Oleh: Hayat Abdul Latief

 

Ade Armando babak belur mendapat hantaman dan tendangan bertubi-tubi dari massa yang tak terkontrol emosinya. Beruntung Ade Armando dievakuasi oleh kepolisian ke tempat yang lebih aman dan juga mendapat perawatan medis. Info terkini Polda Metro Jaya telah mengumumkan enam pelaku penganiayaan Ade Armando resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu disampaikan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat.

 

Dalam melihat fenomena aksi massa yang terjadi baru-baru ini, yang menimbulkan korban amuk massa, yakni dosen Universitas Indonesia yang dianggap buzzer dan statemennya banyak melukai hati umat itu babak belur mendapat hantaman dan tendangan bertubi-tubi dari massa yang tak terkontrol emosinya, Wakil Katib Syuriah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta KH. Taufik Damas menyampaikan usul agar adanya fatwa haram dalam melakukan demonstrasi selama Ramadan melalui unggahan di akun media sosial Twitter pribadinya belum lama ini.

 

Merespon usulan tersebut, Ketua KNPI Haris Pertama merasa tidak perlu mengharam-haramkan usai elite NU tersebut mengusulkan fatwa haram perihal demonstrasi. Menurutnya, lebih baik memberi imbauan agar aksi massa tak rusuh, yang mungkin wajib diimbau adalah jangan sampai melakukan aksi brutal di bulan suci Ramadan. Tidak perlu mengharam-haramkan Selasa (12/4/2022). Diolah dari Warta Ekonomi Rabu, 13 April 2022, 19:41 WIB.

 

Mengenai hal tersebut, penulis dengan keterbatasan pengetahuan, perlu berkomentar menyorotinya:

 

*Satu,* demonstrasi tidak perlu di larang-larang apalagi difatwakan haram, karena di negara yang menganut sistem demokrasi, demonstrasi merupakan protes warga negara terhadap kebijakan pemerintah yang menyimpang atau bertentangan dengan konstitusi. Sependapat dengan Haris Pertama tidak perlu fatwa haram perihal demonstrasi, lebih baik memberi imbauan para demonstran jangan sampai melakukan aksi brutal di bulan suci Ramadan.

 

*Dua,* dalam demonstrasi tidak dibenarkan adanya tindakan anarki atau tindakan yang membahayakan yang memakan korban atau tindakan merusak apa saja milik warga atau fasilitas umum.

 

*Tiga,* pemerintah harus bersikap adil dalam memproses kasus seseorang. Kita tahu banyak laporan terhadap Ade Armando bahkan yang bersangkutan berstatus tersangka, namun proses hukum seolah-olah stagnan sehingga menimbulkan kekecewaan dari banyak pihak. Seolah-olah yang bersangkutan kebal hukum. Kekecewaan itu memuncak dan dilampiaskan oleh oknum yang memendam kekecewaan tersebut, sehingga terjadilah apa yang terjadi: Engkau boleh lolos dari jeratan hukum, tapi engkau tidak bisa lolos dari amukan massa.

 

*Empat,* dari statementnya kita tahu bahwa Ade Armando mendukung demonstrasi mahasiswa yang menolak wacana 3 periode untuk masa jabatan presiden atau perpanjangan masa jabatan dengan menunda Pemilu. Namun kita juga tahu tidak pernah terlontar dari mulutnya ucapan minta maaf terhadap statement yang menyakitkan umat seperti salat lima waktu tidak ada dalam Al-Qur’an dan ujaran kebencian kepada ulama dan gubernur DKI Anies Baswedan. Seandainya yang bersangkutan pernah meminta maaf, maka bisa dipastikan, tidak terjadi amukan massa terhadapnya pada momen demonstrasi tersebut.

 

*(Khadim Korp Da’i An Nashihah dan Pelajar Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)*

 

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *