DARI HADIS YANG SAMA, MENGAPA HUKUM BISA BERBEDA?_Khazanah Fikih Empat Mazhab — Episode 04

DARI HADIS YANG SAMA, MENGAPA HUKUM BISA BERBEDA?_Khazanah Fikih Empat Mazhab — Episode 04

*DARI HADIS YANG SAMA, MENGAPA HUKUM BISA BERBEDA?*

*Khazanah Fikih Empat Mazhab — Episode 04*

*Memahami Perbedaan Dalil, Metode Istinbat, dan Kebijaksanaan Para Imam Mazhab*

*Satu Rasulullah, Satu Sunnah, tetapi Mengapa Cara Beribadah Berbeda?*

Pernahkah kita bertanya mengapa seorang Muslim mengangkat kedua tangannya ketika hendak rukuk, sedangkan Muslim lainnya tidak?

Mengapa sebagian membaca basmalah dengan suara keras ketika salat berjamaah, sementara sebagian lainnya membacanya dengan pelan?

Mengapa ada yang membaca qunut Subuh setiap hari, sedangkan yang lain tidak melakukannya?

Padahal, semuanya mengaku mengikuti Rasulullah ﷺ.

Bahkan, masing-masing dapat menunjukkan hadis sebagai dasar amalannya.

Apakah berarti hadis Nabi saling bertentangan?

Ataukah para ulama berbeda dalam memahami, menilai, dan menghubungkan riwayat-riwayat tersebut?

Pertanyaan ini membawa kita kepada salah satu pembahasan paling penting dalam ilmu ushul fikih: bagaimana sebuah dalil berubah menjadi kesimpulan hukum melalui proses istinbat.

Dalam tradisi keilmuan Islam, mengetahui bunyi hadis belum tentu sama dengan memahami seluruh konsekuensi hukumnya.

Seorang ahli fikih harus meneliti kesahihan riwayat, makna bahasa, konteks peristiwa, hubungan dengan dalil lain, serta kaidah ushul fikih yang relevan.

Karena itulah dua ulama yang sama-sama menghormati Sunnah dapat menghasilkan kesimpulan hukum yang berbeda.

Perbedaan tersebut tidak selalu menunjukkan kelemahan agama, melainkan sering kali memperlihatkan betapa seriusnya para ulama dalam memahami wahyu.

1. Mengapa Hadis Tidak Selalu Menghasilkan Satu Kesimpulan Hukum?

Allah SWT berfirman:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu, tinggalkanlah.”

(QS. al-Hasyr [59]: 7).

Ayat ini, yang berada dalam konteks pembagian harta fai’, juga digunakan para ulama untuk menjelaskan prinsip ketaatan kepada Rasulullah ﷺ.

Namun, untuk melaksanakan perintah Rasulullah ﷺ secara benar, diperlukan pemahaman terhadap maksud sabda dan tindakan beliau.

Dalam kajian ushul fikih, terdapat dua persoalan besar yang harus dibedakan.

Pertama, thubūt al-dalīl, yaitu persoalan apakah suatu dalil benar-benar berasal dari sumber yang dinisbatkan kepadanya.

Kedua, dalālat al-dalīl, yaitu persoalan bagaimana dalil tersebut menunjukkan suatu makna atau ketentuan hukum.

Sebuah hadis dapat dipandang sahih oleh dua ulama, tetapi mereka tetap berbeda dalam memahami petunjuk hukumnya.

Sebaliknya, dua ulama dapat memahami makna sebuah hadis dengan cara yang sama, tetapi berbeda dalam menilai kekuatan periwayatannya.

Karena itu, perbedaan fikih tidak dapat dijelaskan hanya dengan mengatakan bahwa seorang imam mengetahui hadis, sedangkan imam lainnya tidak.

Ibn Taymiyyah dalam Rafʿ al-Malām ʿan al-Aʾimmah al-Aʿlām menjelaskan berbagai sebab mengapa seorang imam mujtahid dapat memiliki pendapat yang tampak berbeda dari hadis yang digunakan ulama lain.

Di antaranya ialah perbedaan pengetahuan terhadap hadis, penilaian kesahihan, pemahaman makna, dan anggapan mengenai adanya dalil lain yang memengaruhi penerapannya.

Dengan demikian, hadis adalah sumber hukum, sedangkan fikih merupakan hasil pemahaman manusia terhadap sumber tersebut melalui metodologi keilmuan.

2. Hadis yang Sama, tetapi Makna Hukumnya Berbeda: Peristiwa Bani Quraizhah

Salah satu contoh paling jelas terjadi pada masa Rasulullah ﷺ.

Ketika mengutus para sahabat menuju Bani Quraizhah, Rasulullah ﷺ bersabda:

لَا يُصَلِّيَنَّ أَحَدٌ الْعَصْرَ إِلَّا فِي بَنِي قُرَيْظَةَ

“Janganlah seorang pun melaksanakan salat Asar kecuali di Bani Quraizhah.”

(HR. al-Bukhari, no. 946; Muslim, no. 1770, dengan variasi redaksi).

Dalam perjalanan, waktu Asar hampir habis.

Sebagian sahabat memahami perintah tersebut secara literal. Mereka tidak melaksanakan salat Asar sampai tiba di Bani Quraizhah.

Sebagian lainnya memahami bahwa tujuan perintah Rasulullah ﷺ adalah agar mereka segera berangkat. Karena itu, mereka tetap melaksanakan salat Asar pada waktunya.

Ketika kejadian tersebut disampaikan kepada Rasulullah ﷺ, beliau tidak mencela salah satu kelompok.

Apa yang menyebabkan perbedaan tersebut?

Kelompok pertama menekankan bunyi lahiriah perintah.

Kelompok kedua memperhatikan maksud yang mereka pahami dari perintah tersebut.

Dalam kajian ushul fikih, persoalan semacam ini berhubungan dengan pemahaman ẓāhir al-lafẓ dan petunjuk makna yang diperoleh melalui konteks.

Namun, perlu diperhatikan bahwa peristiwa tersebut tidak membenarkan semua bentuk penafsiran bebas.

Pemahaman terhadap maksud suatu dalil tetap memerlukan dasar bahasa, konteks, dan kaidah yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pelajaran pentingnya: memahami Sunnah tidak selalu berhenti pada bunyi kalimat, tetapi juga memerlukan penelitian terhadap maksud dan konteksnya.

3. Mengangkat Tangan Ketika Rukuk: Mengapa Mazhab Berbeda?

Salah satu perbedaan yang mudah ditemukan dalam salat adalah praktik rafʿ al-yadayn, yaitu mengangkat kedua tangan pada beberapa perpindahan gerakan salat.

Dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim, terdapat hadis Ibn Umar yang menyebutkan bahwa Rasulullah ﷺ mengangkat kedua tangannya ketika memulai salat, sebelum rukuk, dan ketika bangkit dari rukuk.

Riwayat tersebut menjadi salah satu dalil penting bagi ulama yang menganjurkan pengangkatan tangan pada gerakan-gerakan tersebut.

Dalam mazhab Syafi’i dan Hanbali, mengangkat kedua tangan ketika hendak rukuk dan bangkit darinya merupakan amalan yang dianjurkan.

Dalam mazhab Maliki, terdapat perbedaan riwayat dan pengembangan pendapat mengenai praktik tersebut.

Sementara itu, pendapat yang dikenal dalam mazhab Hanafi tidak menganjurkan pengangkatan tangan pada perpindahan menuju dan bangkit dari rukuk, melainkan terutama pada takbir pembukaan salat.

Tradisi Hanafi menggunakan sejumlah riwayat dan argumentasi yang berbeda, termasuk riwayat yang dinisbatkan kepada Ibn Mas’ud, meskipun kualitas dan penafsirannya diperdebatkan oleh ahli hadis.

Di sinilah letak persoalan ilmiahnya.

Perbedaan bukan sekadar antara orang yang mengikuti hadis dan orang yang meninggalkannya.

Perbedaannya berkaitan dengan penilaian riwayat, hubungan antarhadis, serta cara menentukan amalan yang dipandang paling kuat.

Para ulama tetap dapat melakukan tarjih terhadap pendapat-pendapat tersebut.

Namun, tidak tepat menjadikan perbedaan rafʿ al-yadayn sebagai alasan untuk merendahkan Muslim yang mengikuti mazhab lain.

Jika suatu persoalan telah menjadi pembahasan panjang para ahli hadis dan fuqaha, seorang pelajar tidak semestinya menyelesaikannya hanya dengan potongan video beberapa detik.

4. Basmalah dalam Salat: Dibaca Keras atau Pelan?

Persoalan berikutnya adalah bacaan basmalah dalam salat.

Sebagian Muslim terbiasa mendengar imam membaca:

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيمِ

dengan suara keras sebelum membaca surah al-Fatihah.

Sebagian lainnya tidak mendengarnya.

Apakah imam yang tidak mengeraskan basmalah berarti meninggalkannya?

Belum tentu.

Dalam persoalan ini, para ulama membahas beberapa masalah yang saling berkaitan.

Pertama, apakah basmalah merupakan bagian dari surah al-Fatihah?

Kedua, apakah basmalah dibaca dalam salat?

Ketiga, apabila dibaca, apakah sebaiknya dikeraskan atau dipelankan?

Mazhab Syafi’i memandang basmalah sebagai ayat dari al-Fatihah dan menganjurkan membacanya dengan suara keras dalam salat jahriyah.

Mazhab Hanafi menganjurkan membaca basmalah dengan suara pelan.

Dalam mazhab Maliki yang masyhur, terdapat pendekatan berbeda mengenai bacaan basmalah dalam salat fardu, dengan rincian yang dibahas dalam literatur mazhab.

Mazhab Hanbali pada umumnya menganjurkan bacaan basmalah secara pelan, meskipun terdapat riwayat dan pembahasan lain.

Perbedaan tersebut berkaitan dengan pemahaman terhadap Al-Qur’an, hadis, dan praktik salat Rasulullah ﷺ.

Dalam Sahih Muslim terdapat riwayat Anas bin Malik mengenai praktik salat bersama Rasulullah ﷺ, Abu Bakar, Umar, dan Utsman, yang menjadi salah satu bahan pembahasan tentang bacaan basmalah.

Sementara itu, terdapat pula riwayat-riwayat lain yang digunakan dalam pembahasan mengeraskan basmalah.

Para fuqaha kemudian menilai hubungan dan kekuatan riwayat-riwayat tersebut.

Dari sini kita memahami bahwa persoalan fikih tidak selalu dapat diselesaikan hanya dengan menunjukkan satu hadis tanpa meneliti dalil lainnya.

5. Mengapa Ulama Berbeda dalam Memahami Lafaz Perintah dan Larangan?

Dalam bahasa Arab, suatu kalimat perintah disebut amr, sedangkan larangan disebut nahy.

Dalam ushul fikih, para ulama membahas apakah suatu perintah menunjukkan kewajiban, anjuran, atau makna lain berdasarkan petunjuk yang menyertainya.

Contohnya adalah sabda Rasulullah ﷺ:

صَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي

“Salatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku salat.”

(HR. al-Bukhari, no. 631).

Hadis ini merupakan dasar penting dalam mengikuti tata cara salat Rasulullah ﷺ.

Namun, tidak setiap gerakan atau bacaan yang diriwayatkan dari salat beliau otomatis memiliki status hukum yang sama.

Para fuqaha membedakan antara rukun, wajib, sunnah, dan bentuk-bentuk pelaksanaan yang memiliki variasi riwayat.

Sebagai contoh, mereka membahas apakah suatu tindakan Nabi merupakan penjelasan terhadap perintah wajib, bentuk penyempurnaan ibadah, atau praktik yang menunjukkan kebolehan.

Dalam ushul fikih, persoalan ini berhubungan dengan dalālat al-amr dan kedudukan afʿāl al-Nabī, yaitu tindakan Rasulullah ﷺ sebagai sumber petunjuk hukum.

Imam al-Syafi’i dalam al-Risālah memberikan perhatian besar kepada cara memahami hubungan antara Al-Qur’an, Sunnah, dan petunjuk bahasa.

Karena itu, membaca hadis memerlukan pengetahuan bukan hanya tentang teksnya, tetapi juga tentang bagaimana teks tersebut menunjukkan hukum.

6. Lafaz Umum dan Khusus: Mengapa Satu Dalil Tidak Selalu Berlaku untuk Semua Keadaan?

Dalam ushul fikih dikenal istilah al-ʿāmm dan al-khāṣṣ.

Al-ʿāmm adalah lafaz yang menunjukkan cakupan umum, sedangkan al-khāṣṣ berkaitan dengan petunjuk yang lebih khusus.

Sebagai contoh, Al-Qur’an menjelaskan keharaman bangkai dalam QS. al-Ma’idah [5]: 3.

Namun, terdapat hadis yang menjelaskan pengecualian terhadap dua jenis bangkai, yaitu ikan dan belalang.

Riwayat mengenai hal ini terdapat dalam sejumlah kitab hadis, dengan pembahasan tersendiri mengenai jalur periwayatannya.

Dalam kajian ushul fikih, hubungan dalil umum dan khusus sangat penting.

Seseorang yang hanya membaca dalil umum tanpa mengetahui adanya dalil khusus dapat menghasilkan kesimpulan yang tidak lengkap.

Para ulama juga berbeda dalam sejumlah kaidah mengenai hubungan dalil umum dan khusus, termasuk persoalan kekuatan dalil yang dapat melakukan takhṣīṣ.

Perbedaan metodologis tersebut dapat memengaruhi hasil istinbat.

Pelajarannya jelas: satu ayat atau hadis perlu dibaca dalam keseluruhan jaringan dalil yang relevan.

7. Mutlak dan Muqayyad: Ketika Dalil Memiliki Batasan yang Berbeda

Istilah berikutnya adalah al-muṭlaq dan al-muqayyad.

Muṭlaq menunjukkan lafaz tanpa pembatas tertentu, sedangkan muqayyad menunjukkan lafaz yang disertai batasan atau sifat.

Salah satu contoh klasik dalam ushul fikih berkaitan dengan kewajiban memerdekakan budak dalam pembahasan kafarat.

Dalam QS. al-Mujadilah [58]: 3, disebutkan kewajiban memerdekakan seorang budak dalam konteks kafarat zihar, tanpa penyebutan sifat iman pada lafaz tersebut.

Sementara itu, QS. al-Nisa’ [4]: 92 menyebutkan:

فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ

“Maka hendaklah memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman.”

Ayat ini berkaitan dengan kafarat pembunuhan tidak sengaja.

Para ulama ushul membahas apakah ketentuan yang bersifat muqayyad dalam satu persoalan dapat membatasi lafaz mutlak dalam persoalan lain.

Jawabannya bergantung pada hubungan antara hukum, sebab, dan konteks kedua dalil.

Karena itu, perbedaan penerapan kaidah ḥaml al-muṭlaq ʿalā al-muqayyad dapat memengaruhi kesimpulan fikih.

Kasus tersebut merupakan contoh analisis terhadap ketentuan dalam fikih klasik, bukan anjuran menghidupkan kembali praktik perbudakan.

8. Ketika Dua Hadis Tampak Bertentangan: Apa yang Dilakukan Ulama?

Dalam ilmu ushul fikih dan hadis dikenal pembahasan taʿāruḍ al-adillah, yaitu keadaan ketika dua dalil tampak menunjukkan ketentuan yang berbeda.

Perlu digarisbawahi bahwa pertentangan tersebut dapat bersifat lahiriah, bukan pertentangan hakiki dalam wahyu.

Para ulama mengembangkan beberapa pendekatan untuk menyelesaikannya.

Pertama, al-jamʿ wa al-tawfīq, yaitu mengompromikan dalil-dalil apabila memungkinkan.

Kedua, al-tarjīḥ, yaitu menguatkan salah satu dalil berdasarkan kriteria ilmiah yang diakui.

Ketiga, al-naskh, yaitu pembahasan mengenai penghapusan suatu ketentuan terdahulu oleh ketentuan yang datang kemudian, apabila syarat-syaratnya terbukti.

Keempat, al-tawaqquf, yaitu menahan diri dari kesimpulan ketika penyelesaian belum dapat ditentukan.

Urutan penerapan metode-metode tersebut tidak selalu dirumuskan secara identik oleh seluruh ulama ushul.

Salah satu contoh yang sering dibahas adalah persoalan menyentuh kemaluan dan pengaruhnya terhadap wudu.

Dalam hadis Busrah bint Safwan disebutkan:

مَنْ مَسَّ ذَكَرَهُ فَلْيَتَوَضَّأْ

“Barang siapa menyentuh kemaluannya, hendaklah ia berwudu.”

(HR. Abu Dawud, al-Tirmidzi, al-Nasa’i, dan lainnya).

Sementara itu, terdapat hadis Talq bin Ali yang dalam pembahasannya dipahami oleh sebagian ulama sebagai petunjuk bahwa menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudu.

Para ahli hadis dan fuqaha berbeda dalam menilai kekuatan riwayat dan hubungan antara keduanya.

Mazhab Syafi’i dan Hanbali memiliki ketentuan yang pada prinsipnya menganggap sentuhan tertentu terhadap kemaluan membatalkan wudu, dengan rincian masing-masing.

Mazhab Hanafi tidak menganggap sentuhan tersebut sebagai pembatal wudu semata-mata karena sentuhan.

Dalam mazhab Maliki terdapat rincian berdasarkan cara dan keadaan sentuhan.

Kasus ini memperlihatkan bahwa perbedaan fikih dapat lahir dari proses menilai dan menghubungkan riwayat, bukan dari sikap mengabaikan Sunnah.

9. Nasikh dan Mansukh: Mengapa Mengetahui Sejarah Hadis Itu Penting?

Dalam ushul fikih, naskh berkaitan dengan penghapusan suatu ketentuan syariat oleh dalil yang datang kemudian.

Salah satu contoh yang jelas adalah larangan awal Rasulullah ﷺ untuk menziarahi kubur, kemudian adanya izin untuk melakukannya.

Rasulullah ﷺ bersabda:

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

“Dahulu aku melarang kalian berziarah kubur, maka sekarang berziarahlah.”

(HR. Muslim, no. 977, dengan redaksi terkait).

Hadis ini menunjukkan perubahan ketentuan dari larangan sebelumnya kepada izin berziarah.

Namun, tidak setiap dua hadis yang tampak berbeda dapat langsung dinyatakan sebagai nasikh dan mansukh.

Penetapan naskh memerlukan bukti mengenai urutan waktu dan ketidakmungkinan mengompromikan ketentuan yang dimaksud.

Para ulama juga membedakan antara naskh, takhsis, dan penjelasan terhadap hukum yang sebelumnya belum dipahami secara lengkap.

Karena itu, penggunaan konsep naskh harus dilakukan dengan sangat hati-hati.

10. Ibn Rusyd dan Ibn Taymiyyah: Dua Jalan Memahami Perbedaan Fikih

Dua karya klasik sangat penting untuk dipelajari dalam mata kuliah Perbandingan Mazhab.

Pertama, Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid karya Ibn Rusyd al-Hafid (w. 595 H).

Kitab ini tidak hanya menyebutkan perbedaan pendapat para fuqaha, tetapi juga menjelaskan sebab-sebab perbedaan mereka.

Ibn Rusyd memperlihatkan bagaimana perbedaan pemahaman terhadap lafaz, penggunaan hadis, dan penerapan qiyas dapat menghasilkan perbedaan hukum.

Kedua, Rafʿ al-Malām ʿan al-Aʾimmah al-Aʿlām karya Ibn Taymiyyah (w. 728 H).

Karya ini menjelaskan berbagai alasan mengapa seorang imam dapat memiliki pendapat yang berbeda dari hadis tertentu.

Keduanya memberikan pelajaran bahwa memahami perbedaan fikih memerlukan dua kemampuan.

Pertama, kemampuan meneliti argumentasi hukum.

Kedua, kemampuan memahami keterbatasan pengetahuan manusia dan menjaga penghormatan kepada para ulama.

Dalam tradisi pendidikan Islam, kedua kemampuan tersebut seharusnya berjalan bersama.

Ilmu tanpa adab dapat berubah menjadi kesombongan.

Sebaliknya, penghormatan tanpa ketelitian ilmiah dapat menyebabkan seseorang menerima pendapat tanpa memahami dasar argumentasinya.

11. Mengapa Perbedaan Hadis Sering Menjadi Perdebatan di Media Sosial?

Pada masa sekarang, hadis dapat ditemukan melalui mesin pencari dalam hitungan detik.

Seseorang dapat membaca terjemahan hadis, kemudian menyimpulkan bahwa seluruh praktik yang berbeda dari pemahamannya adalah kesalahan.

Padahal, akses terhadap teks tidak otomatis menghasilkan keahlian dalam memahami hukum.

Seorang ahli hadis meneliti sanad, matan, dan kualitas riwayat.

Seorang ahli ushul fikih meneliti cara dalil menunjukkan hukum.

Seorang faqih menghubungkan berbagai sumber dan kaidah untuk menentukan ketentuan hukum pada suatu persoalan.

Dalam sejarah keilmuan Islam, ketiga bidang tersebut saling berkaitan dan dapat dikuasai oleh seorang ulama, tetapi memiliki fokus analisis yang berbeda.

Karena itu, membaca satu hadis melalui telepon genggam tidak otomatis menjadikan seseorang memiliki kemampuan melakukan tarjih terhadap seluruh pendapat para imam.

Hal ini tidak berarti masyarakat dilarang mempelajari hadis.

Sebaliknya, umat Islam perlu didorong untuk membaca dan memahami Sunnah.

Namun, pembelajaran tersebut harus disertai kesadaran terhadap metodologi dan batas kemampuan.

Masalahnya bukan ketika seseorang mempelajari hadis, melainkan ketika ia menganggap seluruh persoalan fikih telah selesai hanya karena menemukan satu hadis.

12. Bagaimana Seharusnya Mahasantri Mempelajari Hadis dalam Perbandingan Mazhab?

Pembelajaran perbandingan mazhab perlu diarahkan kepada kemampuan analisis, bukan sekadar hafalan pendapat.

Setiap kali menemukan perbedaan hukum, mahasantri dapat menggunakan lima pertanyaan berikut.

Pertama: Apa dalil yang digunakan?

Telusuri ayat, hadis, atsar sahabat, dan sumber hukum lainnya.

Kedua: Bagaimana kualitas dalilnya?

Periksa sumber dan penilaian riwayat, terutama apabila perbedaan berkaitan dengan hadis.

Ketiga: Bagaimana dalil tersebut dipahami?

Pelajari lafaz, konteks, serta kemungkinan makna menurut kaidah bahasa Arab dan ushul fikih.

Keempat: Apakah terdapat dalil lain yang berkaitan?

Jangan menyimpulkan hukum dari satu dalil tanpa memeriksa dalil yang dapat menjelaskan, membatasi, atau memengaruhi penerapannya.

Kelima: Mengapa para imam berbeda dalam kesimpulannya?

Identifikasi titik perbedaan metodologis, bukan hanya hasil hukumnya.

Lima pertanyaan ini dapat digunakan untuk mempelajari qunut Subuh, basmalah, raf’ al-yadayn, wudu, zakat, puasa, muamalah, dan persoalan fikih lainnya.

Pendekatan tersebut juga mendukung pendidikan Islam yang mengintegrasikan pengetahuan, kemampuan bernalar, dan pembentukan karakter.

Mahasantri tidak hanya belajar menjawab pertanyaan hukum, tetapi juga belajar bertanggung jawab atas jawaban yang disampaikannya.

Penutup: Sunnah yang Sama, Kesungguhan Ijtihad yang Berbeda

Para imam mazhab tidak mewariskan perbedaan untuk memecah belah umat.

Mereka mewariskan tradisi penelitian hukum yang panjang, teliti, dan mendalam.

Perbedaan pendapat mereka memperlihatkan bahwa memahami Al-Qur’an dan Sunnah memerlukan perangkat ilmu yang luas.

Ada hadis yang harus diperiksa kesahihannya.

Ada lafaz yang harus dipahami maknanya.

Ada dalil umum yang perlu dibaca bersama dalil khusus.

Ada riwayat yang perlu dikompromikan.

Ada pula persoalan yang memerlukan tarjih berdasarkan metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ketika menemukan Muslim yang berbeda dalam praktik ibadah, jangan tergesa-gesa menyimpulkan bahwa ia telah meninggalkan Sunnah.

Tanyakan terlebih dahulu apakah praktik tersebut memiliki dasar dalam tradisi ijtihad para ulama.

Menghargai perbedaan bukan berarti meninggalkan keyakinan terhadap pendapat yang dipandang lebih kuat.

Seseorang tetap dapat mengikuti mazhabnya, mempelajari dalilnya, dan melakukan tarjih sesuai kemampuan keilmuannya.

Namun, semua itu harus dilakukan tanpa menjadikan perbedaan sebagai alasan merusak persaudaraan.

Jangan sampai kita begitu bersemangat membela Sunnah, tetapi melupakan akhlak yang juga diajarkan oleh Rasulullah ﷺ.

Sebab, kedalaman fikih bukan hanya tampak dari kemampuan menyebutkan dalil, melainkan juga dari ketelitian memahami hukum dan kebijaksanaan menyampaikannya.

Pertanyaan Diskusi Mahasantri

1. Jelaskan perbedaan antara thubūt al-dalīl dan dalālat al-dalīl. Bagaimana keduanya memengaruhi perbedaan hukum?
2. Mengapa para fuqaha berbeda dalam hukum raf’ al-yadayn dan bacaan basmalah dalam salat?
3. Apa perbedaan antara al-jamʿ wa al-tawfīq, tarjīḥ, dan naskh dalam menyelesaikan dalil yang tampak bertentangan?
4. Mengapa seseorang tidak boleh melakukan tarjih hanya berdasarkan satu hadis tanpa memahami keseluruhan dalil yang berkaitan?

Referensi dan Bacaan Lanjutan

1. Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī.
2. Muslim ibn al-Hajjaj. Ṣaḥīḥ Muslim.
3. Abu Dawud, Sulayman ibn al-Ash’ath. Sunan Abī Dāwūd.
4. Al-Syafi’i, Muhammad ibn Idris. Al-Risālah. Ed. Ahmad Muhammad Shakir. Cairo: Maktabat al-Halabi, 1940.
5. Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustaṣfā min ʿIlm al-Uṣūl.
6. Al-Amidi, Ali ibn Muhammad. Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām.
7. Ibn Rusyd, Muhammad ibn Ahmad. Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid.
8. Ibn Taymiyyah, Ahmad ibn Abd al-Halim. Rafʿ al-Malām ʿan al-Aʾimmah al-Aʿlām.
9. Al-Nawawi, Yahya ibn Sharaf. Al-Majmūʿ Sharḥ al-Muhadhdhab.
10. Ibn Qudamah, Abdullah ibn Ahmad. Al-Mughnī.
11. Al-Zuhayli, Wahbah. Uṣūl al-Fiqh al-Islāmī. Damascus: Dar al-Fikr.
12. Kamali, Mohammad Hashim. Principles of Islamic Jurisprudence. Cambridge: Islamic Texts Society, 2003.

========

Ma’had Aly Zawiyah Jakarta kembali membuka Penerimaan Mahasantri Baru untuk Program Non-Formal:
S1 Ilmu Fiqih – Durasi 4 Tahun
S2 Ilmu Fiqih & Ushul Fiqih – Durasi 2 Tahun
Kuliah setiap Sabtu & Ahad
Pukul 07.15 – 15.30 WIB
Jakarta Timur (offline & full interaksi)
—
Lokasi: Gedung Yayasan Terpadu Shibghatullah
Jl. Budi Harapan No. 40, Cipinang Melayu, Jakarta Timur
Kontak: Ci Mia – +62 812-1037-5150

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *