Oleh: Hayat Abdul Latief
Ajaran Islam mencakup segala lini kehidupan termasuk dalam hal kepemimpinan. Rasulullah shalallahu’alaihi wasallam bersabda:
كُلُّكُمْ رَاعٍ فَمَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالرَّجُلُ رَاعٍ عَلَى أَهْلِ بَيْتِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ، وَالمَرْأَةُ رَاعِيَةٌ عَلَى بَيْتِ بَعْلِهَا وَوَلَدِهِ وَهِيَ مَسْئُولَةٌ عَنْهُمْ، وَالعَبْدُ رَاعٍ عَلَى مَالِ سَيِّدِهِ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُ، أَلاَ فَكُلُّكُمْ رَاعٍ وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ
“Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas yang dipimpinnya. Amir (kepala Negara), dia adalah pemimpin manusia secara umum, dan dia akan diminta pertanggungjawaban atas mereka. Seorang suami dalam keluarga adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang istri adalah pemimpin di dalam rumah tangga suaminya dan terhadap anak-anaknya, dan dia akan dimintai pertanggungjawaban atas mereka. Seorang hamba sahaya adalah pemimpin dalam urusan harta tuannya, dia akan dimintai pertanggungjawaban atasnya. Ketahuilah, bahwa setiap kalian adalah pemimipin dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas siapa yang dipimpinnya.” (HR. Bukhari-Muslim dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma)
Penjelasannya, setiap orang adalah pemimpin yang harus bertanggung jawab atas kepemimpinannya. Pemerintah akan ditanya tentang kebijakan terhadap rakyatnya di hari kiamat. Seorang suami bertanggungjawab menjaga keluarganya; memerintahkan mereka untuk taat kepada Allah subhanahu wata’ala dan melarang mereka dari mendurhakai-Nya, juga melaksanakan kewajibannya terhadap keluarganya, dan dia akan ditanya tentang hal itu pada hari kiamat.
Seorang istri bertanggung jawab menjaga rumah suaminya, demikian pula bertanggung jawab terhadap anak-anak, dan ia akan ditanya tentang hal itu pada hari kiamat.
Seorang hamba sahaya adalah penjaga dan bertanggung jawab atas harta tuannya, dan pada hari kiamat kelak ia akan ditanya tentang tanggungjawab ini.
Alhasil, semua orang yang diberi amanat dan dipercaya memikul kepemimpinan dimintai pertanggung-jawaban atas apa yang berada dalam wewenangnya, dan ditanya tentang hal itu di hari kiamat.
Berkaitan dengan kebijakan penguasa atau pemerintah, dalam kaidah fiqih, disebutkan kaidah:
تصرف الامام على الرعية منوط بالمصلحة
“Kebijakan imam/pemerintah bagi rakyat harus berdasar maslahah,”
Kaidah ini memberi dasar bagi pemerintah, dengan sistem apapun harus berdasar atas sebuah kemaslahatan semua lapisan masyarakat. Kaidah ini berdasar firman Allah subhanahu wa ta’ala:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
“Sesungguhnya Allah menyuruh kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kalian menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat,” (QS An-Nisa’: 58)
Imam Al-Qurtubi dalam tafsirnya menyebut dua perkara terkait ayat ini. *Pertama,* obyek (khitab) ayat ini adalah para pemangku kekuasaan, yakni Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, khalifah setelahnya dan para pemimpin setelahnya.
*Kedua,* ayat ini mengandung pokok-pokok hukum yang menjadi tanggung jawab pemimpin berupa amanah kekuasaan atas harta benda, penegakan hukum, perlindungan dan advokasi terhadap kezaliman yang menimpa rakyat. (Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Al-Anshari, Al-Jami’ li Ahkamil-Qur’an, [Darul Kutub al-Misyriyah] jilid: 5 hlm: 255-256)
Amanah yang menjadi tanggung-jawab dunia akhirat, sehingga kepemimpinan tidak boleh dijalankan sembarangan tanpa prinsip keadilan, transparan dan bisa dipertanggungjawabkan.
Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda bersabda:
مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيهِ اللَّهُ رَعِيَّةً، يَمُوتُ يَوْمَ يَمُوتُ وَهُوَ غَاشٌّ لِرَعِيَّتِهِ، إِلَّا حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ
Artinya: “Tiada seorang yang diamanati Allah memimpin rakyat kemudian ketika ia mati, ia masih menipu rakyatnya, melainkan pasti Allah mengharamkan baginya surga,” (HR Bukhari)
Adil dalam pandangan Al-Qur’an mempunyai dimensi yang luas dan menyangkut seluruh rakyat, sikap dan kebijakan pemerintah harus dilandasi asas keadilan untuk semua, tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, proporsional. Setidaknya ada dua makna umum yang berlaku dalam kata adil.
Adil dalam arti ‘sama’
Bisa jadi ada orang yang berkata si A adil, karena yang dimaksud bahwa si A memperlakukan sama, tanpa membedakan seseorang dengan yang lain. Harus digaris bawahi persamaan yang dimaksud adalah persamaan dalam hal hak.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ
“Apabila kalian memutuskan perkara di antara manusia, maka hendaklah kalian memutuskan dengan adil,” (QS An-Nisa’: 58)
Kata adil dalam ayat ini diartikan sama hanya mencakup sikap dan perlakuan hakim pada saat proses pengambilan keputusan hukum.Ayat ini menuntun hakim untuk menempatkan pihak-pihak yang bersengketa di dalam posisi yang sama.
Walhasil, kepemimpinan yang mengedepankan asas persamaan dan keseimbangan rakyat di mata hukum, dan akses ekonomi, pendidikan, sosial, budaya akan mendorong terjadinya dinamika kehidupan yang normal dan maju. Kesadaran hukum masyarakat hanya bisa tercipta ketika pemerintah menyikapi persoalan hukum dengan asas keberpihakan kepada kebenaran. Wallahu a’lam.
Diambil dari berbagai sumber. Semoga bermanfaat.
*(Penulis adalah Khadim Korp Da’i An-Nashihah dan Mahasiswa S2 Zawiyah Jakarta)*

