Oleh: Hayat Abdul Latief
Arrahmah.id melansir: Ustadz Yazir Hasan, khatib Jumat di Masjid Usman bin Affan yang mengatakan Maulid Nabi adalah bid’ah dan KH Hasyim Asy’ari mengingkari Maulid Nabi, sehingga menyakiti warga Nahdlatul Ulama (NU), akhirnya dipanggil oleh bupati Baddrut Tamam ke Pendapa Bupati Pamekasan, pada Kamis (26/1/2023). Pemanggilan itu dilatarbelakangi aksi masyarakat, yang mengatasnamakan dari Aswaja Pamekasan, yang menutup dan menyegel Masjid Usman bin Affan di Perumahan Nyalabu Permai, Desa Nyalabu Laok, Kecamatan Pamekasan, pada Rabu (25/1).
Dalam acara tersebut turut hadir perwakilan dari Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), sejumlah organisasi masyarakat (Ormas), Kementerian Agama (Kemenag) dan Mejelis Ulama Indonesia (MUI) setempat. Badrut Tamam Bupati Pamekasan menjelaskan rapat dengan Forkopimda bertujuan untuk membuat sejumlah keputusan, dan meminta masukan kepada pimpinan Ormas dan MUI tentang langkah kebijaksanaan ke depan. Hasil pertemuan tersebut, Yazir mengakui kesalahannya karena telah menyebut KH Hasyim Asy’ari mengingkari perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW.
Menurut Ustadz salafi ini, sewaktu Khotbah di Masjid Usman Bin Affan itu, ia akan melanjutkan pernyataannya yang belum tuntas disampaikan. Ia mengaku, saat khotbah itu, ia akan menyampaikan lanjutannya, yaitu manusia mengingkari adanya perayaan Maulid Nabi kalau disertai tindakan kemungkaran. Dia kemudian memohon maaf yang sebesar-besarnya terhadap warga NU atas kekhilafan yang dilakukannya.
Tema Khutbah Jum’at
Khutbah Jumat memiliki kedudukan yang agung dalam syariah Islam, sehingga seorang khatib harus menunaikan tugasnya dengan sebaik-baiknya. Khutbah Jumat diharapkan mampu memberikan pesan-pesan ruhaniah dan mendorong pada ketaatan dalam beragama. Momen khutbah Jumat merupakan kesempatan yang sangat besar untuk berdakwah dan membimbing manusia menuju ridho Allah SWT.
Di antara bukti yang menunjukkan pentingnya khutbah Jum’at adalah sebagai berikut; perintah dalam Al-Qur’an untuk segera mendatangi sholat Jum’at dan khotbahnya dan larangan berjual-beli serta muamalah lainnya pada saat itu, perintah untuk mendengarkan khutbah, dan gugurnya pahala sholat Jum’at bagi orang yang berbicara saat khutbah berlangsung, makmum dilarang melakukan segala perkara yang melalaikan dari mendengar khotbah, malaikat mendengarkan khutbah Jum’at, dsb.
Alih-alih khutbah Jumat diharapkan mampu memberikan pesan-pesan ruhaniah dan mendorong pada ketaatan dalam beragama, namun di sana ada khatib Jum’at sebagaimana kasus di atas malah membuat keresahan, kegaduhan dan suasana tidak kondusif. Seharusnya ia menyampaikan khutbah dengan tema keindahan Islam, membangun ukhuwah Islamiah atau kewajiban menjalankan perintah agama, berakhlakul karimah dan seterusnya. Seorang khatib, secara otomatis adalah da’i ilallah (orang yang mengajak kepada Allah subhanahu wa ta’ala – bukan mengajak kepada faham tertentu, golongan tertentu atau partai tertentu). Seorang da’i mestinya faham kaidah-kaidah dakwah. Ada beberapa hal yang tidak boleh disentuh (dibicarakan dalam dakwah), yaitu; masalah politik praktis, masalah khilafiyah (perbedaan pendapat mahzab/’ulama), dan seterusnya.
Apabila seorang khatib tidak menghindari hal-hal tersebut, maka terjadilah apa yang tidak diinginkan yaitu adanya gesekan antar kelompok kaum muslimin yang mengakibatkan tercederanya ukhuwah Islamiah seperti yang terjadi di Kabupaten Pamekasan tersebut. Semoga hal tersebut tidak terulang kembali di masa-masa akan datang, yaitu seorang khatib atau da’i yang tidak paham terhadap ushul (kaidah-kaidah) dakwah yang tampil dalam medan dakwah. Wallahu a’lam.
Diambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat!
(Khadim Korp Da’i An Nashihah dan Pelajar Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)

