Oleh: Hayat Abdul Latief
Tidak ada yang salah dengan jargon kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah. Namun kalau maksudnya anti madzhab maka perlu dikoreksi. Tidak semua orang mampu memahami keduanya dan istinbath hukum dengan dalil-dalil dari keduanya. Para imam madzhab seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Asy Syafi’i dan Imam Ahmad bin Hanbal yang menguasai ilmu syari’ah dan berijtihad dengan bekal disiplin ilmu yang mendalam layak dijadikan panutan dalam mendalami Al-Qur’an dan Sunnah yang berkaitan dengan perbuatan muallaf
Sebagai seorang muslim, memang, yang harus dijadikan pedoman adalah Al-Qur’an dan Sunnah. Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Rasulullah SAW:
تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ
“Aku tinggalkan kepada kamu (umatku) dua perkara. Jika kamu berpegang teguh kepada keduanya maka niscaya kamu tidak akan tersesat untuk selama-selamanya. (Dua perkara itu adalah) al-Qur’an dan Sunnah” (HR Al-Baihaqi).
Lalu bagaimanakah cara kita kembali kepada al-Qur’an dan Sunnah? Sebab, tidak semua orang mampu menjadi penafsir atau memahami sunnah dengan baik kecuali mereka yang sehat aqidah, terbebas dari hawa nafsu, menguasai ilmu bahasa Arab dengan baik, dan menguasai ilmu yang berkaitan dengan ilmu tafsir hadits.
Sayyid Abdullah bin Alawi Al-Hadad dalam kitab Risalatul Mu’awanah menyampaikan secara lugas dan tegas berkaitan dengan hal ini: “Bahwa tak seorang pun mampu menyelesaikan segala persoalannya sendiri baik lahir maupun batin sesuai dengan Al-Qur’an dan hadits, karena kemampuan tersebut hanya dimiliki oleh ulama yang ilmunya sudah mendalam.” Dengan demikian jika kita menghadapi suatu masalah yang tidak mampu diselesaikan sendiri, maka kembalikanlah permasalahan itu pada orang yang dipilih oleh Allah sebagai tempat kembali, yaitu ulama. Allah swt befirman;
فَسْـَٔلُوٓا۟ أَهْلَ ٱلذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ
“…maka bertanyalah kepada orang yang mempunyai pengetahuan jika kamu tidak mengetahui” (QS. An-Nahl: 43)
Yang dimaksud ahlu dzikr adalah ulama yang mengetahui dan memahami sifat-sifat Allah dan agama-Nya, mengamalkan ilmu yang dimilikinya, selalu mencari keridhaan Allah, zuhud terhadap keduniaan, selalu ingat kepada-Nya, berdakwah di jalan Allah dengan akal dan kearifan sehingga terbuka baginya rahasia-rahasia Allah. Ahlu dzikr inilah yang patut menyandang identitis al-ulamâ’ ar-râsikhûn.
Di dalam Tafsir Lathaif Isyarat, Imam al-Qusyairi mengatakan bahwa ahludz dzikri adalah ulama.
هُمُ الْعُلَمَاءُ؛ وَالْعُلَمَاءُ مُخْتَلِفُوْنَ: فَالْعُلَمَاءُ بِالأَحْكَامِ إِلَيْهِمُ الرُّجُوْعُ فِي الْاسْتِفْتَاءِ مِنْ قِبَلِ الْعَوَامِ فَمَنْ أُشْكِل عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ أَحْكَامِ الْأَمْرِ وَالنَّهْيِ يَرْجِعُ إِلَى الْفُقَهَاءِ فِيْ أَحْكَامِ اللهِ، وَمَنْ اشْتَبَهَ عَلَيْهِ شَيْءٌ مِنْ عِلْمِ السُّلُوْكِ فِي طَرِيْقِ اللهِ يَرْجِعُ إِلَى الْعَارِفِيْنَ بِاللهِ
“Mereka (ahlu dzikri) adalah ulama. Ulama itu beragam jenis. Ada ulama di bidang hukum-hukum syariat (fuqaha) yang bisa menjadi rujukan fatwa bagi kalangan awam. Jika seseorang merasa ada permasalahan di bidang perintah dan larangan agama, (seyogianya) ia merujuk kepada fuqaha. Dan jika seseorang merasa ada persoalan dalam ilmu suluk tarekat (perjalanan spiritual), (seyogianya) ia merujuk kepada ulama arifin (ahli makrifat kepada Allah).
Seorang boleh mengatakan kembali kepada Al-Qur’an dan Sunnah, kalau sudah mencapai derajat mujtahid. Dalam kitab As-Sulam karya Syekh Abdul Hamid Hakim ada 3 syarat ijtihad:
1. Seorang mujtahid harus ‘alim terhadap nas-nas Al-Qur’an dan Sunnah yang berkaitan dengan hukum-hukum (Ayatul Ahkam atau Ahaditsul Ahkam).
2. Seorang mujtahid harus mengetahui seluk beluk bahasa Arab agar bisa memungkinkan menafsirkan kalimat gharib dan sejenisnya. Yang memiliki kemungkinan mengetahui arti dan kekhususan susunan kalimat dan apa yang dikandung di dalamnya berupa kelembutan keistimewaan adalah seorang yang alim terhadap nahwu, shorof, ma’ani dan bayan.
3. Seorang mujtahid harus alim terhadap ilmu Ushul Fiqh, karena ilmu ini merupakan tiang puncak ijtihad dan pondasi yang berdiri tiang-tiang bangunan di atasnya.
Orang-orang dengan lancangnya menggebor-gemborkan jargon kembali kepada Quran dan Sunnah tanpa harus mengikuti ulama. Bagaimana mungkin orang zaman sekarang mengaku sebagai mujtahid sedangkan Imam Nawawi, Imam Ghazali dan Imam Jalaluddin As-Suyuthi yang sangat alim dan karya-karyanya diakui oleh dunia Islam saja bermazhab Syafi’i? Wallahu a’lam.
(Khadim Korp Da’i An Nashihah dan Pelajar Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)

