Serial Khazanah Fikih Empat Mazhab — Episode 2_EMPAT IMAM, EMPAT JALAN IJTIHAD, SATU TUJUAN SYARIAT

*EMPAT IMAM, EMPAT JALAN IJTIHAD, SATU TUJUAN SYARIAT*
*Serial Khazanah Fikih Empat Mazhab — Episode 2*
*Menelusuri Metodologi, Warisan Keilmuan, dan Kebijaksanaan Para Imam Mazhab*
*Mereka Tidak Berbeda Tuhan, Kitab, atau Nabi. Lalu Mengapa Hukum Mereka Berbeda?*
Bayangkan empat ulama besar duduk membahas satu persoalan: apakah menyentuh perempuan membatalkan wudu?
Seorang ulama menjawab bahwa sentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan dalam kondisi tertentu membatalkan wudu.
Ulama lainnya berpendapat bahwa sentuhan biasa tidak membatalkan wudu.
Ada pula yang membedakan sentuhan yang disertai syahwat dengan sentuhan yang tidak disertai syahwat.
Padahal, semuanya membaca ayat yang sama:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“Atau kamu telah menyentuh perempuan.”
(QS. al-Nisa’ [4]: 43; lihat pula QS. al-Ma’idah [5]: 6).
Mengapa hasilnya berbeda?
Apakah karena salah seorang lebih mencintai Al-Qur’an? Apakah yang lain kurang mengikuti Rasulullah ﷺ?
Tentu persoalannya tidak sesederhana itu.
Perbedaan tersebut berkaitan dengan bagaimana kata lāmastum dipahami, bagaimana hadis-hadis terkait digunakan, serta bagaimana para fuqaha menghubungkan berbagai dalil dalam menetapkan hukum.
Inilah yang disebut istinbāṭ al-aḥkām, yaitu proses menggali dan merumuskan hukum dari sumber-sumber syariat.
Untuk memahami perbedaan mazhab, kita tidak cukup menghafal siapa yang mengatakan halal atau haram, sah atau batal.
Kita harus memahami bagaimana para imam sampai kepada kesimpulan tersebut.
1. Mazhab Bukan Agama Baru
Kata madhhab (مذهب) secara bahasa berarti jalan atau arah yang ditempuh.
Dalam istilah fikih, mazhab merujuk kepada tradisi pemikiran hukum yang berkembang dari pendapat dan metodologi seorang imam, kemudian diteruskan, dijelaskan, dikembangkan, dan disistematisasi oleh generasi ulama setelahnya.
Dengan demikian, mazhab Hanafi bukan semata-mata kumpulan fatwa Abu Hanifah. Mazhab Maliki bukan hanya pendapat pribadi Imam Malik. Demikian pula mazhab Syafi’i dan Hanbali.
Keempatnya berkembang menjadi tradisi keilmuan yang memiliki metodologi, literatur, kaidah tarjih, serta jaringan ulama lintas generasi.
Allah SWT berfirman:
فَاسْأَلُوا أَهْلَ الذِّكْرِ إِنْ كُنْتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“Maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.”
(QS. al-Nahl [16]: 43).
Ayat tersebut dalam konteks asalnya berbicara mengenai pengetahuan tentang para rasul, tetapi prinsip merujuk kepada ahli ilmu juga digunakan dalam pembahasan kewajiban orang yang belum memiliki keahlian untuk bertanya kepada ulama.
Mengikuti mazhab bukan berarti mengganti Al-Qur’an dan Sunnah dengan pendapat manusia. Dalam tradisi fikih, mazhab menjadi salah satu jalan untuk memahami keduanya melalui perangkat keilmuan yang teruji.
Namun, pendapat seorang imam tetap merupakan hasil ijtihad manusia, bukan wahyu yang maksum.
2. Imam Abu Hanifah: Ketika Penalaran Hukum Dibangun Secara Sistematis
الإمام أبو حنيفة النعمان بن ثابت
Imam Abu Hanifah lahir di Kufah pada 80 H dan wafat pada 150 H.
Beliau hidup dalam lingkungan masyarakat yang menghadapi berbagai persoalan perdagangan, hubungan sosial, dan praktik hukum yang kompleks.
Kufah juga memiliki tradisi keilmuan yang berhubungan dengan Abdullah bin Mas’ud melalui murid-muridnya.
Dalam tradisi Hanafi, Al-Qur’an dan Sunnah merupakan sumber utama. Di samping itu, berkembang penggunaan ijmak, qiyas, dan istihsan sebagai perangkat penalaran hukum.
Salah satu ciri penting mazhab Hanafi adalah perhatian terhadap konsistensi kaidah dan kemungkinan penerapannya pada persoalan-persoalan yang beragam.
Apa itu istihsan?
Istihsan bukan berarti menetapkan hukum berdasarkan sesuatu yang dianggap menyenangkan.
Dalam pengertian ushul fikih Hanafi, istihsan berkaitan dengan meninggalkan konsekuensi suatu qiyas menuju dalil atau pertimbangan hukum lain yang lebih kuat menurut metodologi yang digunakan.
Misalnya, dalam pembahasan akad istiṣnāʿ atau pemesanan pembuatan barang, para fuqaha Hanafi mengembangkan argumentasi mengenai kebolehannya meskipun terdapat persoalan apabila akad tersebut dianalisis hanya melalui kaidah umum jual beli barang yang belum tersedia.
Pembahasan tersebut memperlihatkan bagaimana tradisi Hanafi mempertimbangkan kebutuhan transaksi masyarakat dalam kerangka argumentasi hukum.
Namun, tidak tepat pula menggambarkan mazhab Hanafi sebagai mazhab yang mengutamakan akal daripada hadis secara mutlak. Tradisi Hanafi memiliki metodologi tersendiri dalam menerima, memahami, dan menghubungkan riwayat.
Pelajaran dari Imam Abu Hanifah: hukum Islam memerlukan penalaran yang tertib, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Imam Malik: Ketika Tradisi Keilmuan Madinah Menjadi Pertimbangan Hukum
الإمام مالك بن أنس
Imam Malik lahir pada 93 H dan wafat pada 179 H.
Beliau hidup di Madinah, kota tempat Rasulullah ﷺ membangun masyarakat Muslim dan tempat banyak sahabat mewariskan pengetahuan agama.
Salah satu karya terpentingnya adalah al-Muwaṭṭaʾ, yang memuat hadis, atsar, dan pembahasan fikih.
Dalam mazhab Maliki, praktik penduduk Madinah atau ʿamal ahl al-Madīnah memiliki kedudukan khusus.
Mengapa?
Karena sebagian praktik keagamaan masyarakat Madinah dipandang memiliki hubungan dengan tradisi yang diwariskan dari generasi sahabat dan tabi’in.
Namun, para ulama Maliki sendiri membahas berbagai kategori praktik Madinah. Tidak semua kebiasaan masyarakat Madinah otomatis menjadi dalil yang mengungguli hadis.
Mazhab Maliki juga dikenal melalui pengembangan pembahasan tentang maṣlaḥah mursalah dan sadd al-dharāʾiʿ.
Maṣlaḥah mursalah berhubungan dengan kemaslahatan yang tidak memiliki dalil khusus yang secara eksplisit menerima atau menolaknya, tetapi dapat dipertimbangkan dalam batas-batas prinsip syariat.
Sementara itu, sadd al-dharāʾiʿ berkaitan dengan pencegahan sarana yang dapat mengantarkan kepada kerusakan atau perbuatan terlarang.
Kedua konsep tersebut memiliki syarat dan batas penerapan. Kemaslahatan tidak dapat digunakan untuk membatalkan ketentuan syariat yang tegas.
Pelajaran dari Imam Malik: memahami hukum membutuhkan perhatian terhadap Sunnah, tradisi keilmuan yang otoritatif, dan konsekuensi penerapan hukum dalam masyarakat.
4. Imam al-Syafi’i: Menata Hubungan Al-Qur’an, Sunnah, dan Penalaran
الإمام محمد بن إدريس الشافعي
Imam al-Syafi’i lahir pada 150 H dan wafat pada 204 H.
Beliau belajar kepada Imam Malik dan juga mengenal tradisi fikih Irak melalui ulama yang berhubungan dengan mazhab Hanafi.
Perjalanan intelektualnya mempertemukan berbagai pendekatan hukum yang berkembang pada zamannya.
Karya al-Risālah menempati kedudukan penting dalam sejarah sistematisasi ilmu ushul fikih.
Dalam karya tersebut, Imam al-Syafi’i membahas kedudukan Al-Qur’an, Sunnah, ijmak, bahasa Arab, serta qiyas dalam argumentasi hukum.
Salah satu prinsip yang sangat penting ialah bahwa hukum tidak boleh ditetapkan tanpa landasan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Beliau memberikan perhatian besar kepada pemahaman lafaz, hubungan antara dalil umum dan khusus, serta otoritas Sunnah sebagai penjelas Al-Qur’an.
Mengapa Imam al-Syafi’i memiliki qawl qadim dan qawl jadid?
Dalam sejarah mazhab Syafi’i dikenal istilah qawl qadīm untuk sejumlah pendapat yang dikaitkan dengan fase Irak dan qawl jadīd untuk pendapat yang dikembangkan pada fase Mesir.
Perkembangan pendapat tersebut menunjukkan bahwa proses ijtihad dapat mengalami peninjauan kembali.
Namun, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh perubahan pendapat Imam al-Syafi’i semata-mata disebabkan oleh perbedaan budaya Irak dan Mesir.
Perubahan tersebut juga berkaitan dengan evaluasi dalil, perkembangan argumentasi, dan proses keilmuan.
Pelajaran dari Imam al-Syafi’i: seorang ulama harus memiliki metodologi yang jelas, sekaligus bersedia meninjau kembali kesimpulannya ketika menemukan argumentasi yang lebih kuat.
5. Imam Ahmad bin Hanbal: Kehati-hatian dalam Menetapkan Hukum
الإمام أحمد بن حنبل
Imam Ahmad lahir pada 164 H dan wafat pada 241 H.
Beliau dikenal sebagai ulama hadis dan fikih yang memiliki perhatian besar terhadap pemeliharaan riwayat.
Karyanya, al-Musnad, menjadi salah satu himpunan hadis penting dalam sejarah Islam.
Imam Ahmad juga belajar kepada Imam al-Syafi’i.
Dalam tradisi Hanbali, nas Al-Qur’an dan Sunnah memiliki kedudukan sentral, disertai perhatian terhadap fatwa sahabat dan metode penalaran ketika diperlukan.
Perlu dipahami bahwa metodologi mazhab Hanbali tidak dapat disederhanakan menjadi penolakan terhadap qiyas.
Para ulama Hanbali tetap membahas dan menggunakan qiyas dalam kerangka ushul fikih mereka, meskipun terdapat perbedaan mengenai prioritas dalil dan cara penggunaannya.
Kehati-hatian dalam memberikan jawaban merupakan salah satu pelajaran penting dari tradisi para imam.
Tidak setiap pertanyaan harus dijawab secara tergesa-gesa.
Seorang ulama harus mampu membedakan antara persoalan yang telah diketahuinya dengan persoalan yang masih memerlukan penelitian.
Pelajaran dari Imam Ahmad: keluasan ilmu harus disertai ketelitian terhadap dalil dan kesadaran akan batas pengetahuan manusia.
6. Satu Ayat, Empat Pendekatan: Apakah Menyentuh Perempuan Membatalkan Wudu?
Sekarang kita kembali kepada contoh pada awal tulisan.
Allah SWT berfirman:
أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ
“Atau kamu telah menyentuh perempuan.”
(QS. al-Nisa’ [4]: 43).
Lafaz tersebut menjadi salah satu dasar perbedaan pendapat mengenai sentuhan antara laki-laki dan perempuan dalam kaitannya dengan wudu.
Mazhab Hanafi
Dalam pendapat yang dikenal dalam mazhab Hanafi, sentuhan kulit biasa antara laki-laki dan perempuan tidak membatalkan wudu semata-mata karena sentuhan tersebut.
Lafaz dalam ayat dipahami dalam kaitannya dengan hubungan seksual, dengan mempertimbangkan dalil-dalil lainnya.
Mazhab Maliki
Dalam mazhab Maliki, pembahasan sentuhan dikaitkan dengan unsur kenikmatan atau syahwat, dengan perincian mengenai maksud dan keadaan sentuhan.
Karena itu, tidak semua sentuhan diperlakukan dengan hukum yang sama.
Mazhab Syafi’i
Dalam pendapat mu’tamad mazhab Syafi’i, persentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan perempuan yang memenuhi ketentuan fikih tertentu dapat membatalkan wudu, sekalipun tanpa syahwat.
Terdapat perincian mengenai usia, hubungan mahram, dan penghalang antara kulit.
Mazhab Hanbali
Dalam pendapat yang masyhur dalam mazhab Hanbali, sentuhan yang disertai syahwat dapat membatalkan wudu, sedangkan sentuhan tanpa syahwat tidak membatalkannya. Terdapat pula riwayat dan pembahasan lain dalam tradisi mazhab ini.
Dari contoh tersebut, kita dapat melihat bahwa perbedaan tidak semata-mata terletak pada hasil hukum.
Perbedaan juga muncul dari pemahaman lafaz, penggunaan hadis, dan penerapan metode istinbat.
Ibn Rusyd dalam Bidāyat al-Mujtahid menjelaskan sebab-sebab perbedaan fuqaha dalam persoalan bersuci, termasuk persoalan sentuhan.
Inilah keistimewaan pendekatan fikih perbandingan: kita tidak berhenti pada pertanyaan, “Apa hukumnya?”, tetapi melanjutkan kepada pertanyaan, “Mengapa hukumnya demikian menurut masing-masing mazhab?”
7. Apakah Mazhab yang Berbeda Berarti Salah Satunya Tidak Mengikuti Sunnah?
Persoalan ini perlu dijawab dengan hati-hati.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
“Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad kemudian benar, baginya dua pahala. Apabila ia berijtihad kemudian keliru, baginya satu pahala.”
(HR. al-Bukhari, no. 7352; Muslim, no. 1716).
Hadis ini menunjukkan bahwa seorang yang memenuhi persyaratan ijtihad dapat memperoleh pahala atas kesungguhan ilmiahnya, meskipun hasil ijtihadnya ternyata keliru.
Hadis tersebut tidak berarti bahwa semua pendapat memiliki tingkat kebenaran yang sama.
Dalam ushul fikih, para ulama membahas secara mendalam persoalan taṣwīb dan takhṭiʾah, yaitu apakah seluruh mujtahid benar dalam pengertian tertentu atau apakah kebenaran hukum yang dicari hanya satu.
Perbedaan dalam persoalan teoretis tersebut tidak menghapus kewajiban menjaga adab ketika mengkritisi hasil ijtihad.
Ibn Taymiyyah dalam Rafʿ al-Malām ʿan al-Aʾimmah al-Aʿlām menjelaskan berbagai alasan mengapa seorang imam dapat memiliki pendapat yang berbeda dari hadis yang dijadikan dalil oleh ulama lainnya.
Karena itu, seseorang tidak boleh langsung menuduh seorang imam sengaja meninggalkan Sunnah hanya karena pendapatnya berbeda dari kesimpulan yang dipilih orang lain.
8. Ketika Murid Belajar kepada Guru yang Berbeda Mazhab
Salah satu sisi menarik dalam sejarah fikih ialah hubungan keilmuan antara para imam.
Imam al-Syafi’i belajar kepada Imam Malik.
Imam al-Syafi’i juga mempelajari tradisi fikih Irak melalui Muhammad bin al-Hasan al-Syaybani, salah seorang tokoh penting mazhab Hanafi.
Imam Ahmad kemudian belajar kepada Imam al-Syafi’i.
Hubungan tersebut memperlihatkan bahwa perkembangan mazhab tidak berlangsung dalam ruang-ruang yang sepenuhnya terpisah.
Para ulama belajar, berdiskusi, mengkritisi argumentasi, dan mewariskan ilmu.
Perbedaan pendapat tidak selalu menghalangi penghormatan antara guru dan murid.
Justru dalam tradisi keilmuan yang matang, penghormatan kepada guru dapat berjalan bersama kebebasan meneliti argumentasi.
Inilah salah satu nilai pendidikan yang perlu diwariskan kepada mahasantri.
Menghormati guru tidak berarti harus menutup seluruh ruang pertanyaan. Sebaliknya, bertanya dan mengkritisi pendapat harus dilakukan dengan pengetahuan serta adab.
9. Apakah Umat Islam Harus Mengikuti Satu Mazhab?
Pertanyaan ini telah lama dibahas dalam literatur ushul fikih.
Para ulama berbeda pendapat mengenai kewajiban seseorang untuk berpegang pada satu mazhab tertentu dan kemungkinan mengikuti pendapat mazhab lain dalam keadaan tertentu.
Namun, terdapat beberapa prinsip yang penting.
Pertama, orang yang belum memiliki kemampuan ijtihad memerlukan bimbingan ulama yang kompeten.
Kedua, mengikuti mazhab dapat membantu menjaga keteraturan belajar dan konsistensi pengamalan hukum.
Ketiga, berpindah pendapat tidak boleh dijadikan sarana mencari kemudahan secara sembarangan tanpa memperhatikan ketentuan syariat.
Keempat, seseorang yang mempelajari mazhab lain tidak otomatis sedang meninggalkan mazhabnya sendiri.
Dalam pendidikan fikih, penguasaan satu mazhab secara sistematis sering menjadi dasar penting sebelum seseorang mendalami perbandingan pendapat secara lebih luas.
Mahasantri yang memahami metodologi mazhab Syafi’i, misalnya, akan lebih mudah mempelajari argumentasi mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali secara tertib.
Perbandingan mazhab bukan ajakan untuk mencampuradukkan hukum tanpa kaidah, melainkan latihan memahami keluasan argumentasi para fuqaha.
10. Apa yang Dapat Dipelajari Mahasantri dari Empat Imam?
Ada pelajaran besar yang sering terlupakan.
Imam Abu Hanifah mengajarkan pentingnya ketertiban penalaran hukum.
Imam Malik memperlihatkan pentingnya memahami riwayat dan warisan praktik keilmuan.
Imam al-Syafi’i menunjukkan perlunya metodologi yang jelas dalam memahami dalil.
Imam Ahmad menampilkan ketelitian terhadap riwayat dan kehati-hatian dalam memberikan keputusan hukum.
Keempat ciri tersebut merupakan penekanan pedagogis, bukan batas mutlak yang memisahkan para imam. Semua mazhab menggunakan dalil, penalaran, dan tradisi keilmuan dengan cara yang memiliki persamaan maupun perbedaan.
Dalam pendidikan Islam, warisan tersebut dapat menjadi dasar pembelajaran yang mengintegrasikan pengetahuan, keterampilan berpikir, dan pembentukan akhlak.
Mahasantri tidak cukup diminta menghafal pendapat empat mazhab.
Mereka perlu dilatih membaca dalil, mengenali kaidah ushul, membandingkan argumentasi, serta menjelaskan hasil kajiannya secara santun.
Hal ini semakin penting ketika perbedaan fikih dibicarakan melalui media sosial.
Sebuah potongan ceramah mungkin hanya menampilkan satu kesimpulan hukum tanpa menjelaskan metodologi yang melatarbelakanginya.
Akibatnya, masyarakat dapat menganggap persoalan ijtihadi sebagai persoalan yang tidak memiliki ruang perbedaan.
Di sinilah pendidikan perbandingan mazhab memiliki tanggung jawab intelektual dan sosial.
Mahasantri perlu belajar bukan hanya bagaimana menetapkan hukum, tetapi juga bagaimana menyampaikan hukum tanpa melukai kehormatan orang yang mengikuti pendapat mujtahid lain.
Penutup: Empat Jalan Keilmuan, Satu Kesungguhan Mencari Kebenaran
Empat imam mazhab tidak pernah mengajarkan bahwa pendapat pribadi mereka memiliki kedudukan setara dengan wahyu.
Mereka adalah manusia yang berusaha memahami petunjuk Allah melalui kemampuan ilmu yang dianugerahkan kepada mereka.
Sebagian pendapat mereka disepakati oleh ulama lain. Sebagian lainnya menjadi bahan perbedaan yang terus dipelajari hingga sekarang.
Perbedaan tersebut tidak mengurangi besarnya kontribusi mereka terhadap peradaban Islam.
Sebaliknya, keberagaman metodologi mereka menunjukkan betapa seriusnya tradisi keilmuan Islam dalam memahami hukum.
Dari Abu Hanifah kita belajar ketertiban berpikir.
Dari Malik kita belajar menghargai warisan ilmu.
Dari al-Syafi’i kita belajar membangun argumentasi.
Dari Ahmad bin Hanbal kita belajar ketelitian dan kehati-hatian.
Dan dari semuanya kita belajar bahwa keluasan pengetahuan seharusnya menjadikan manusia semakin rendah hati.
Jangan sampai kita mengaku mencintai para imam mazhab, tetapi justru kehilangan adab ketika membicarakan perbedaan yang mereka wariskan.
Sebab, tujuan mempelajari fikih bukan sekadar memenangkan pendapat, melainkan berusaha memahami hukum Allah dengan ilmu, kejujuran, dan tanggung jawab.
Pertanyaan Diskusi Mahasantri
1. Apa perbedaan mendasar antara qiyas, istihsan, maslahah mursalah, dan sadd al-dhara’i? Bagaimana kedudukan masing-masing dalam metodologi empat mazhab?
2. Mengapa para fuqaha berbeda pendapat mengenai batalnya wudu akibat menyentuh perempuan? Jelaskan perbedaan pemahaman lafaz dan penggunaan dalil.
3. Bagaimana membedakan sikap bermazhab yang ilmiah dengan fanatisme mazhab yang menghambat pengembangan ilmu?
4. Apakah seorang mahasantri yang mendalami mazhab Syafi’i perlu mempelajari mazhab Hanafi, Maliki, dan Hanbali? Jelaskan manfaat dan batasannya.
Referensi dan Bacaan Lanjutan
1. Al-Syafi’i, Muhammad ibn Idris. Al-Risalah. Ed. Ahmad Muhammad Shakir. Cairo: Maktabat al-Halabi, 1940.
2. Malik ibn Anas. Al-Muwatta’. Berbagai edisi dan riwayat.
3. Al-Sarakhsi, Muhammad ibn Ahmad. Usul al-Sarakhsi. Berbagai edisi.
4. Al-Shatibi, Ibrahim ibn Musa. Al-Muwafaqat. Berbagai edisi.
5. Ibn Rusyd, Muhammad ibn Ahmad. Bidayat al-Mujtahid wa Nihayat al-Muqtasid. Berbagai edisi.
6. Ibn Qudamah, Abdullah ibn Ahmad. Al-Mughni. Berbagai edisi.
7. Al-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. Al-Majmu’ Sharh al-Muhadhdhab. Berbagai edisi.
8. Ibn Taymiyyah, Ahmad ibn Abd al-Halim. Raf’ al-Malam ‘an al-A’immat al-A’lam. Berbagai edisi.
9. Al-Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh. Damascus: Dar al-Fikr.
10. Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society, 2003.
========
Ma’had Aly Zawiyah Jakarta kembali membuka Penerimaan Mahasantri Baru untuk Program Non-Formal:
S1 Ilmu Fiqih – Durasi 4 Tahun
S2 Ilmu Fiqih & Ushul Fiqih – Durasi 2 Tahun
Kuliah setiap Sabtu & Ahad
Pukul 07.15 – 15.30 WIB
Jakarta Timur (offline & full interaksi)
—
Lokasi: Gedung Yayasan Terpadu Shibghatullah
Jl. Budi Harapan No. 40, Cipinang Melayu, Jakarta Timur
Kontak: Ci Mia – +62 812-1037-5150
