Dosa Besar: Tidak Puasa Ramadhan Tanpa Udzur

Oleh: Hayat Abdul Latief

Allah SWT berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS. Al-Baqarah: 183)

Rasulullah SAW bersabda:

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلٰهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ الْبَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ

“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah, dan puasa Ramadhan.” (HR. Bukhari dan Muslim)

…….

Sebagaima maklum, syarat wajib puasa merupakan syarat yang menentukan seseorang diwajibkan untuk berpuasa. Adapun syarat-syarat wajib puasa: Muslim – Non-Muslim tidak diwajibkan puasa; Baligh – Anak kecil yang belum baligh tidak diwajibkan puasa, tetapi boleh dilatih sejak dini; Berakal – Orang yang hilang akal (gila) tidak diwajibkan berpuasa; Mampu (Sehat dan Kuat) – Orang yang sakit parah atau sangat lemah boleh tidak berpuasa dan menggantinya dengan fidyah atau qadha; Tidak dalam Keadaan Haid atau Nifas – Wanita yang sedang haid atau nifas tidak boleh berpuasa, tetapi wajib menggantinya di hari lain.

Hukum Orang yang Tidak Berpuasa Tanpa Uzur

Dalam kitab Al-Kabair (الْكَبَائِر) karya Imam Adz-Dzahabi, disebutkan bahwa meninggalkan puasa Ramadan tanpa uzur yang dibenarkan syariat termasuk dosa besar. Sahabat Ali RA berkata:

من أفطر يوماً من رمضان متعمداً، لم يقضه صيام الدهر وإن صامه

“Barang siapa yang berbuka (tidak berpuasa) satu hari di bulan Ramadan dengan sengaja, maka tidak akan bisa menggantinya dengan puasa sepanjang tahun, meskipun dia melakukannya.” (Al-Kabair, Imam Adz-Dzahabi)

Atsar ini menunjukkan betapa besarnya dosa orang yang sengaja meninggalkan puasa tanpa uzur. Meskipun ia menggantinya dengan puasa sepanjang tahun, tetap tidak bisa menyamai pahala dan keutamaan puasa Ramadan. Ini menjadi peringatan keras bagi kaum Muslimin agar tidak meremehkan ibadah puasa, karena ia merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan.

Demikian juga para ulama sepakat bahwa meninggalkan puasa tanpa uzur adalah dosa besar. Namun, mereka berbeda pendapat apakah perbuatan ini mengeluarkan seseorang dari Islam atau tidak. Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ juga menegaskan:

فَإِنْ جَحَدَ وُجُوبَهُ كَفَرَ وَخَرَجَ مِنَ الْإِسْلَامِ

“Jika seseorang mengingkari kewajiban puasa, maka ia telah kafir dan keluar dari Islam.”

Pendapat Imam Ibn Qudamah dalam Al-Mughni. Beliau berkata:

وَمَنْ تَرَكَ الصِّيَامَ مُنْكِرًا لِفَرْضِيَّتِهِ كَفَرَ، وَإِنْ تَرَكَهُ تَهَاوُنًا وَتَكَاسُلًا فَهُوَ فَاسِقٌ عَاصٍ

“Barang siapa meninggalkan puasa karena mengingkari kewajibannya, maka ia kafir. Tetapi jika ia meninggalkannya karena meremehkan dan malas, maka ia adalah orang fasik dan berdosa.

Berkaitan dengan orang meninggalkan puasa karena malas tetapi tetap meyakini kewajibannya, maka ia dihukum dengan ta’zir (hukuman dari penguasa yang corak pemerintahannya berlandaskan agama Islam) karena melakukan dosa besar.

Kesepakatan Ulama tentang Ancaman bagi yang Tidak Berpuasa

Mayoritas ulama berpendapat bahwa meninggalkan puasa tanpa uzur merupakan dosa besar yang sangat berat. Bahkan, dalam beberapa mazhab seperti Hanbali, jika seseorang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan syar’i, ia harus dihukum dengan hukuman yang berat oleh penguasa muslim.

Diriwayatkan bahwa di zaman Khalifah Umar bin Khattab, ada seseorang yang tidak berpuasa tanpa uzur. Maka Umar memerintahkan untuk mencambuknya di hadapan orang banyak sebagai bentuk peringatan. Ini menunjukkan bahwa para sahabat sangat tegas terhadap orang yang meremehkan ibadah ini.

Puasa, Tapi Tidak Shalat

Para ulama berbeda pendapat tentang hukum puasa seseorang yang meninggalkan shalat. Sebagian ulama berpendapat bahwa puasa orang yang tidak shalat tetap sah secara fikih, tetapi pahala puasanya berkurang atau bahkan tidak bernilai di sisi Allah SWT. Allah SWT berfirman:

فَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَنْ صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ

“Maka celakalah orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya.” (QS. Al-Ma’un: 4-5)

Ayat ini menunjukkan bahwa orang yang lalai dalam shalat saja sudah diancam dengan kebinasaan, apalagi yang tidak melaksanakannya sama sekali.

Rasulullah SAW bersabda:

رأسُ الأمرِ الإسلامُ، وعمودُه الصلاةُ، وذروةُ سَنامِه الجهادُ في سبيلِ اللَّهِ

“Pokok segala perkara adalah Islam, tiangnya adalah shalat, dan puncaknya adalah jihad di jalan Allah.” (HR. Tirmidzi No. 2616)

Jadi, meskipun secara fikih puasa orang yang tidak shalat masih dianggap sah, tetapi nilainya di sisi Allah sangat diragukan. Oleh karena itu, bagi seorang Muslim, menjalankan puasa tanpa mendirikan shalat adalah hal yang tidak sesuai dengan syariat. Sebaiknya, seseorang yang berpuasa juga menjaga shalatnya agar puasanya diterima dan bernilai di sisi Allah SWT.

Kewajiban Taubat bagi yang Tidak Berpuasa

Bagi mereka yang pernah meninggalkan puasa tanpa uzur, wajib baginya untuk bertaubat dengan sungguh-sungguh. Allah SWT berfirman:

إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ التَّوَّابِينَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِينَ

“Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang bertaubat dan menyucikan diri.” (QS. Al-Baqarah: 222)

Sebagai seorang muslim, kita memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan saudara-saudara kita agar tidak meninggalkan puasa. Nabi SAW bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيمَانِ

“Barang siapa di antara kalian melihat kemungkaran, maka ubahlah dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika tidak mampu, maka dengan hatinya, dan itu adalah selemah-lemah iman.” (HR. Muslim)

……..

Khulashatul qaul, meninggalkan puasa Ramadhan tanpa uzur adalah dosa besar yang dapat menyeret seseorang kepada kekafiran, terutama jika ia mengingkari kewajibannya. Para ulama menegaskan bahwa kewajiban puasa sudah jelas dalam Al-Qur’an, hadits, dan Ijma, – sehingga tidak ada alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkannya kecuali dalam keadaan darurat yang dibenarkan syariat. Oleh karena itu, setiap muslim harus menjaga kewajiban ini dan menasihati sesama agar tidak meremehkannya. Wallahu a’lam.

Diambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat!

*(Khadim Korp Da’i An Nashihah dan Alumni Ma’had Aly Zawiyah Jakarta)*

Artikel yang Direkomendasikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *