Fiqih Konsumsi Suplemen Energi dalam Bentuk Chip atau Implan Tubuh

Di era revolusi teknologi bio-elektronik, ilmuwan telah mengembangkan chip pintar dan implan tubuh yang berfungsi sebagai suplemen energi. Implan ini ditanamkan ke dalam tubuh manusia dan melepaskan zat-zat yang meningkatkan konsentrasi, stamina, atau bahkan emosi secara otomatis. Teknologi ini digunakan dalam kalangan militer, atlet profesional, hingga pekerja bertekanan tinggi.Fenomena ini menimbulkan pertanyaan penting dalam fiqih Islam: Apakah konsumsi energi melalui implan atau chip elektronik dalam tubuh diperbolehkan menurut syariat Islam?
Ijma’ UlamaUlama sepakat bahwa segala bentuk asupan yang masuk ke tubuh harus mengikuti prinsip kehalalan dan tidak membahayakan, meskipun belum ditemukan ijma’ spesifik mengenai implant makanan.D. Qiyas (Analogi)Implan energi dapat dianalogikan dengan injeksi medis yang dibolehkan bila zatnya halal dan bermanfaat.
Pendapat Ulama Mazhab
Mazhab Syafi‘i: Menekankan pada kejelasan masuknya zat ke dalam tubuh. Chip tidak masuk melalui mulut atau dubur, maka tidak membatalkan puasa, tapi tetap wajib dicek status halal zat yang dikeluarkan oleh chip.Imam Al-Ghazali: Dalam Iḥyā’, menyebut pentingnya menjaga tubuh agar kuat untuk beribadah.Imam Nawawi: Dalam al-Majmū‘, menyatakan bahwa sesuatu yang tidak membahayakan dan memberi manfaat nyata boleh digunakan, dengan syarat tidak najis dan tidak haram.
Seperti kisah Imam Abu Hanifah menghindari makanan meski halal apabila tidak jelas asalnya. Imam Ibn Sirin juga menghindari segala hal yang mengandung kemungkinan haram atau syubhat. Ini menunjukkan prinsip kehati-hatian (‘iḥtiyāṭ) yang harus diikuti dalam menilai kehalalan chip atau implan.
fenomena yang terjadi saat ini, – Militer Amerika dan China sedang mengembangkan implan energi untuk tentara.- Atlet profesional memakai chip yang bisa mengontrol kadar glukosa otomatis.- Startup Bioteknologi membuat chip suplemen energi larut tubuh.Ini menuntut ulama fiqih menyikapi teknologi baru dengan panduan maqāṣid dan qawā‘id fiqhiyyah, bukan hanya nash literal.
kesimpulan atas fenomena ini, Fiqih konsumsi suplemen energi dalam bentuk chip atau implan tubuh tergantung pada:1. Sumber zat yang digunakan (halal/haram).2. Tujuan penggunaan (manfaat/kemudaratan).3. Metode kerjanya (mengubah ciptaan Allah secara ekstrem atau tidak).4. Efek jangka panjang terhadap tubuh dan ibadah.Hukum asalnya mubah bila tidak ada unsur najis, tidak memabukkan, dan tidak membahayakan. Namun perlu pengawasan otoritas kehalalan dan pendapat ulama yang kompeten.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *