Penggunaan CBD dalam Kosmetik dan Minuman Kesehatan dalam Tinjauan Hukum Islam
Disusun oleh: Nisrina Danti

CBD atau Cannabidiol merupakan senyawa non-psikoaktif yang berasal dari tanaman Cannabis sativa. Tidak seperti THC yang bersifat memabukkan, CBD tidak menimbulkan efek “high” dan kini banyak digunakan dalam produk-produk kesehatan seperti minuman herbal maupun kosmetik seperti serum dan krim perawatan kulit. Dalam perspektif Islam, keberadaan zat ini menimbulkan pertanyaan tentang kehalalannya, terutama karena berasal dari tanaman yang juga menghasilkan ganja, yang secara umum dikenal sebagai zat yang dilarang.

Secara prinsip, Islam memandang bahwa segala sesuatu hukumnya mubah sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya. Ini selaras dengan kaidah fiqih الأصل في الأشياء الإباحة (hukum asal segala sesuatu adalah boleh). Dalam Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 219, Allah SWT berfirman:
“يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ ۖ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ”
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya.”
Ayat ini menunjukkan prinsip pertimbangan antara manfaat dan mudarat dalam menetapkan hukum.

Selain itu, Al-Qur’an juga menegaskan pentingnya menjaga keselamatan jiwa dalam QS. Al-Ma’idah: 195:
“وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ”
Artinya: “Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan…”

Hadits Nabi Muhammad SAW juga memberikan pedoman penting dalam menetapkan hukum terhadap zat-zat yang memabukkan. Rasulullah SAW bersabda:
“ما أسكر كثيره فقليله حرام”
Artinya: “Apa yang memabukkan dalam jumlah banyak, maka sedikitnya pun haram.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi)
Hadits ini menjadi tolok ukur penting dalam menilai legalitas zat seperti CBD, yang dalam bentuk murni tidak memabukkan dan tidak menimbulkan kecanduan.

CBD yang bebas dari THC, terbukti tidak memabukkan, dan digunakan untuk tujuan medis atau kosmetik, termasuk dalam kategori mubah. Hal ini selaras dengan maqashid syariah yang bertujuan menjaga agama (hifzh al-din), jiwa (hifzh al-nafs), dan akal (hifzh al-‘aql). Apabila suatu zat memberi manfaat kesehatan dan tidak mengganggu akal serta tidak merusak jiwa, maka dapat dibolehkan penggunaannya. Penggunaan CBD juga sejalan dengan kaidah fiqih الضرر يزال (kemudharatan harus dihilangkan) dan درء المفاسد مقدم على جلب المصالح (menghindari kerusakan didahulukan daripada mengambil manfaat), menunjukkan bahwa pertimbangan maslahat dan mafsadat menjadi kunci dalam ijtihad kontemporer.

Ulama kontemporer seperti Yusuf al-Qardawi dalam berbagai fatwanya menyatakan bahwa zat dari tanaman ganja yang tidak memabukkan dan digunakan untuk pengobatan, dapat dibolehkan dengan syarat tidak disalahgunakan. Lembaga fatwa seperti Dar al-Ifta’ Mesir dan Majma’ al-Fiqhi al-Islami juga memberikan ruang bolehnya penggunaan CBD secara terbatas, selama bebas THC dan telah melalui uji klinis. Hal ini memperkuat argumentasi bahwa tidak semua derivat ganja adalah haram secara mutlak.

CBD diperoleh melalui proses ilmiah seperti ekstraksi CO₂ superkritis atau pelarut etanol untuk memisahkan senyawa aktif. Selanjutnya dilakukan proses pemurnian untuk menghilangkan THC, lalu diformulasikan menjadi produk siap pakai. Dalam produk kosmetik, CBD ditambahkan ke dalam serum, lotion, dan sabun, sedangkan dalam minuman kesehatan digunakan sebagai campuran suplemen antiinflamasi dan antinyeri. Proses ini menunjukkan bahwa produk yang dihasilkan bukan lagi zat mentah yang berbahaya, tetapi hasil olahan ilmiah yang terstandarisasi dan telah melalui pengawasan ketat. Dalam kerangka ijtihad kontemporer, hal ini dapat diqiyaskan dengan penggunaan zat lain seperti morfin yang haram dalam keadaan biasa, namun dibolehkan dalam dunia medis untuk tujuan penyembuhan.

Hikmah dari kebolehan penggunaan CBD menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yang fleksibel dan adaptif terhadap kemajuan ilmu pengetahuan dan kesehatan. Islam tidak menolak inovasi selama tidak bertentangan dengan syariat. Dalam hal ini, penggunaan CBD yang aman, bermanfaat, dan dikendalikan dengan baik justru mendukung pencapaian tujuan syariah itu sendiri. Oleh karena itu, penggunaan CBD dalam kosmetik dan minuman kesehatan dibolehkan selama tidak memabukkan, tidak menimbulkan ketergantungan, serta diproses secara profesional dan bertanggung jawab, dilengkapi pengawasan medis dan sertifikasi halal yang sesuai.

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *