Pembagian Harta Waris Jika Mayit Hanya Meninggalkan Seorang istri dan Seorang Adik Kandung Laki-laki


Pembagian Harta Waris Jika Mayit Hanya Meninggalkan Seorang istri dan Seorang Adik Kandung Laki-laki

Pertanyaan Waris:

Seorang suami meninggal dunia. Ia meninggalkan seorang istri dan seorang adik kandung laki-laki. Tidak ada anak dan tidak ada orang tua yang masih hidup. ?

Jawaban:

Dalam kondisi tersebut, pembagian warisan menurut hukum faraidh (ilmu waris Islam) adalah sebagai berikut:

1. Istri mendapatkan 1/4 (seperempat) bagian dari harta warisan, karena almarhum tidak memiliki anak. Hal ini berdasarkan QS An-Nisa:12.

2. Sisa harta setelah diberikan kepada istri, yaitu 3/4 (tiga perempat), diberikan kepada adik kandung laki-laki sebagai ‘ashabah (ahli waris yang mengambil sisa harta setelah bagian tertentu diberikan kepada yang berhak).

Contoh Perhitungan: Jika harta warisan = 100 juta:

Istri: 1/4 × 100 juta = 25 juta

Adik laki-laki: sisa 75 juta = 75 juta

Kesimpulan:

Istri: 1/4

Adik laki-laki: 3/4

Semoga penjelasan ini bermanfaat dan menjadi bagian dari dakwah ilmu faraidh yang mulia.

Badrah Uyuni

Wallahu a’lam bish-shawab.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *