Nama Lengkap dan Gelar
Nama lengkap: An-Nu‘man bin Thabit bin Zutha al-Kufi
Gelar: Imam A‘zam (الإمام الأعظم) – artinya “Imam Agung”
Kunyah: Abu Hanifah
⸻
• Lahir: Tahun 80 H / 699 M
• Tempat: Kufah, Irak
⸻
• Imam Abu Hanifah berasal dari keluarga keturunan Persia.
• Ayahnya, Thabit, dikenal sebagai seorang pedagang yang saleh. Menurut sebagian riwayat, ayahnya pernah bertemu dengan Ali bin Abi Thalib dan diberi doa khusus.
• Abu Hanifah sendiri awalnya berprofesi sebagai pedagang kain, namun beralih menekuni ilmu agama secara mendalam.
⸻
Abu Hanifah tumbuh di lingkungan Kufah, yang kala itu merupakan pusat ilmu pengetahuan Islam. Ia belajar kepada banyak ulama besar, di antaranya:
• Hammad bin Abi Sulaiman – guru utamanya dalam bidang fiqh
• Aṭā’ bin Abi Rabāḥ, Ikrimah, Nafi‘, dan Qatadah
• Ia sempat belajar dari beberapa sahabat Nabi seperti Anas bin Malik, sehingga ia dikategorikan sebagai tabi’in (generasi setelah sahabat Nabi)
⸻
Imam Abu Hanifah adalah pendiri Mazhab Hanafi, salah satu dari empat mazhab utama dalam fiqh Islam Sunni. Mazhab ini dikenal dengan:
1. Rasionalitas (Ra’yu): Mengutamakan penggunaan akal dalam menetapkan hukum.
2. Qiyas (analogi hukum): Digunakan untuk mengembangkan hukum Islam dari sumber-sumber utama.
3. Istihsan: Memilih hukum yang lebih maslahat dan ringan dalam kondisi tertentu.
4. Ijma’ (konsensus ulama): Dijadikan sumber hukum setelah al-Qur’an dan Hadis.
Mazhab ini banyak dianut di:
• Asia Tengah, India, Pakistan, Bangladesh
• Turki, Balkan, sebagian wilayah Irak dan Suriah
⸻
Beberapa muridnya yang sangat berpengaruh:
• Abu Yusuf – menjadi Qadhi al-Qudhah (hakim agung) pertama dalam sejarah Islam
• Muhammad bin al-Hasan al-Syaibani – banyak menulis dan menyebarkan ajaran Hanafi
• Zufar bin al-Hudzail – dikenal karena ketajaman argumennya
⸻
Imam Abu Hanifah dikenal sangat tegas dalam menjaga independensi ulama dari pengaruh politik:
• Ia menolak tawaran jabatan qadhi (hakim) dari khalifah Umayyah dan Abbasiyah.
• Karena menolak tunduk kepada kekuasaan, terutama kepada Khalifah al-Manshur dari Dinasti Abbasiyah, ia dipenjara dan wafat dalam tahanan.
• Sebagian riwayat menyebut ia wafat karena diracun.
⸻
• Tahun wafat: 150 H / 767 M
• Tempat wafat: Baghdad, Irak
• Dikebumikan di daerah Hayy al-Khazzāzīn, Baghdad. Makamnya menjadi tempat ziarah hingga kini.
⸻
Abu Hanifah tidak banyak menulis buku sendiri, namun ajaran-ajarannya dikodifikasi oleh murid-muridnya.
Beberapa karya yang dinisbahkan kepadanya:
• Al-Fiqh al-Akbar – buku ringkas tentang teologi Islam
• Musnad Abu Hanifah – koleksi hadis yang diriwayatkan oleh beliau
Pemikiran Imam Hanafi menjadi dasar fiqh di berbagai kerajaan Islam, termasuk Kesultanan Utsmaniyah.
⸻
Imam Abu Hanifah adalah sosok ulama agung yang memadukan ilmu, akhlak, dan keberanian. Ia meletakkan dasar bagi perkembangan hukum Islam yang rasional dan kontekstual, dan mazhabnya masih menjadi yang paling banyak dianut hingga kini.