ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SANGKETA TRANSAKSI COD PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS CASH ON DELIVERY DI MARKETPLACE)

“ ANALISIS HUKUM PENYELESAIAN SANGKETA TRANSAKSI COD PERSPEKTIF HUKUM POSITIF DAN HUKUM ISLAM (STUDI KASUS CASH ON DELIVERY DI MARKETPLACE) “

DOSEN : Dr. ustadzah Badrah Uyuni, M.A
Disusun Oleh : Nama : Eti Sumiati

Mahad Aly Zawiyah Jakarta

Transaksi Cash on Delivery (COD) menjadi salah satu metode pembayaran yang populer dalam dunia e-commerce, khususnya di marketplace. Skema ini menawarkan keamanan bagi pembeli karena pembayaran dilakukan setelah barang diterima. Namun, seiring perkembangan teknologi dan meningkatnya transaksi daring, COD juga menimbulkan berbagai persoalan hukum. Sengketa sering terjadi ketika pembeli menolak membayar barang yang dikirim, atau ketika barang yang diterima tidak sesuai dengan deskripsi.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hukum bagi pihak yang dirugikan serta bagaimana penyelesaian sengketa yang sesuai baik dalam perspektif hukum positif di Indonesia maupun menurut hukum Islam. Oleh karena itu, diperlukan analisis mendalam agar pelaku transaksi mengetahui hak dan kewajibannya serta mekanisme penyelesaian apabila terjadi sengketa.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana ketentuan hukum positif dalam menyelesaikan sengketa transaksi COD di marketplace?
2. Bagaimana pandangan hukum Islam terkait transaksi COD dan penyelesaian sengketanya?
3. Apa saja bentuk penyelesaian sengketa yang adil menurut kedua perspektif hukum tersebut?
C. Tujuan Penulisan
1. Menjelaskan penyelesaian sengketa transaksi COD menurut hukum positif di Indonesia.
2. Menganalisis pandangan hukum Islam terhadap transaksi COD.
3. Menemukan solusi penyelesaian sengketa yang adil dan efektif berdasarkan dua sistem hukum tersebut.

A. Transaksi COD dalam Praktik Marketplace
Cash on Delivery adalah sistem pembayaran di mana pembeli membayar barang setelah menerima barang di tempat. Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dan Lazada menyediakan fitur ini untuk menarik konsumen yang masih ragu menggunakan pembayaran elektronik. Namun, COD juga membuka peluang terjadinya sengketa, seperti:
• Pembeli menolak menerima barang tanpa alasan jelas.
• Barang tidak sesuai dengan pesanan.
• Penjual tidak bisa mengklaim hak atas barang yang sudah dikirim namun ditolak pembeli.
B. Perspektif Hukum Positif
Dalam hukum positif Indonesia, transaksi COD tergolong dalam perjanjian jual beli yang diatur dalam KUH Perdata, khususnya Pasal 1457–1540. Pasal 1457 menyebutkan bahwa jual beli adalah persetujuan dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu barang dan pihak yang lain untuk membayar harga yang dijanjikan.
Dalam konteks COD, telah terjadi tacit agreement (kesepakatan diam-diam) saat pembeli melakukan pemesanan barang. Artinya, terdapat consensus mengenai objek dan harga barang. Maka, apabila pembeli menolak tanpa alasan yang sah, ia telah melakukan wanprestasi.
Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui:
1. Negosiasi dan mediasi internal melalui layanan pelanggan marketplace.
2. Pengaduan ke BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
3. Gugatan perdata di pengadilan apabila tidak tercapai solusi.
Marketplace sendiri umumnya bertindak sebagai pihak ketiga yang memfasilitasi, sehingga posisi hukumnya tidak sekuat pembeli dan penjual. Namun, mereka memiliki kewajiban moral dan legal untuk menjaga keadilan dalam transaksi yang mereka fasilitasi.
C. Perspektif Hukum Islam
Transaksi COD (Cash on Delivery) dapat dipahami dalam fiqih muamalah sebagai bentuk akad bai’ muajjal (jual beli dengan pembayaran ditunda) atau salam muqayyad (jika pembayaran dilakukan di depan dan barang dikirim belakangan, namun dalam COD umumnya barang datang duluan baru dibayar). Akad ini sah dalam Islam selama tidak mengandung unsur gharar, riba, atau zhulm.
1. Dalil Al-Qur’an
a. QS. An-Nisa’ ayat 29:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا
“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.”
Dalil ini menjadi dasar hukum bahwa transaksi (jual beli) harus dilandasi atas dasar kerelaan kedua belah pihak (ridha bi ridha).
2. Dalil Hadis Nabi ﷺ
a. Larangan menunda pembayaran bagi orang mampu:
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezaliman.”
(HR. Bukhari no. 2287, Muslim no. 1564)
Hadis ini menunjukkan bahwa pembeli yang sudah sepakat untuk membeli barang, namun menolak membayar padahal tidak ada cacat pada barang, maka ia melakukan kezaliman.

b. Larangan penipuan dalam jual beli:
“Barang siapa menipu kami, maka ia bukan termasuk golongan kami.”
(HR. Muslim no. 102)
Bila pihak penjual menyembunyikan cacat atau keterangan barang tidak sesuai, maka ia berdosa dan akad menjadi fasid (cacat).
3. Dalil Fiqih dan Kaidah-Kaidah Ushul
a. Kaidah Fiqhiyyah:
“Al-‘aqdu syar’un bainal ‘aqidain”
(Akad adalah hukum yang mengikat kedua belah pihak)
Jika pembeli sudah menyepakati transaksi di marketplace, maka secara syar’i telah terjadi akad yang mengikat. Melanggarnya tanpa uzur syar’i berarti melanggar hukum Islam.
b. Kaidah:
“Adh-dharar yuzal”
(Segala bentuk mudarat harus dihilangkan)
Ketika penjual mengalami kerugian karena barang dikembalikan tanpa alasan syar’i, marketplace atau negara wajib hadir menghilangkan kerugian tersebut.

4. Pendapat Ulama dan Referensi Kitab Salaf
a. Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (Juz 9, hal. 244):
“Jual beli sah jika terpenuhi syaratnya, yaitu ijab qabul, kejelasan barang, dan keridhaan kedua pihak…”
COD termasuk sah jika sudah terjadi pemesanan dan barang sesuai spesifikasi.
b. Imam Ibnu Qudamah dalam Al-Mughni (Juz 4, hal. 14):
“Tidak diperbolehkan bagi pembeli untuk membatalkan akad setelah barang diterima, kecuali ada cacat yang tidak disebutkan oleh penjual.”
Jika pembeli menolak membayar tanpa alasan yang valid, maka dia telah melanggar akad.
c. Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin (Syarh al-Mumti’, Juz 8):
“Dalam akad mu’amalah modern seperti jual beli via pos atau kurir, prinsipnya tetap merujuk pada akad dan kejelasan rukun-rukunnya, serta tidak boleh menzalimi salah satu pihak.”
Dalam hukum Islam, transaksi jual beli (al-bai’) harus memenuhi rukun dan syarat, yaitu:
1. Pelaku akad (penjual dan pembeli) yang cakap.
2. Objek akad yang halal dan jelas.
3. Ijab dan qabul (saling ridha dan kesepakatan).
4. Harga yang disepakati.
COD dalam Islam diperbolehkan selama tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maisir (judi), dan riba. Ulama kontemporer mengategorikan COD sebagai bentuk bai’ mu’ajjal (jual beli dengan pembayaran yang ditangguhkan). Dalam hal ini, pembayaran dilakukan setelah barang diserahkan.
Apabila terjadi sengketa, maka penyelesaian harus dilakukan dengan prinsip islah (perdamaian) dan ‘adl (keadilan). Islam mendorong penyelesaian melalui:
• Musyawarah antara pihak yang berselisih.
• Mediasi oleh pihak ketiga yang adil.
• Jika tidak selesai, maka dibawa ke hakim atau lembaga penyelesaian sesuai konteks lokal.
Adapun jika pembeli menolak membayar tanpa alasan syar’i, maka hal itu tergolong kezaliman (dzalim) karena mengambil hak orang lain secara batil. Hadis Nabi SAW menyebutkan:
“Orang yang menunda pembayaran padahal mampu, maka ia tergolong zalim.” (HR. Bukhari dan Muslim)
D. Studi Kasus COD di Marketplace
Contoh kasus nyata di Indonesia adalah ketika seorang pembeli menolak menerima barang dari kurir COD karena merasa barang tersebut tidak sesuai dengan ekspektasi, padahal ia tidak membaca deskripsi produk secara menyeluruh. Penjual dirugikan karena barang kembali dalam kondisi rusak dan ongkos kirim tidak diganti.
Dalam kasus ini:
• Menurut hukum positif, pembeli telah melakukan wanprestasi.
• Menurut hukum Islam, pembeli melakukan kezhaliman karena melanggar akad yang disepakati.
Marketplace sebagai fasilitator harus membuat regulasi lebih tegas agar pihak yang dirugikan dapat memperoleh haknya, seperti dengan sistem deposit, penalti pembatalan, atau pembatasan fitur COD untuk akun bermasalah.
• Dalam hukum Islam, penolakan tanpa alasan sah adalah bentuk kezhaliman (ghasab) karena pembeli telah membuat penjual mengeluarkan biaya dan tenaga tanpa ganti rugi.
• Marketplace dalam hal ini harus menjalankan fungsi ḥisbah: menjaga kemaslahatan umum dan menindak praktik yang merugikan.

A. Kesimpulan
1. Transaksi COD termasuk bentuk jual beli yang sah dalam hukum positif dan hukum Islam, selama memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
2. Sengketa COD biasanya muncul karena ketidaksesuaian barang atau penolakan sepihak, yang dalam hukum positif merupakan wanprestasi, dan dalam hukum Islam adalah bentuk ketidakadilan.
3. Penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui musyawarah, mediasi marketplace, atau melalui jalur hukum.
B. Saran
1. Marketplace perlu memperkuat regulasi transaksi COD untuk melindungi semua pihak.
2. Konsumen harus lebih bertanggung jawab dan teliti sebelum memesan barang.
3. Penjual perlu menyampaikan informasi produk secara transparan agar menghindari kesalahpahaman.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an al-Karim.
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail. Shahih al-Bukhari. Beirut: Dar Ibn Katsir, 1987.
Muslim, Abu al-Husain. Shahih Muslim. Beirut: Dar Ihya’ al-Turats al-‘Arabi, 1991.
Al-Nawawi, Yahya bin Syaraf. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab. Beirut: Dar al-Fikr, tanpa tahun.
Ibnu Qudamah, Abdullah bin Ahmad. Al-Mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 1997.
Ibnu ‘Utsaimin, Muhammad bin Shalih. Syarh al-Mumti’ ‘ala Zad al-Mustaqni’. Riyadh: Dar al-‘Ashimah, 2004.
Majallat al-Ahkam al-‘Adliyyah (Kitab Qawa’id Fiqhiyyah), Istanbul: 1876.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES). Mahkamah Agung Republik Indonesia, 2008.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW/KUHPerdata), terbitan terakhir dari Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tokopedia Help Center. “Kebijakan Cash On Delivery (COD)”. https://www.tokopedia.com/help (diakses Mei 2025).
Shopee Indonesia. “Syarat dan Ketentuan Pembayaran COD”. https://shopee.co.id (diakses Mei 2025).

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *