Islam : antara Toleransi Beragama dan Partisipasi dalam Konteks Keindonesiaan

Oleh : Hayat Abdul Latief

Saya awali tulisan ini dengan mengutip apa yang pernah dikatakan oleh Dr. Adian Husaini dalam siaran radio dakta Bekasi. Menurut beliau merupakan tugas Majelis Ulama Indonesia untuk menyelamatkan iman umat Islam, termasuk dengan mengeluarkan fatwa larangan menggunakan atribut Natal. Adian mengungkapkan, seharusnya presiden maupun Kapolri yang juga seorang muslim bisa memahami dan sepatutnya paham perasaan dan tanggung jawab MUI sehingga tidak perlu terjadi sweeping oleh kalangan ormas, maka Kapolri perlu mengeluarkan edaran agar perusahaan-perusahaan tidak melakukan pemaksaan terhadap karyawan musim untuk mengenakan atribut Natal.

Antara Pluralitas dan Pluralisme

Pada dasarnya agama Islam bisa hidup berdamai dengan agama lain seperti di Indonesia ini, namun dalam Islam ada aturan tersendiri mengenai toleransi. Islam mengakui pluralitas. Meskipun yang diakui oleh Allah bahwa agama yang diterima di sisi-nya adalah Islam semata, tetapi haram hukumnya bagi umat Islam membunuh, memerangi dan tidak toleran terhadap umat beragama lainnya.

Pluralitas artinya mengakui keberagaman dan itu suatu keniscayaan sedangkan pluralisme adalah paham yang berpendirian bahwa semua agama adalah benar. Islam melarang umatnya untuk menganut paham pluralisme, karena Allah sendiri sudah berfirman,

إِنَّ الدِّينَ عِندَ اللَّهِ الْإِسْلَامُ

“Sesungguhnya agama di sisi Allah adalah Islam.”(QS. Ali Imran: 19)

Meski demikian kita tidak dilarang untuk untuk berbuat baik kepada umat agama lain dalam urusan dunia selama mereka tidak memerangi dan memusuhi Islam. Allah berfirman,

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ (8) إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ أَنْ تَوَلَّوْهُمْ وَمَنْ يَتَوَلَّهُمْ فَأُولَئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ

“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil. Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangimu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu, dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (QS. Al Mumtahanah: 8-9)

Banyak ahli tafsir yang menerangkan bahwa ayat di atas itu turun berkenaan dengan kasusn Asma binti Abu bakar. Abu bakar mencerai istrinya yang bernama Qatilah atau Qutailah karena tidak mau meninggalkan agama berhala yang lama. Setelah kaum muslimin hijrah ke Madinah, demikian juga Asma, ketika berlangsung perjanjian Hudaibiyah pada tahun 6 Hijriyah, terjadi gencatan senjata antara pihak kaum muslimin di Madinah dan kaum kafirin di Makkah selama 10 tahun tidak saling memerangi, maka Qatilah ibunda asma datang menemui anak dan cucunya karena rindu yang tak tertahankan dari lubuk hati seorang ibu kepada anak-cucunya.

Mengetahui ibunya datang, maka Asma tidak tahu apa yang harus dia perbuat. Kemudian Asma bertanya kepada Rasulullah apakah boleh dia menyambung tali silaturahim dengan ibunya, padahal ibunya dalam keadaan musyrikah.

“Sambungkan silaturahim denganya.” itulah jawaban Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Demikian indah ajaran Islam yang menjunjung tinggi toleransi di antara umat manusia yang berbeda agama.

Tetapi keindahan toleransi dalam Islam ini tidak boleh dirusak oleh paham pluralisme dan ikut berpartisipasi dalam merayakan atau mengenakan atribut agama yang lain, karena Islam adalah agama yang jelas melarang tasyabbuh terhadap umat yang lain.

Dalam urusan beragama kita tidak boleh mengikuti, meniru dan berpartisipasi pada perayaan agama lain. Allah berfirman,

قُلْ يَٰٓأَيُّهَا ٱلْكَٰفِرُونَ, لَآ أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُونَ , وَلَآ أَنتُمْ عَٰبِدُونَ مَآ أَعْبُدُ, وَلَآ أَنَا۠ عَابِدٌ مَّا عَبَدتُّمْ, وَلَآ أَنتُمْ عَٰبِدُونَ مَآ أَعْبُدُ, لَكُمْ دِينُكُمْ وَلِىَ دِينِ

“Katakanlah: “Hai orang-orang kafir, Aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah (pula) menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmu agamamu, dan untukkulah, agamaku”. (QS. Al Kaafiruun: 1-6)

Demikian juga Rasulullah bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

“Barangsiapa yang menyerupai suatu golongan, maka dia termasuk dalam golongan tersebut” (HR. Abu Daud nomor 4031)

Diantara bentuk tasyabbuh yang dilarang yaitu merayakan natalan atau mengucapkan selamat Natal, merayakan tahun baru Masehi dan agama lainnya, meniup terompet dan membakar petasan, tidak tidur karena menunggu pergantian tahun baru masehi, memakai kostum yang menunjukkan ajaran agama tertentu dan berpartisipasi dalam merayakan ajaran agama tertentu.

Toleransi beragama, kita disuruh untuk membiarkan, tidak mengganggu peribadatan dan perayaan agama umat tertentu. Kalau ikut berpartisipasi, merayakan bahkan menjadi panitia juga memakai kostum atribut agama lain maka itu bukan disebut toleransi tetapi disebut ‘telur asin’, atau ‘gado-gado’ artinya mencampuradukan ajaran satu agama dengan agama lainya atau sudah masuk ke dalam perayaan agama tertentu dan itu bisa merusak aqidah bahkan bisa menjadi murtad.

Kita tahu bahwa tidak ada telur yang rasanya asin namun karena proses tertentu dengan penggaraman dan membutuhkan waktu tertentu pada akhirnya telur itu rasanya asin dan bernama telur asin. Apa kaitan antara toleransi dan telur asin? Kaitanya, toleransi adalah sikap membiarkan, tidak mengganggu peribadatan dan perayaan agama lain sedangkan ‘telur asin’ atau ‘gado-gado’ adalah sikap umat Islam yang ikut merayakan, menjadi panitia juga memakai kostum perayaan umat agama lain. Dalam arti umat Islam sudah masuk ke dalam wilayah aqidah dan peribadatan umat yang lain dan ini yang tidak boleh terjadi.

Sehingga sangatlah wajar kalau umat Islam dan ormasnya menuntut pemerintah agar perusahaan-perusahaan, toko-toko dan pusat perbelanjaan tidak boleh memaksa karyawannya yang muslim dan muslimah untuk merayakan, menjadi panitia dan berpartisipasi dalam perayaan mereka.

Semoga ini bisa dipahami oleh umat Islam, umat yang lain juga oleh pemerintah, bahwa dalam agama Islam, Aqidah Ibadah sudah jelas benang merahnya dalam Islam tidak boleh dicampur-aduk. lakum dinukum waliyadin. Lana a’maluna walakum a’malukum. Wallahu a’lam.

(Diambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat)

(Penulis : Direktur Korp Da’I An Nashihah)

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *