
Pembagian Harta Waris Jika Mayit Hanya Meninggalkan Seorang istri dan Seorang Adik Kandung Laki-laki
Pertanyaan Waris:
Seorang suami meninggal dunia. Ia meninggalkan seorang istri dan seorang adik kandung laki-laki. Tidak ada anak dan tidak ada orang tua yang masih hidup. ?
Jawaban:
Dalam kondisi tersebut, pembagian warisan menurut hukum faraidh (ilmu waris Islam) adalah sebagai berikut:
1. Istri mendapatkan 1/4 (seperempat) bagian dari harta warisan, karena almarhum tidak memiliki anak. Hal ini berdasarkan QS An-Nisa:12.
2. Sisa harta setelah diberikan kepada istri, yaitu 3/4 (tiga perempat), diberikan kepada adik kandung laki-laki sebagai ‘ashabah (ahli waris yang mengambil sisa harta setelah bagian tertentu diberikan kepada yang berhak).
Contoh Perhitungan: Jika harta warisan = 100 juta:
Istri: 1/4 × 100 juta = 25 juta
Adik laki-laki: sisa 75 juta = 75 juta
Kesimpulan:
Istri: 1/4
Adik laki-laki: 3/4
Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menjadi bagian dari dakwah ilmu faraidh yang mulia.
Badrah Uyuni
Wallahu a’lam bish-shawab.
