
Hukum Rumah Makan yang Menggunakan Minyak Babi: Perspektif Islam
Disusun oleh :Syasli L Sidi.
( Mahasantri Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)
Dalam kehidupan sehari-hari, umat Islam diperintahkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan thayyib (baik dan bersih). Salah satu bentuk ketentuan halal adalah menjauhi makanan yang mengandung unsur haram, seperti babi dan turunannya. Namun di era modern ini, banyak rumah makan atau restoran yang menggunakan minyak babi sebagai bahan untuk memasak, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan: Apakah makanan dari rumah makan semacam ini tetap halal?
Dalam Islam, seluruh bagian dari babi dihukumi haram dan najis, sebagaimana firman Allah:
> “Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging hewan) yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah.”
(QS. Al-Baqarah: 173)
> “Karena
قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلٰى طَاعِمٍ يَّطْعَمُهٗٓ اِلَّآ اَنْ يَّكُوْنَ مَيْتَةً اَوْ دَمًا مَّسْفُوْحًا اَوْ لَحْمَ خِنْزِيْرٍ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ اَوْ فِسْقًا اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖۚ
‘Katakanlah: “Aku tidak mendapati dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu pun yang diharamkan bagi orang yang memakannya, kecuali bangkai, atau darah yang mengalir, atau daging babi; karena sesungguhnya semua itu najis atau binatang yang dibenci atas nama selain Allah.”
(QS. Al-An‘am: 145)
Dari hadis Nabi SAW juga ditegaskan:
عن جابر رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: “إن الله حرم بيع الخمر، والميتة، والخنزير، والأصنام”
(رواه البخاري ومسلم)
Dari Jabir RA , bersabda Nabi SAW;
“Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli khamar, bangkai, babi, dan berhala.”
(HR. al-Bukhari no. 2236 dan Muslim no. 1581)
Berdasarkan ayat dan hadis di atas, minyak babi termasuk najis dan tidak boleh digunakan untuk memasak makanan.
Jika sebuah rumah makan secara sengaja menggunakan minyak babi dalam pengolahan makanannya, maka:
Haram hukumnya bagi Muslim untuk mengkonsumsi makanan dari rumah makan tersebut.
Makanan tersebut dihukumi najis dan tidak halal karena terkontaminasi bahan yang dilarang.
Para pengelola rumah makan yang beragama Islam, bila menyadari hal ini, dosa karena turut menyebarkan makanan haram.
Ulama juga sepakat bahwa makanan yang terkontaminasi najis tidak layak dikonsumsi, meskipun bentuk, rasa, dan baunya tidak berubah.
Dari sisi aqidah, ini bentuk pelanggaran terhadap perintah Allah.
Dari sisi sosial, membingungkan umat dan merusak kepercayaan konsumen Muslim.
Dapat menyebabkan umat Islam terjerumus dalam yang haram tanpa sadar, terutama jika tidak diberi informasi jujur.
Minyak babi adalah najis dan haram dalam Islam. Oleh karena itu, rumah makan yang menggunakan minyak babi dalam proses memasaknya termasuk dalam kategori penyedia makanan haram. Umat Islam tidak boleh membeli atau mengonsumsi makanan dari tempat tersebut, baik karena alasan agama maupun kesehatan.
Saran dan Rekomendasi
1. Bagi Pengusaha Muslim: Wajib memastikan seluruh bahan yang digunakan halal dan suci. Gunakan label halal resmi jika memungkinkan.
2. Bagi Konsumen Muslim: Selalu teliti sebelum makan di luar. Cari tahu bahan dan cara masaknya, serta pilih rumah makan yang terjamin kehalalannya.
3. Bagi Pemerintah/Ormas Islam: Perlu melakukan edukasi dan pengawasan terhadap rumah makan agar tidak menggunakan bahan najis seperti minyak babi.
4. Bagi Masyarakat Umum: Hormati keyakinan agama masing-masing, dan bantu menjaga kejelasan informasi komposisi makanan di tempat umum.
5. Wajib bagi pemerintah c/q Kemenag/ BPJPH, meningkat kan penting nya Label Halal serta pengawasan yang lebih ketat lagi kedepan.
