Oleh: Hayat Abdul Latief
Seorang mu’min harus menjauhkan diri dari apa yang diharamkan oleh Allah. Sesuatu yang diharamkan pasti di dalamnya ada madharat atau bahaya bagi manusia itu sendiri. Allah subhanahu wa ta’ala mengharamkan yang buruk-buruk, demikian juga Rasul-Nya. Firman-Nya,
قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّىَ ٱلْفَوَٰحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَٱلْإِثْمَ وَٱلْبَغْىَ بِغَيْرِ ٱلْحَقِّ وَأَن تُشْرِكُوا۟ بِٱللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِۦ سُلْطَٰنًا وَأَن تَقُولُوا۟ عَلَى ٱللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ
“Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui.”. (QS. Al-A’raf: 33)
Tafsir QS. Al-A’raf: 33: “Kemudian Allah menyebutkan hal-hal yang diharamkan dalam setiap syariat. Dia berfirman ”katakanlah Rabbku hanya mengharamkan perbuatan yang keji” yakni dosa-dosa yang besar yang keji, yang dipandang keji karena keburukan dan kejelekannya, seperti zina, homoseksual, dan lain-lain. FirmanNya ”baik yang Nampak maupun tersembunyi” yakni perbuatan keji yang berkaitan dengan gerakan-gerakan badan dan yang berkaitan dengan amalan-amalan hati seperti sombong, ujub (bangga diri), riya, nifak, dan lain-lain. ”dan perbuatan dosa melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar” yakni dosa-dosa yang diganjar siksa dan mengakibatkan hukuman pada hak-hak Allah, dan pelanggaran manusia berkenaan dengan darah, harta, dan kehormatan mereka. Dalam hal ini ia mencakup dosa-dosa kepada Allah dan dosa-dosa kepada manusia. ”mengharamkan mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu” bahkan Dia menurunkan bukti dan dalil atas tauhid. Syirik adalah menyekutukan Allah dengan seorang makhluk dalam beribadah, bisa pula termasuk dalam hal ini adalah syirik kecil, seperti riya dan bersumpah dengan nama selain Allah dan lain-lain. ”dan mengharamkan mengada-ngadakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui” dalam nama-namaNYa sifat-sifatNya perbuatan-perbuatanNya dan syariatNya. semua ini diharamkan oleh Allah dan Dia melarang hamba-hambaNYa untuk melakukannya, karena ia mengandung kerusakan, baik yang bersifat khusus dan umum. Karena ia mengandung kezhaliman dan kelancangan terhadap Allah dan kezhaliman kepada hamba-hamba Allah serta perubahan pada agama dan syariat Allah.” (Tafsir as-Sa’di – Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di, pakar tafsir abad 14 H 33)
Allah juga berfirman,
ٱلَّذِينَ يَتَّبِعُونَ ٱلرَّسُولَ ٱلنَّبِىَّ ٱلْأُمِّىَّ ٱلَّذِى يَجِدُونَهُۥ مَكْتُوبًا عِندَهُمْ فِى ٱلتَّوْرَىٰةِ وَٱلْإِنجِيلِ يَأْمُرُهُم بِٱلْمَعْرُوفِ وَيَنْهَىٰهُمْ عَنِ ٱلْمُنكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ ٱلطَّيِّبَٰتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ ٱلْخَبَٰٓئِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَٱلْأَغْلَٰلَ ٱلَّتِى كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ بِهِۦ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَٱتَّبَعُوا۟ ٱلنُّورَ ٱلَّذِىٓ أُنزِلَ مَعَهُۥٓ ۙ أُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْمُفْلِحُونَ
“(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Injil yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (QS. Al-A’raf: 157 )
Tafsir QS. Al-A’raf: 157): “(Yaitu) orang-orang yang mengikuti Rasulullah, Muhammad SAW, seorang Nabi yang tidak bisa membaca dan menulis, bukan termasuk ahli kitab, yang namanya, gambarannya, dan sifatnya diketahui oleh orang Yahudi dan Nasrani melalui catatan dalam kitab Taurat dan Injil mereka, yang menyuruh melakukan sesuatu yang dibenarkan oleh syariat dan akal sehat berupa iman kepada Allah dan akhlak mulia, yang melarang kekufuran, kesyirikan dan sesuatu yang tidak dibenarkan syariat dan akal sehat, berupa akhlak buruk, yang menghalalkan bagi mereka kenikmatan, yaitu makanan yang bisa diterima baik oleh jiwa dan akal sehat, yang mengharamkan bagi mereka sesuatu yang buruk dan dibenci akal sehat seperti bangkai, darah yang mengalir, babi, dan binatang sembelihan selain nama Allah, dan yang mengambil dari mereka beban yang memberatkan manusia, sesuatu yang merusak jiwa, dan beban-beban yang sulit lagi berat, seperti bunuh diri untuk bertaubat dan memotong bagian yang terkena najis. Maka orang-orang yang beriman kepada nabi Muhammad SAW, mengagungkannya, menghormatinya, melindunginya dari musuh, menolongnya dari orang yang memusuhinya, dan mengikuti Al-Qur’an yang diwahyukan kepadanya, maka mereka itulah orang-orang yang menang di dunia dan akhirat dengan mendapat hidayah, istiqamah, surga dan keridhaan.” (Tafsir Al-Wajiz – Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah 157)
Rasulullah shalallahu alaihi wasallam memberi isyarat bahwa dunia merupakan penjara bagi seorang mu’min,
الدُّنْيا سِجْنُ المُؤْمِنِ، وجَنَّةُ الكافِرِ.
“Dunia adalah penjara bagi orang mukmin dan surga bagi orang kafir.” (HR. Muslim no. 2956 dari Abu Hurairah raḍiyallahu’anhu)
Dalam hadits ini Rasulullah menjelaskan bahwa dunia merupakan penjara bagi orang mu’min. Maka seorang mukmin di dunia ini terpenjara dan dilarang terhadap syahwat-syahwat yang diharamkan yang dibenci oleh syariat Islam, diberi tugas untuk melaksanakan ketaatan cara zhahir memberatkan. Berbeda dengan orang kafir yang tidak ada ikatan Iman di dalam hatinya, merasa aman terhadap larangan, memperpuas nafsunya dan bersenang-senang layaknya binatang.
Bagi orang yang beriman menjauhi yang haram merupakan kewajiban. Bahkan ketika Allah mensyariatkan ibadah puasa, yang secara zhahir melarang sesuatu yang diluar Ramadhan halalpun tetap dalam keadaan “sami’na wa atha’naa” (kami dengar dan kami taat). Dengan demikian sesuatu yang halal dalam durasi waktu tertentu (dari terbit fajar sampai terbenam matahari – Maghrib) menjadi haram, namun setelah durasi larangan itu berakhir kembali menjadi halal. Setelah itu mu’min yang menjalankan puasa dengan sangat riang gembira berbuka. Sedangkan ‘berbuka puasa’ dari yang haram di dunia ini selamanya dilarang. Dilarang berjudi, berzina, mengkonsumsi narkoba, mengkonsumsi minuman keras, mencuri (juga korupsi), membunuh dan seterusnya.
Rasulullah bersabda,
حُجِبَتِ النَّارُ بالشَّهَواتِ، وحُجِبَتِ الجَنَّةُ بالمَكارِهِ
“Neraka dipagari dengan syahwat (kesenangan-kesenangan) dan surga dipagari dengan kesusaha-kesusahan (ujian).” (HR. Bukhari dari Abu Hurairah raḍiyallahu’anhu)
Surga dan kenikmatannya tidak dapat dicapai dengan angan-angan kosong tanpa mujahadah dalam ketaatan, mengalahkan nafsu syahwat dan membawanya kepada amalan yang mendatangkan cinta dan ridha Allah subhanahu wa ta’ala. Di dalam hadits ini Rasulullah memberitahu bahwasanya Allah subhanahu wa ta’ala memagari dan menutupi neraka dengan syahwat (kesenangan kesenangan). Seseorang tidaklah masuk ke dalam neraka kecuali memperturutkan nafsu syahwatnya. Sedangkan Allah memagari surga dengan kesusahan-kesusahan atau segala sesuatu yang dibebankan kepada mukallaf seperti mujahadah dalam ibadah sabar dalam kesusahan, menjauhi larangan menahan amarah memaafkan, santun sedekah, berbuat baik kepada orang berbuat salah kepada kita dan sabar dalam menahan syahwat.
Di dalam ibadah puasa, kalau sudah tiba waktu maghrib maka disunnahkan untuk disegerakan berbuka puasa. Demikian pula bagi orang mu’min yang waktu di dunia diharuskan untuk menahan syahwatnya, namun ketika di surga maka boleh melampiaskan seluruh syahwatnya, baik dalam hal makan, minum, jima’ dan seterusnya. Allah berfirman,
….ۚوَلَكُمْ فِيْهَا مَا تَشْتَهِيْٓ اَنْفُسُكُمْ وَلَكُمْ فِيْهَا مَا تَدَّعُوْنَ ۗ
“….di dalamnya (surga) kamu memperoleh apa yang kamu inginkan dan memperoleh apa yang kamu minta.” (QS. Fussilat: 31)
Khulashatul qaul, bagi orang yang beriman berbuka puasa di dunia, yaitu di waktu Maghrib sedangkan berbuka puasa di akhirat adalah ketika berjumpa dengan Allah, masuk surga dengan bebas melampiaskan syahwat yang selama hidup di dunia terlarang. Namun sebagaimana disepakati oleh ulama, kenikmatan melihat Allah dan anugerah ridha-Nya kepada hamba-hamba-Nya lebih tinggi daripada kenikmatan surga beserta isinya. Benarlah sabda Rasulullah,
للصائم فرحتان، فرحة عند فطره، وفرحة عند لقاء ربه
“Bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagiaan; kebahagiaan ketika berbuka, dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabbnya.” (Muttafaq ‘alaihi)
Beberapa faedah dari tulisan ini:
*Satu,* Seorang mu’min harus menjauhkan diri dari apa yang diharamkan oleh Allah, yang di dalamnya ada madharat atau bahaya bagi manusia itu sendiri.
*Dua,* Allah dan Rasul-Nya menyuruh yang baik baik dan mengharamkan yang buruk-buruk. (Mafhum Al-Qur’an)
*Tiga,* dunia merupakan penjara bagi orang beriman dan surga bagi orang kafir. (Mafhum Al-Hadits)
*Empat,* di dalam ibadah puasa, kalau sudah tiba waktu maghrib maka disunnahkan untuk disegerakan berbuka puasa. Demikian pula bagi orang mu’min yang waktu di dunia diharuskan untuk menahan syahwatnya, namun ketika di surga maka boleh melampiaskan seluruh syahwatnya, baik dalam hal makan, minum, jima’ dan seterusnya.
*Lima,* bagi orang yang berpuasa ada dua kebahagiaan; kebahagiaan ketika berbuka, dan kebahagiaan ketika bertemu dengan Rabbnya (Mafhum Al-Hadits). Wallahu a’lam.
Diolah dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat dan menjadi amal jariyah!
*(Khadim Korp Da’i An Nashihah dan Pelajar Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)*

