HUKUM MAKANAN FERMENTASI MENGGUNAKAN ENZIM BABI DALAM PANDANGAN ISLAM
Disusun Oleh: Lu’luatul Fadhilah
(Mahasantri Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)
Enzim babi adalah enzim yang diekstrak / diperoleh dari bagian tubuh babi, seperti pankreas, atau lambung dan digunakan dalam proses fermentasi dan industri makanan makanan seperti keju atau suplemen, atau digunakan dalam farmasi dan kimia. Contoh umum adalah pepsin dan lipase babi, yang sering digunakan dalam proses fermentasi pengolahan keju, pembuatan gelatin, dan obat-obatan.
Fermentasi adalah proses kimia di mana mikroorganisme memecah zat organik, sering digunakan dalam pengolahan makanan.
Lipase adalah enzim yang berfungsi memecah lemak menjadi asam lemak dan gliserol ( senyawa kimia berupa alcohol gula yang berbentuk cairan kental, tidak berwarna, manis dan larut dalam air ). Gliserol ada yang alami dan sintetis. Gliserol alami terbuat dari pemecahan lemak hewan atau tumbuhan. Sedangkan gliserol sintetis dibuat dari bahan kimia melalui proses industry.
Kegunaan gliserol :
• Industri makanan : Sebagai pemanis, pelembab dan pelarut.
• Farmasi dan kosmetik : Untuk krim, sabun dan lotin .
• Industri kimia : Bahan dasar pembuatan plastik, tinta dan bahan peledak.
• Obat-obatan : Sebagai pelarut, atau bahan tambahan dalam sirup.
Lipase babi diambil dari pankreas babi (biasanya babi yang disembelih untuk industri makanan atau farmasi).
Digunakan dalam:
• Pembuatan keju (untuk mematangkan rasa)
• Pengolahan susu
• Industri pembuatan sabun dan deterjen
Hukum dalam Islam:
Karena berasal dari babi, hukumnya haram, kecuali jika terbukti secara ilmiah terjadi istihalah (perubahan zat total).
Pepsin adalah enzim yang memecah protein menjadi peptida. Umumnya berasal dari lambung hewan, termasuk babi.
Digunakan dalam:
• Industri keju
• Pencernaan buatan (pada suplemen enzim pencernaan)
• Produksi gelatin
Hukum dalam Islam:
Jika berasal dari babi atau hewan yang tidak disembelih secara syar’i, maka pepsin hukumnya haram digunakan dalam makanan/minuman.
Kesimpulan:
Baik lipase maupun pepsin dari babi termasuk najis dan haram, kecuali jika telah melalui istihalah haqiqiyyah, dan penggunaannya tidak dalam kondisi darurat, maka tidak dibenarkan secara syariat
Dalil yang menyebutkan tentang keharamannya
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ ١٧٣
Artinya : “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS. Al-Baqarah: 173)
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيْرِ …
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi ( Q.s Al-Maidah : 3 )
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ …
Artinya: Katakanlah, “Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali (daging) hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi karena ia najis ( Al – An’am : 145 )
“عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ عَامَ الْفَتْحِ، وَهُوَ بِمَكَّةَ : ” إِنَّ اللَّهَ وَرَسُولَهُ حَرَّمَ بَيْعَ الْخَمْرِ وَالْمَيْتَةِ وَالْخِنْزِيرِ وَالْأَصْنَامِ “.
Artinya : Dari Jabir bin Abdullah radhiyallahu ‘anhuma, bahwa ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda pada tahun penaklukan (Makkah), ketika beliau berada di Makkah: “Sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya telah mengharamkan jual beli khamr, bangkai, babi, dan patung-patung.” (HR. Bukhori : 2236 )
Enzim yang berasal dari babi tetap najis dan haram, meskipun sedikit dan digunakan dalam proses fermentasi. Alasannya karena berasal dari bahan yang zat aslinya najis (aynun najasah).
Sebagian ulama kontemporer mengkaji kemungkinan istihalah (perubahan zat), yaitu jika enzim tersebut berubah total menjadi zat baru yang suci dan tidak membahayakan, maka bisa dianggap suci dan halal. Namun, enzim tidak selalu mengalami istihalah sempurna, maka hukum asalnya tetap haram jika belum jelas perubahan totalnya.
“الأصل في الأشياء الإباحة حتى يدل الدليل على التحريم
(Asal segala sesuatu itu mubah, kecuali ada dalil yang mengharamkan)
“الضرورات تبيح المحظورات”
(Kondisi darurat membolehkan yang terlarang)
Namun, penggunaan enzim babi dalam makanan tidak dianggap darurat.
ما تغير عن صفته واسمه فقد تغير حكموه ”
(Apa yang berubah sifat dan namanya, maka hukumnya juga berubah) — ini dasar istihalah.
Fatwa MUI No. 12 Tahun 2010 menyatakan:
“Setiap bahan yang berasal dari babi dan turunannya hukumnya haram digunakan untuk produk pangan, obat, dan kosmetika.”
Kecuali, jika telah mengalami istihalah haqiqiyyah (perubahan hakiki secara total), dan terbukti melalui penelitian ilmiah — maka bisa suci.
Contoh kosmetik/ jenis makanan dan obat-obatan yang berpotensi mengandung enzim/turunan babi
Jenis kosmetik :
Lip balm atau lipstik yang mengandung lanolin atau gliserin dari sumber hewani.
Krim anti-penuaan dan pelembap yang mengandung collagen atau placenta dari babi.
Sabun atau lotion yang mengandung gelatin atau stearyl alcohol dari hewan.
Dampak Kesehatan:
Umumnya aman bagi kulit, namun beberapa individu bisa mengalami iritasi atau alergi.
Dampak serius bukan pada medis, tetapi pada hukum konsumsi dan pemakaian secara syar’i, karena tubuh menyerap sebagian zat melalui pori-pori.
Jenis makanan :
Permen gelatin (marshmallow, gummy bears) → mengandung gelatin babi.
Keju impor (terutama jenis parmesan, cheddar) → kadang menggunakan enzim lipase babi dalam fermentasi.
Produk pastry atau kue siap saji → bisa mengandung emulsifier E471/E472 dari lemak babi.
Dampak Kesehatan:
Secara umum tidak membahayakan tubuh jika dikonsumsi dalam batas wajar. Namun, dari sisi keislaman, konsumsi makanan dari zat haram dapat mempengaruhi kesucian hati, doa yang tidak diterima, serta kerusakan spiritual (berdasarkan QS. Al-Baqarah: 173 & HR. Muslim).
Jenis obat-obatan
Kapsul gelatin lunak → sering menggunakan gelatin dari babi.
Enzim pencernaan (seperti Creon atau Pancreatin) → mengandung lipase, amilase, dan protease dari pankreas babi.
Obat saluran cerna dan enzim tambahan untuk pasien pankreatitis.
Dampak Kesehatan:
Efektif untuk penderita gangguan pencernaan dan penyakit pankreas. Alternatif nabati atau dari sapi halal tersedia, namun tidak selalu digunakan.
Jika darurat medis dan tidak ada alternatif halal, boleh digunakan sementara (berdasarkan kaidah “Ad-dharurat tubihu al-mahzurat”) — tapi harus dicari alternatifnya secepat mungkin.
Kesimpulan
• Banyak produk modern yang menggunakan bahan dari babi karena murah dan efisien.
• Umat Islam harus membaca label, mencari sertifikasi halal, atau menghindari yang syubhat.
• Penting untuk mengetahui asal-usul bahan, tidak hanya dari nama, tapi juga dari kode (seperti E471, E472, gelatin, pepsin, lipase, dll).
Jika enzim babi masih tetap dalam bentuk aslinya atau belum mengalami istihalah sempurna, maka makanan fermentasi yang menggunakannya haram dikonsumsi. Jika sudah istihalah sempurna dan terbukti, sebagian ulama membolehkan, namun tetap perlu kehati-hatian (ihtiyath).
Pendapat yang lebih kuat dan hati-hati: haram.