KETIKA SAHABAT NABI BERBEDA PENDAPAT: APAKAH SEMUANYA SALAH KECUALI SATU?_Khazanah Fikih Empat Mazhab — Episode 03

*KETIKA SAHABAT NABI BERBEDA PENDAPAT: APAKAH SEMUANYA SALAH KECUALI SATU?*
*Khazanah Fikih Empat Mazhab — Episode 03*
*Belajar Ijtihad, Keteguhan Prinsip, dan Kelapangan Hati dari Para Sahabat Rasulullah ﷺ*
*Mereka Hidup Bersama Rasulullah ﷺ, Mengapa Masih Berbeda Pendapat?*
Ada pertanyaan yang menarik untuk direnungkan.
Jika para sahabat menyaksikan langsung kehidupan Rasulullah ﷺ, mendengar sabda beliau, dan mengetahui bagaimana wahyu diturunkan, mengapa mereka masih berbeda pendapat dalam persoalan agama?
Bukankah mereka belajar kepada guru yang sama?
Bukankah mereka menerima Al-Qur’an yang sama?
Dan bukankah mereka sama-sama berusaha mengikuti Rasulullah ﷺ?
Ternyata, kedekatan kepada Rasulullah ﷺ tidak menjadikan seluruh sahabat memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan memahami dalil yang identik.
Abu Bakar dikenal memiliki keluasan pengetahuan dan keteguhan dalam mengambil keputusan. Umar bin al-Khattab dikenal melalui ketajaman pertimbangan hukum dan kepemimpinannya. Ali bin Abi Thalib memiliki reputasi keilmuan yang tinggi. Abdullah bin Abbas dikenal mendalami tafsir Al-Qur’an, sedangkan Abdullah bin Mas’ud memiliki pengaruh besar terhadap perkembangan fikih di Kufah.
Mereka sama-sama mencintai Allah dan Rasul-Nya, tetapi dalam beberapa persoalan mereka sampai pada kesimpulan yang berbeda.
Hal ini mengajarkan sebuah kenyataan penting:
Kesamaan sumber agama tidak selalu menghasilkan keseragaman pemahaman manusia terhadap seluruh persoalan hukum.
Perbedaan yang lahir dari ijtihad tidak harus menjadi permusuhan. Namun, ia tetap perlu dinilai secara ilmiah karena tidak semua kesimpulan memiliki kekuatan dalil yang sama.
1. Ikhtilaf Sahabat: Awal Perkembangan Tradisi Ijtihad
Dalam kajian ushul fikih, ikhtilāf al-ṣaḥābah merujuk kepada perbedaan pendapat di antara para sahabat mengenai suatu persoalan.
Perbedaan tersebut dapat berkaitan dengan penafsiran Al-Qur’an, pemahaman hadis, penerapan hukum, ataupun persoalan baru yang belum memiliki ketentuan terperinci.
Pada masa Rasulullah ﷺ, perbedaan dapat dikembalikan langsung kepada beliau. Setelah beliau wafat, para sahabat harus melakukan ijtihad dengan berpedoman kepada Al-Qur’an, Sunnah, dan pengetahuan yang mereka miliki.
Allah SWT berfirman:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ
“Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnahnya).”
(QS. al-Nisa’ [4]: 59).
Ayat ini menunjukkan bahwa perbedaan harus diselesaikan dengan merujuk kepada sumber agama, bukan dengan menjadikan kehendak pribadi atau fanatisme kelompok sebagai ukuran kebenaran.
Namun, mengembalikan persoalan kepada Al-Qur’an dan Sunnah juga memerlukan kemampuan memahami bahasa, konteks, hubungan antardalil, dan metode istinbat.
Di sinilah ilmu ushul fikih memiliki kedudukan penting.
2. Umar bin al-Khattab: Ketika Keadaan Masyarakat Menuntut Ketajaman Ijtihad
Salah satu tokoh terpenting dalam sejarah perkembangan hukum Islam adalah Umar bin al-Khattab رضي الله عنه.
Beliau dikenal sebagai khalifah yang memiliki ketegasan, keberanian, dan perhatian besar terhadap keadilan sosial.
Beberapa keputusan Umar sering dibahas dalam kajian hubungan antara nas, kemaslahatan, dan penerapan hukum.
A. Hukuman pencurian pada masa kelaparan
Dalam literatur fikih dan sejarah, terdapat riwayat mengenai sikap Umar yang tidak menerapkan hukuman potong tangan dalam keadaan kelaparan yang berat.
Persoalan ini sering disalahpahami seolah-olah Umar menghapus ketentuan Al-Qur’an tentang pencurian.
Padahal, pembahasannya lebih tepat ditempatkan dalam konteks persyaratan penerapan hukuman dan keberadaan unsur syubhat.
Allah SWT berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا
“Adapun laki-laki maupun perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya…”
(QS. al-Ma’idah [5]: 38).
Para fuqaha membahas bahwa penerapan hukuman hudud memiliki persyaratan tertentu, termasuk keadaan pelaku, objek pencurian, dan tidak adanya syubhat yang relevan.
Dalam keadaan kelaparan yang menyebabkan kebutuhan mendesak, persoalan pencurian tidak dapat dilepaskan dari pembahasan keterpaksaan dan syarat penerapan hukuman.
Karena itu, tindakan Umar tidak semestinya disederhanakan sebagai perubahan hukum yang telah ditetapkan Allah.
Pelajarannya: memahami hukum membutuhkan ketelitian terhadap ketentuan, syarat, penghalang, dan keadaan penerapannya.
B. Tanah wilayah yang ditaklukkan
Persoalan lain yang terkenal adalah kebijakan Umar terhadap tanah pertanian di wilayah Irak setelah penaklukan.
Sebagian sahabat menghendaki agar tanah tersebut dibagikan kepada pasukan sebagaimana harta rampasan perang.
Namun, Umar mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih luas dan generasi mendatang.
Dalam pembahasan kebijakan ini, QS. al-Hasyr [59]: 7–10 menjadi bagian dari argumentasi mengenai distribusi harta dan kepentingan umat.
Umar memilih mempertahankan tanah tertentu dalam pengaturan fiskal negara, sementara hasilnya menjadi sumber pendapatan untuk kepentingan publik.
Kebijakan ini kemudian menjadi bahan pembahasan penting dalam fikih kharāj, kepemilikan tanah, dan pengelolaan keuangan publik.
Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa ijtihad tidak selalu hanya menyangkut ibadah individual, tetapi juga dapat berhubungan dengan tata kelola masyarakat.
Dalam konteks kontemporer, kasus ini relevan untuk memahami hubungan antara hukum Islam, keadilan distributif, dan tanggung jawab antargenerasi.
3. Ali bin Abi Thalib: Kecermatan Hukum dan Keberanian Meninjau Putusan
Ali bin Abi Thalib رضي الله عنه dikenal memiliki pengetahuan agama dan kemampuan memberikan pertimbangan hukum.
Dalam tradisi keilmuan Islam, banyak persoalan fikih dan peradilan yang dikaitkan dengan pendapat beliau.
Salah satu riwayat penting yang terdapat dalam Sahih al-Bukhari berkaitan dengan seorang perempuan yang melahirkan setelah masa kehamilan enam bulan.
Riwayat tersebut menyebutkan bahwa Utsman bin Affan pernah menghadapi persoalan semacam ini, lalu Ali mengemukakan argumentasi berdasarkan hubungan dua ayat Al-Qur’an.
Allah SWT berfirman:
وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلَاثُونَ شَهْرًا
“Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan.”
(QS. al-Ahqaf [46]: 15).
Sementara itu, Allah SWT berfirman:
وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ
“Dan penyapihannya dalam usia dua tahun.”
(QS. Luqman [31]: 14).
Dua tahun penyusuan berarti dua puluh empat bulan. Apabila jumlah masa kehamilan dan penyapihan adalah tiga puluh bulan, maka selisihnya menunjukkan kemungkinan masa kehamilan enam bulan.
Argumentasi ini menjadi salah satu dasar pembahasan mengenai batas minimal masa kehamilan dalam fikih klasik.
Kisah tersebut memperlihatkan bagaimana hukum dapat dipahami melalui penggabungan beberapa ayat yang saling berkaitan.
Perlu diperhatikan bahwa rincian sejarah dan jalur periwayatan kasus ini memiliki pembahasan tersendiri dalam sumber-sumber hadis dan atsar. Karena itu, dalam pembelajaran formal, riwayat yang digunakan perlu diperiksa berdasarkan sumber dan kualitasnya.
Pelajaran penting dari Ali: kedalaman memahami Al-Qur’an tidak hanya terletak pada hafalan ayat, tetapi juga kemampuan menghubungkan petunjuk-petunjuknya secara cermat.
4. Abdullah bin Abbas: Ketika Seorang Ulama Meninjau Kembali Pendapatnya
Abdullah bin Abbas رضي الله عنهما merupakan salah seorang sahabat yang dikenal luas dalam bidang tafsir dan fikih.
Rasulullah ﷺ pernah mendoakan beliau agar diberikan pemahaman agama.
Dalam riwayat al-Bukhari disebutkan doa Nabi ﷺ:
اللَّهُمَّ فَقِّهْهُ فِي الدِّينِ
“Ya Allah, berilah ia pemahaman yang mendalam tentang agama.”
(HR. al-Bukhari, no. 143).
Salah satu persoalan yang memperlihatkan perkembangan ijtihad Ibn Abbas adalah pembahasan riba al-faḍl.
Dalam sejumlah riwayat, Ibn Abbas pernah memiliki pandangan yang berbeda dari pendapat yang dipegang oleh banyak sahabat mengenai pertukaran barang ribawi sejenis.
Pendapat tersebut berkaitan dengan pemahamannya terhadap hadis tentang riba dalam transaksi yang ditangguhkan.
Sementara itu, terdapat hadis-hadis lain yang melarang pertukaran barang ribawi sejenis secara tidak seimbang, sekalipun dilakukan secara tunai.
Riwayat-riwayat tentang perkembangan pendapat Ibn Abbas kemudian menjadi bahan pembahasan para ahli hadis dan fuqaha, termasuk mengenai apakah beliau telah menarik kembali pendapat sebelumnya.
Perincian mengenai perubahan pendapatnya diperselisihkan dalam literatur.
Karena itu, kita tidak boleh menyampaikan seluruh kisah tersebut seolah-olah tidak terdapat perbedaan penilaian terhadap riwayatnya.
Meskipun demikian, kasus ini tetap penting untuk memahami bagaimana para ulama meneliti hubungan antara hadis yang berbeda dan kemungkinan perkembangan pendapat seorang mujtahid.
Pelajarannya: ijtihad bukan tindakan mempertahankan pendapat pribadi dengan segala cara, melainkan usaha menemukan kesimpulan hukum yang paling dapat dipertanggungjawabkan.
5. Abdullah bin Mas’ud: Dari Ijtihad Sahabat Menuju Tradisi Fikih Kufah
Abdullah bin Mas’ud رضي الله عنه termasuk sahabat yang memiliki pengaruh besar dalam sejarah pembelajaran Al-Qur’an dan fikih.
Beliau memiliki hubungan keilmuan yang kuat dengan masyarakat Kufah.
Melalui generasi murid-muridnya, berkembang tradisi penalaran hukum yang kemudian memberikan pengaruh penting terhadap sejarah fikih Irak.
Salah satu persoalan yang dikaitkan dengan ijtihad Ibn Mas’ud adalah hukum perempuan yang menikah tanpa penentuan mahar, kemudian suaminya meninggal sebelum terjadi hubungan suami istri.
Dalam riwayat Sunan Abi Dawud dan kitab hadis lainnya, Ibn Mas’ud diminta memberikan keputusan mengenai persoalan tersebut.
Beliau kemudian menetapkan bahwa perempuan itu memperoleh mahar yang sepadan dengan perempuan sejenisnya, mendapatkan hak waris, dan menjalani masa idah.
Riwayat tersebut juga menyebutkan adanya sahabat yang menyampaikan bahwa keputusan itu sesuai dengan putusan Rasulullah ﷺ dalam kasus Barwa’ bint Washiq.
Kasus ini penting karena memperlihatkan bagaimana seorang sahabat menggunakan kemampuan ijtihadnya ketika menghadapi persoalan yang belum diketahuinya memiliki riwayat langsung.
Ketika ditemukan keterangan yang relevan dari Sunnah, argumentasi tersebut memperoleh penguatan.
Dalam perkembangan berikutnya, tradisi fikih Kufah diteruskan melalui sejumlah ulama, antara lain Alqamah, Ibrahim al-Nakha’i, Hammad bin Abi Sulaiman, dan Abu Hanifah.
Hubungan ini menunjukkan bahwa mazhab fikih tidak muncul secara tiba-tiba.
Ia tumbuh melalui mata rantai pendidikan, transmisi ilmu, perdebatan, dan pengembangan metode hukum.
6. Ketika Umar dan Ibn Mas’ud Berbeda dalam Persoalan Tayamum
Contoh penting lainnya adalah perbedaan pendapat yang diriwayatkan mengenai tayamum bagi orang junub ketika tidak menemukan air.
Dalam Sahih Muslim, terdapat riwayat diskusi antara Abu Musa al-Asy’ari dan Abdullah bin Mas’ud mengenai persoalan tersebut.
Abu Musa mengemukakan dalil dari Al-Qur’an dan hadis Ammar bin Yasir.
Dalam riwayat yang sama, disebutkan bahwa Umar dan Ammar pernah mengalami keadaan junub ketika tidak tersedia air.
Ammar melakukan tayamum dengan cara tertentu, kemudian Rasulullah ﷺ menjelaskan bahwa cukup baginya melakukan tayamum dengan mengusap wajah dan kedua telapak tangan.
Persoalan ini menunjukkan adanya perbedaan pemahaman mengenai penerapan tayamum dalam keadaan junub.
Hadis Ammar kemudian menjadi salah satu dalil penting dalam pembahasan fikih tayamum.
Namun, riwayat tersebut tidak boleh disederhanakan menjadi kesimpulan bahwa Umar secara mutlak menolak hukum tayamum bagi orang junub. Para pensyarah hadis membahas konteks, ingatan terhadap peristiwa, dan hubungan antarriwayatnya.
Bagi mahasantri, kasus ini memperlihatkan pentingnya membedakan antara keberadaan hadis, pengetahuan seorang sahabat terhadap hadis tersebut, dan cara memahami penerapannya.
7. Apakah Perbedaan Sahabat Berarti Semua Pendapat Benar?
Pertanyaan ini sangat penting dalam ilmu ushul fikih.
Rasulullah ﷺ bersabda:
إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ، وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ
“Apabila seorang hakim menetapkan hukum melalui ijtihad kemudian benar, baginya dua pahala. Apabila ia berijtihad kemudian keliru, baginya satu pahala.”
(HR. al-Bukhari, no. 7352; Muslim, no. 1716).
Hadis ini mengajarkan bahwa seorang mujtahid yang memenuhi persyaratan keilmuan dapat memperoleh pahala atas ijtihadnya, sekalipun hasilnya keliru.
Namun, hadis tersebut tidak berarti seluruh pendapat yang berbeda otomatis benar dalam pengertian yang sama.
Dalam ushul fikih, dikenal pembahasan al-muṣawwibah dan al-mukhaṭṭiʾah.
Kelompok pertama memiliki pendekatan tertentu mengenai kebenaran hasil ijtihad dalam persoalan zanni. Kelompok kedua menekankan bahwa dalam suatu persoalan ijtihadi terdapat pendapat yang sesuai dengan hukum yang dicari, sedangkan pendapat lainnya dapat keliru tetapi tetap memperoleh pahala apabila memenuhi persyaratan ijtihad.
Pembahasan ini memiliki rincian yang luas dalam literatur ushul fikih.
Al-Ghazali dalam al-Mustaṣfā, al-Amidi dalam al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām, dan ulama lainnya membahas persoalan tersebut secara mendalam.
Karena itu, toleransi terhadap ikhtilaf tidak boleh disamakan dengan relativisme hukum yang menganggap semua pendapat memiliki kekuatan yang sama.
Menghormati mujtahid yang berbeda tidak mengharuskan kita menerima seluruh hasil ijtihadnya sebagai pendapat yang paling kuat.
8. Dari Ikhtilaf Sahabat Menuju Lahirnya Mazhab Fikih
Perbedaan pendapat para sahabat memberikan pengaruh penting terhadap perkembangan tradisi fikih di berbagai wilayah.
Madinah menjadi pusat penting melalui warisan keilmuan sejumlah sahabat, termasuk Umar, Aisyah, Abdullah bin Umar, dan Zaid bin Tsabit.
Makkah berkembang melalui tradisi tafsir dan fikih yang berkaitan dengan Abdullah bin Abbas dan generasi murid-muridnya.
Kufah berkembang melalui jaringan keilmuan Abdullah bin Mas’ud dan para ulama setelahnya.
Perkembangan tersebut tidak berarti setiap kota memiliki satu pendekatan yang seragam.
Di dalam masing-masing pusat keilmuan tetap terdapat keragaman pendapat dan metode.
Pada masa berikutnya, muncul para imam mujtahid yang menyusun, mengembangkan, dan mengajarkan fikih secara lebih sistematis.
Tradisi keilmuan tersebut kemudian berkontribusi terhadap perkembangan mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali, dan mazhab-mazhab lainnya.
Ibn Rusyd dalam Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid memberikan perhatian besar kepada sebab-sebab perbedaan para fuqaha.
Sementara itu, Ibn Taymiyyah melalui Rafʿ al-Malām ʿan al-Aʾimmah al-Aʿlām menjelaskan berbagai alasan mengapa seorang imam dapat memiliki pendapat yang berbeda dari hadis yang dijadikan dasar oleh ulama lainnya.
Kedua karya tersebut sangat penting dalam pendidikan perbandingan mazhab.
Mahasantri perlu mempelajari bukan hanya siapa yang berbeda, tetapi juga mengapa perbedaan tersebut muncul dan bagaimana argumentasinya dapat dinilai.
9. Pelajaran Adab dari Generasi Sahabat
Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ جَاءُوا مِنْ بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلِإِخْوَانِنَا الَّذِينَ سَبَقُونَا بِالْإِيمَانِ
“Dan orang-orang yang datang sesudah mereka berdoa, ‘Ya Tuhan kami, ampunilah kami dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu daripada kami.'”
(QS. al-Hasyr [59]: 10).
Ayat tersebut memberikan pelajaran tentang pentingnya menjaga hati dan mendoakan generasi Muslim terdahulu.
Dalam mempelajari sejarah ikhtilaf sahabat, kita perlu menghindari dua sikap ekstrem.
Pertama, menganggap bahwa para sahabat tidak mungkin berbeda atau keliru dalam persoalan ijtihad.
Kedua, menjadikan perbedaan pendapat mereka sebagai alasan untuk merendahkan kehormatan dan kedudukan mereka.
Para sahabat memiliki keutamaan yang besar, tetapi mereka tetap manusia yang memiliki perbedaan pengetahuan dan kemampuan ijtihad.
Mempelajari perbedaan mereka semestinya memperluas pemahaman, bukan melahirkan permusuhan.
Ada beberapa prinsip penting yang dapat dipetik.
Pertama, tidak tergesa-gesa menyalahkan.
Sebuah pendapat perlu dipahami melalui dalil dan konteksnya sebelum dinilai.
Kedua, bersedia menerima koreksi.
Kebenaran ilmiah tidak ditentukan oleh kedudukan sosial seseorang, melainkan oleh kekuatan argumentasi.
Ketiga, membedakan persoalan prinsip dan persoalan ijtihadi.
Tidak semua perbedaan memiliki kedudukan hukum yang sama.
Keempat, menjaga kehormatan orang yang berbeda pendapat.
Kritik terhadap argumentasi tidak harus berubah menjadi serangan terhadap pribadi.
Kelima, mengakui keterbatasan ilmu.
Tidak mengetahui suatu hadis atau belum memahami sebuah dalil bukanlah sesuatu yang mustahil, bahkan dalam sejarah generasi awal Islam.
10. Apa Relevansinya bagi Pendidikan Islam Sekarang?
Di era media sosial, masyarakat sering menemukan potongan ceramah yang menampilkan satu pendapat hukum sebagai satu-satunya bentuk ajaran Islam yang benar.
Kadang-kadang, pendapat mazhab lain disampaikan tanpa penjelasan yang memadai mengenai dalil dan metode istinbatnya.
Akibatnya, persoalan khilafiyah dapat berubah menjadi perdebatan yang tidak produktif.
Pendidikan perbandingan mazhab memiliki tanggung jawab untuk memperbaiki keadaan tersebut.
Mahasantri perlu dilatih membaca sumber primer, memahami perbedaan kualitas riwayat, menelusuri pendapat ulama, dan membedakan antara kesimpulan hukum dengan proses argumentasi yang melahirkannya.
Pendekatan ini juga penting bagi calon pendakwah.
Seorang pendakwah yang memahami sejarah ikhtilaf akan lebih berhati-hati ketika menjelaskan persoalan qunut Subuh, bacaan basmalah, jumlah rakaat tarawih, zakat fitrah, atau praktik keagamaan lain yang memiliki perbedaan pendapat.
Ia dapat menjelaskan pendapat yang diikutinya tanpa harus merendahkan masyarakat yang mengikuti pendapat mujtahid lain.
Dalam konteks pendidikan Islam, pembelajaran fikih seharusnya tidak berhenti pada hafalan hukum.
Ia perlu membentuk kemampuan bernalar, ketelitian terhadap dalil, tanggung jawab dalam menyampaikan fatwa, dan kematangan akhlak.
Mahasantri yang memahami ikhtilaf para sahabat seharusnya menjadi lebih berhati-hati ketika menyalahkan sesama Muslim.
Sebab, apabila generasi yang hidup dekat dengan Rasulullah ﷺ saja menghadapi persoalan yang memerlukan ijtihad, tentu generasi sekarang membutuhkan ilmu dan kerendahan hati yang lebih besar.
Penutup: Berbeda Pendapat Tidak Harus Berbeda Hati
Sejarah para sahabat memperlihatkan bahwa perbedaan pendapat merupakan bagian dari perkembangan pemahaman hukum Islam.
Umar bin al-Khattab memberikan pelajaran mengenai ketajaman mempertimbangkan penerapan hukum dan kepentingan masyarakat.
Ali bin Abi Thalib memperlihatkan pentingnya menghubungkan berbagai dalil secara cermat.
Abdullah bin Abbas mengajarkan keluasan penafsiran dan pentingnya meneliti argumentasi.
Abdullah bin Mas’ud mewariskan tradisi pembelajaran dan penalaran fikih yang berpengaruh hingga generasi berikutnya.
Mereka bukan sekadar tokoh sejarah. Warisan keilmuan mereka membantu kita memahami bagaimana hukum Islam berkembang melalui proses ijtihad yang panjang.
Perbedaan pendapat bukan alasan untuk meninggalkan pencarian kebenaran.
Sebaliknya, perbedaan menuntut kita semakin serius mempelajari dalil, semakin jujur menilai argumentasi, dan semakin berhati-hati dalam berbicara atas nama agama.
Jangan sampai kita merasa lebih berhak menghakimi sesama Muslim, padahal ilmu kita belum sebanding dengan para sahabat yang tetap harus berijtihad dalam memahami hukum Allah.
Keluasan ilmu tidak semestinya menjadikan hati semakin keras.
Justru semakin seseorang memahami kedalaman fikih, semakin ia menyadari bahwa tidak semua persoalan dapat diselesaikan melalui satu potongan dalil atau satu kalimat singkat.
Pada akhirnya, ilmu fikih bukan hanya mengajarkan bagaimana membedakan yang sah dan batal, halal dan haram.
Ilmu fikih juga mendidik manusia untuk bersikap adil, teliti, bertanggung jawab, dan beradab.
Karena berbeda pendapat merupakan persoalan keilmuan, sedangkan menjaga persaudaraan merupakan tanggung jawab keimanan.
—
Pertanyaan Diskusi Mahasantri
1. Bagaimana membedakan perubahan ketentuan hukum dengan tidak terpenuhinya syarat penerapan hukum dalam kasus pencurian pada masa Umar bin al-Khattab?
2. Apa hubungan antara ijtihad Abdullah bin Mas’ud dan perkembangan tradisi fikih Kufah yang kemudian memengaruhi mazhab Hanafi?
3. Bagaimana konsep taṣwīb dan takhṭiʾah menjelaskan kemungkinan benar dan salah dalam ijtihad?
4. Mengapa seorang calon ulama perlu mempelajari perbedaan pendapat para sahabat sebelum mendalami perbandingan empat mazhab?
Referensi dan Bacaan Lanjutan
1. Al-Bukhari, Muhammad ibn Ismail. Ṣaḥīḥ al-Bukhārī. Kitab al-I’tisam bi al-Kitab wa al-Sunnah dan bagian-bagian terkait.
2. Muslim ibn al-Hajjaj. Ṣaḥīḥ Muslim. Kitab al-Aqdiyah dan Kitab al-Hayd.
3. Abu Dawud, Sulayman ibn al-Ash’ath. Sunan Abī Dāwūd. Kitab al-Nikah dan bagian-bagian terkait.
4. Abu Yusuf, Ya’qub ibn Ibrahim. Kitāb al-Kharāj.
5. Al-Syafi’i, Muhammad ibn Idris. Al-Risālah. Ed. Ahmad Muhammad Shakir. Cairo: Maktabat al-Halabi, 1940.
6. Al-Ghazali, Abu Hamid. Al-Mustaṣfā min ʿIlm al-Uṣūl.
7. Al-Amidi, Ali ibn Muhammad. Al-Iḥkām fī Uṣūl al-Aḥkām.
8. Ibn Rusyd, Muhammad ibn Ahmad. Bidāyat al-Mujtahid wa Nihāyat al-Muqtaṣid.
9. Ibn Taymiyyah, Ahmad ibn Abd al-Halim. Rafʿ al-Malām ʿan al-Aʾimmah al-Aʿlām.
10. Al-Zuhayli, Wahbah. Al-Fiqh al-Islāmī wa Adillatuh.
========
Ma’had Aly Zawiyah Jakarta kembali membuka Penerimaan Mahasantri Baru untuk Program Non-Formal:
S1 Ilmu Fiqih – Durasi 4 Tahun
S2 Ilmu Fiqih & Ushul Fiqih – Durasi 2 Tahun
Kuliah setiap Sabtu & Ahad
Pukul 07.15 – 15.30 WIB
Jakarta Timur (offline & full interaksi)
—
Lokasi: Gedung Yayasan Terpadu Shibghatullah
Jl. Budi Harapan No. 40, Cipinang Melayu, Jakarta Timur
Kontak: Ci Mia – +62 812-1037-5150
