islam adalah mencegah terjadinya konflik dan pertikaian di antara ahli waris. Pengetahuan yang benar tentang bagaimana pembagian warisan seharusnya dilakukan dapat menghindari konflik keluarga yang serius. Dengan memahami prinsip-prinsip yang ditetapkan dalam Islam, yaitu bagaimana proporsi pembagian warisan antara ahli waris yang berbeda, kesalahpahaman dan perselisihan dapat diminimalkan.
– Keadilan dan kesetaraan: Islam mendorong adanya keadilan dan kesetaraan dalam pembagian harta warisan. Ilmu waris dalam Islam menekankan prinsip kesetaraan dalam memberikan bagian warisan kepada ahli waris yang berhak. Dalam Islam, ada ketentuan khusus yang memastikan bahwa setiap anggota keluarga yang berhak menerima warisan diperlakukan secara adil.
– Perlindungan hak-hak perempuan: Ilmu waris juga memiliki urgensi penting dalam melindungi hak-hak perempuan dalam menerima bagian warisan. Dalam beberapa budaya atau praktik masyarakat, perempuan seringkali diabaikan atau diberikan bagian yang lebih sedikit dibandingkan dengan laki-laki. Namun, Islam menegaskan hak-hak perempuan dalam warisan dan memberikan perlindungan terhadap hak-hak mereka. Ilmu waris dalam Islam membantu memastikan bahwa hak-hak perempuan diakui dan dilindungi dengan benar. Karena jika benar menerapkan syariat Islam, para lelaki dalam sebuah keluarga bertanggung jawab tidak hanya bagi keluarga intinya tetapi juga para perempuan dalam keluarga mereka. Seperti Ibu, saudari perempuan, dan keponakan.
– Pengetahuan untuk masyarakat: Ilmu waris juga memiliki urgensi dalam memberikan pengetahuan kepada umat Islam secara luas tentang prinsip-prinsip pembagian harta warisan dalam Islam. Dengan memahami ilmu waris, umat Muslim dapat menjalankan kewajiban mereka terhadap Allah dan mempraktikkan ketentuan-ketentuan Islam dalam kehidupan mereka sehari-hari.
– Keberkahan bagi harta: Menerapkan hukum waris Islam dengan benar dapat memiliki efek yang positif dan memberikan berkah pada harta seseorang. Memahami bahwa harta adalah anugerah dari Allah dan bahwa harta tersebut harus digunakan dengan bijak dan bertanggung jawab, dapat mengubah pandangan seseorang terhadap kepemilikan materi. Menghargai harta dengan penerapan hukum waris Islam dapat mengurangi keserakahan, egoisme, dan sikap tamak terhadap harta, yang pada gilirannya dapat memberikan keberkahan dan kedamaian batin.
– Amal dan Kemurahan Hati: Hukum waris Islam juga mendorong praktik amal dan kemurahan hati. Dalam pembagian harta peninggalan, sejumlah harta diperuntukkan bagi ahli waris, sementara bagian lainnya dapat diberikan sebagai sedekah atau bantuan kepada orang yang membutuhkan. Dengan menerapkan prinsip ini, seseorang dapat membantu mereka yang kurang beruntung, mendukung kegiatan amal, dan memberikan kontribusi positif kepada masyarakat. Tindakan ini dapat memberikan keberkahan pada harta dan membawa kebahagiaan serta kepuasan spiritual.
Jika dipahami, dipelajari dan diaplikasikan dengan baik, tentunya hal tersebut diatas akan terwujud. Hanya saja dalam penerapannya tidak seideal apa yang sudah disebutkan. Ada beberapa faktor yang dapat mempengaruhi mengapa beberapa muslim tidak mempraktekkan hukum waris Islam dengan benar. Beberapa faktor ini termasuk:
1. Kurangnya Pengetahuan: Salah satu faktor utama adalah kurangnya pengetahuan tentang hukum waris Islam. Banyak muslim mungkin tidak memahami dengan baik prinsip-prinsip hukum waris yang ditetapkan dalam Al-Qur’an dan Hadis. Kurangnya akses ke pendidikan agama yang memadai atau ketidakmampuan untuk mengakses informasi yang benar juga dapat mempengaruhi pemahaman dan penerapan hukum waris.
2. Pengaruh Budaya dan Adat: Praktik-praktik budaya dan adat yang mendahului hukum waris Islam dapat mempengaruhi pembagian harta peninggalan. Beberapa tradisi lokal atau praktik keluarga tertentu mungkin melanggar prinsip-prinsip hukum waris Islam. Misalnya, dalam beberapa budaya, perempuan dapat dikecualikan atau menerima bagian yang lebih kecil dari warisan. Pengaruh budaya ini bisa menjadi faktor kuat yang menghalangi penerapan hukum waris Islam yang sebenarnya.
3. Ketidakadilan dan Penyelewengan: Dalam beberapa kasus, terdapat penyelewengan atau ketidakadilan dalam pembagian harta peninggalan. Beberapa individu atau keluarga mungkin melanggar ketentuan hukum waris Islam demi kepentingan mereka sendiri. Hal ini dapat terjadi karena ketidaktahuan, ketidakpedulian, atau bahkan penyalahgunaan kekuasaan.
4. Perdebatan Interpretasi: Terkadang, terdapat perbedaan dalam interpretasi hukum waris Islam di antara para ulama dan komunitas muslim. Perbedaan pendapat ini bisa membingungkan dan menyebabkan ketidakpastian dalam penerapan hukum waris. Beberapa muslim mungkin merasa sulit untuk menavigasi pandangan yang berbeda-beda ini dan akhirnya memilih untuk tidak mempraktekkannya dengan benar.
5. Faktor Ekonomi dan Sosial: Pertimbangan ekonomi dan sosial juga dapat mempengaruhi penerapan hukum waris Islam. Dalam beberapa kasus, terdapat tekanan dari keluarga atau masyarakat untuk melanggar prinsip-prinsip hukum waris dalam rangka mempertahankan kekayaan atau status sosial tertentu.
Penting untuk diingat bahwa meskipun ada banyak muslim yang tidak mempraktekkan hukum waris Islam dengan benar, ada juga banyak muslim yang mematuhi prinsip-prinsip waris Islam dengan cermat.
Banyak sekali kita jumpai para ahli waris menjadi tidak akur bahkan memutus silaturahmi karena iri dengki sebab bagian tertentu yang didapatkan kerabatnya sebagai sesama ahli waris.
لأن في إيثار بعض الورثة من غير رضا الأخرين ما يؤدي إلا الشقاق والنزاع وقطع الرحم وإثارة البغضاء والحسد بين الورثة.
Artinya, “Mengutamakan sebagian ahli waris (dengan wasiat harta tertentu) tanpa kerelaan ahli waris yang lain dapat mendatangkan perpecahan, permusuhan, memutus tali silaturahmi, menyebarnya kemarahan serta kedengkian di antara para ahli waris” (Dr. Wahbah az-Zuhaili, Al-Fiqh al-Islami Wa Adillatuhu [Damaskus, Dar al-Fikr, 2008] juz.X hal.7476)
Dalam hal ini, pendidikan agama yang baik, penyebaran pengetahuan yang benar tentang hukum waris Islam, dan kesadaran akan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam pembagian harta peninggalan dapat membantu mempromosikan praktik yang lebih baik dalam komunitas muslim.
Dengan mempelajari dan memahami ilmu waris dalam Islam, umat Islam dapat menjalankan kewajiban mereka terhadap Allah dengan tepat dan menghindari perselisihan yang tidak perlu dalam keluarga. Ilmu waris memainkan peran penting dalam menjaga keadilan, kesetaraan, dan harmoni di antara ahli waris, serta melindungi hak-hak perempuan dalam menerima bagian yang adil dari warisan.
Padahal ada banyak keutamaan terkait waris Islam. Sebagaimana beberapa hadist Rasulullah SAW yang menyebutkan:
Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Muhammad SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan kewajiban bagi setiap orang muslim. Maka jika ia meninggal dalam keadaan meninggalkan warisan, maka warisannya adalah untuk ahli warisnya. Dan jika ia meninggal dalam keadaan meninggalkan hutang atau tanggungan, maka hutang atau tanggungannya adalah tanggungan atas umat Islam” (HR. Bukhari).
Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah Muhammad SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi setiap muslim hak dalam tiga hal, yaitu: jual beli, pemutusan hubungan, dan waris. Hak waris hanyalah bagian yang wajib” (HR. Abu Dawud).
Dari Aisyah ra., Rasulullah Muhammad SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah telah menetapkan bagi anak-anakmu hak dari harta yang kamu tinggalkan sebagai warisan. Maka anak-anakmu itu adalah bagian dari harta yang kamu tinggalkan. Oleh karena itu, kamu tidak boleh meninggalkan seorang anak yang telah menjadi orang dewasa di tengah-tengah kamu, kecuali jika dia mendapat kerelaan dari saudara-saudaranya” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dari Ibn Abbas ra., Rasulullah Muhammad SAW bersabda: “Tinggalkanlah apa yang telah disyariatkan Allah bagimu. Sesungguhnya apa yang telah disyariatkan Allah bagimu adalah lebih baik bagimu” (HR. Abu Dawud).
Dari Abdullah bin Amr bin Al-As ra., Rasulullah Muhammad SAW bersabda: “Orang yang paling buruk adalah orang yang mati dalam keadaan meninggalkan harta berlimpah namun tidak meninggalkan seorang ahli waris pun” (HR. Bukhari dan Muslim).
Hadis-hadis ini adalah sedikit hadis terkait warisan yang memberikan pedoman dan petunjuk kepada umat Muslim tentang pentingnya mematuhi prinsip-prinsip hukum waris Islam yang telah ditetapkan oleh Allah dan Rasul-Nya.
Tentunya pemaparan di atas belum bisa mewakili sepenuhnya tentang konsep waris Islam yang kemudian bisa menjadi solusi terhadap kepemilikan manusia atas harta. Tetapi ini bisa menjadi starting poin untuk bisa melihat kondisi waris Islam di dalam masyarakat kita. Semoga yang sederhana ini bisa mengantarkan kita pada pemahaman akan pentingnya memahami dan memaknai waris Islam. Sehingga bisa menghadirkan dan melanjutkan kajian waris Islam tidak sekedar bagaimana cara menghitungnya tetapi menjadikan ini solusi bagi manusia untuk silaturrahim atas harta dan kepemilikan.
Semoga bermanfaat

