
Telaah Komparatif Tiga Kitab Klasik Islam dan Relevansinya di Era Modern
Di Susun Oleh : Muhammad Sya’ban Fajar Muttaqien (Mahasantri Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)
Dalam tradisi pendidikan Islam klasik, khususnya di dunia pesantren, kitab-kitab turats menjadi rujukan utama dalam memahami ajaran Islam secara komprehensif. Dan menjadi pijakan penting dalam pembelajaran fikih, akidah, dan tasawuf. Di antara kitab-kitab yang paling berpengaruh adalah Bughyah al-Mustarsyidin karya Syekh Abdurrahman Ba’alawi, Fath al-Ilah karya Habib Muhammad bin Husain al-Habsyi, dan al-Risalah al-Jami’ah karya Habib Ahmad bin Zain al-Habsyi. Ketiganya merupakan warisan intelektual ulama besar dari Hadhramaut, Yaman, yang masing-masing memiliki gaya, tujuan, dan sasaran yang berbeda namun saling melengkapi, Tidak hanya mengajarkan fikih, tetapi juga mencakup aspek aqidah dan tasawuf yang menyatu dalam pemahaman yang utuh dan aplikatif.
Perbandingan Tiga Kitab Klasik
Bughyah al-Mustarsyidin
Ditulis oleh Syekh Abdurrahman bin Muhammad Ba‘alawi (w. 1250 H), kitab ini merupakan kompilasi fatwa dan panduan praktis fikih Syafi’i yang aplikatif. Disusun untuk menjawab persoalan hukum yang berkembang di masyarakat, kitab ini menjadi rujukan penting bagi para mufti, ulama, dan santri tingkat lanjut. Bughyah menekankan implementasi hukum dalam konteks lokal dan sosial, menjadikannya salah satu kitab fatwa paling relevan hingga kini.
Fath al-Ilah
Karya Al-Habib Muhammad bin Husain al-Habsyi (w. 1361 H), kitab ini merupakan syarah atas matan Dalil dalam fikih Syafi’i. Disusun dengan pendekatan sistematis dan mudah dipahami oleh pelajar pemula, Fath al-Ilah sangat membantu santri dalam memahami kaidah-kaidah dasar ibadah. Kitab ini dipelajari luas di madrasah dan pesantren sebagai jembatan antara pemahaman dasar menuju penguasaan fikih tingkat menengah.
al-Risalah al-Jami’ah
Disusun oleh Al-Habib Ahmad bin Zain al-Habsyi (w. 1145 H), kitab ini merupakan panduan ringkas yang menyatukan akidah, fikih, dan tasawuf dalam satu naskah. Sangat cocok untuk pemula, kitab ini mengajarkan dasar-dasar keimanan, rukun Islam, serta adab dan akhlak melalui pendekatan yang halus dan spiritual. Kitab ini banyak diajarkan di pesantren, TPQ, dan majelis taklim karena mampu menyentuh dimensi lahir dan batin dalam beragama.
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)
Ayat ini menjadi dasar pentingnya belajar kepada ulama dan mempelajari kitab-kitab mereka.
Rasulullah ﷺ bersabda:
“من يرد الله به خيرا يفقهه في الدين”
“Barang siapa yang Allah kehendaki kebaikan padanya, maka Allah akan memahamkannya dalam agama.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menunjukkan keutamaan memahami fikih, yang merupakan inti dari ketiga kitab tersebut.
• Ijma’: Para ulama sepakat bahwa belajar ilmu syar’i adalah fardhu kifayah dan menjadi fardhu ‘ain untuk hal-hal dasar seperti thaharah dan shalat.
• Qiyas: Ketiga kitab ini memuat analogi-analogi hukum yang dibangun atas dasar qiyas terhadap nash, yang merupakan metode istinbath hukum para ulama
• Qawaid Fiqhiyyah (Kaidah Fikih):
Beberapa kaidah yang mendasari isi ketiga kitab:
“ما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب”
(Sesuatu yang tidak sempurna suatu kewajiban tanpanya, maka ia wajib)
“العادة محكمة”
(Kebiasaan bisa menjadi dasar hukum dalam fikih sosial – banyak muncul dalam Bughyah)
“درء المفاسد مقدم على جلب المصالح”
(Menolak kerusakan didahulukan daripada menarik manfaat – prinsip dasar tasawuf dan adab dalam Risalah al-Jami‘ah)
Maqashid Syari‘ah
Ketiga kitab berkontribusi besar dalam menjaga lima maqashid utama:
Hifzh al-Din (agama) → melalui pengajaran fikih & akidah
Hifzh al-Nafs (jiwa) → melalui pengendalian hawa nafsu dalam tasawuf
Hifzh al-‘Aql (akal) → melalui pendidikan sistematis
Hifzh al-Mal (harta) → melalui bab muamalah & zakat
Hifzh al-Nasl (keturunan) → melalui bab nikah, waris, dan adab keluarga
Pendapat Ulama Mazhab
• Imam Syafi’i: Menekankan pentingnya ilmu yang bermanfaat, bukan sekadar hafalan.
• Imam Al-Ghazali: Mendorong integrasi ilmu lahir dan batin sebagaimana dalam Risalah al-Jami‘ah.
• Imam Nawawi: Mewakili tradisi ringkasan fikih yang sistematis sebagaimana Bughyah dan Fath al-Ilah.
Ilustrasi Kisah Ulama Salaf
• Imam Malik: Menyatakan pentingnya memadukan fikih dan tasawuf — prinsip yang tampak dalam Risalah al-Jami‘ah.
• Habib Abdullah Al-Haddad: Menekankan amal atas ilmu yang sedikit tapi bermanfaat — sejalan dengan metode Fath al-Ilah.
• Syekh Abdurrahman Ba‘alawi: Dikenal memadukan fatwa dengan realitas sosial — ciri utama Bughyah al-Mustarsyidin.
Relevansi dengan Fenomena Kekinian
• Kebingungan fikih — dijawab oleh Bughyah dengan pendekatan fatwa Syafi’i berbasis ‘urf.
• Kegersangan spiritual — diatasi melalui pendekatan tasawuf Risalah al-Jami‘ah.
• Ketidakteraturan kurikulum agama — disusun sistematis melalui Fath al-Ilah.
Pengaruh Ketiga Kitab di Masyarakat
Ketiga kitab ini memiliki pengaruh luas dalam pembinaan keislaman masyarakat. Bughyah al-Mustarsyidin banyak dirujuk oleh kalangan ulama dalam mengambil keputusan hukum. Fath al-Ilah menjadi materi wajib dalam banyak pesantren salafiyah sebagai dasar pemahaman fikih. Sementara al-Risalah al-Jami’ah mengakar kuat dalam pembentukan karakter Muslim sejak dini, mengajarkan nilai-nilai akidah, ibadah, dan akhlak dalam satu kesatuan.
Bughyah al-Mustarsyidin, Fath al-Ilah, dan al-Risalah al-Jami’ah adalah tiga kitab klasik yang merepresentasikan fondasi keilmuan Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Masing-masing memiliki fokus berbeda namun saling menguatkan: satu dalam fatwa, satu dalam pendidikan fikih sistematis, dan satu dalam pembentukan kepribadian Islami. Kehadiran ketiganya menunjukkan kelengkapan kurikulum Islam tradisional yang menyentuh aspek hukum, pemikiran, dan hati.
Ketiga kitab klasik ini mewakili kekayaan khazanah Islam tradisional: Bughyah sebagai pegangan fatwa fikih, Fath al-Ilah sebagai sarana belajar fikih sistematis, dan Risalah al-Jami’ah sebagai panduan akidah dan akhlak. Ketiganya berakar dari manhaj Ahlus Sunnah wal Jama’ah dan tetap relevan sebagai solusi atas kebutuhan pendidikan dan bimbingan umat di zaman modern.
